Menko PMK Muhadjir Effendy Warning Pornografi Berkembang Pesat

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) tentang Pencegahan dan Penanganan Pornografi, di Ruang Rapat Lantai 14 Kantor Kemenko PMK, pada Rabu (21/8/2024).

Menko Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) tentang Pencegahan dan Penanganan Pornografi, di Ruang Rapat Lantai 14 Kantor Kemenko PMK, pada Rabu (21/8/2024).

JATIMRAYA.COM – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan warning bahwa kasus pornogafi saat ini berkembang pesat mengikuti arus teknologi yang semakin canggih.

Hal ini dapat menjadi ancaman generasi masa depan Indonesia. Untuk itu, pemerintah memperkuat regulasi dalam  pencegahan dan penanganan pornografi.

Menko PMK mengatakan hal itu saat memimpin Rapat Pleno/Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) tentang Pencegahan dan Penanganan Pornografi, di Ruang Rapat Lantai 14 Kantor Kemenko PMK, pada Rabu (21/8/2024).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pornografi merupakan penyakit sosial yang menjadi momok dalam pembangunan manusia Indonesia. Bahaya pornografi bisa menjadi pintu berbagai kejahatan dan masalah yang dapat mempengaruhi kualitas SDM, seperti pelecehan dan kekerasan seksual, KDRT, perceraian, perzinaan, serta masalah keluarga, sosial dan ekonomi lainnya.

Selain itu, pornografi juga dapat menyebabkan desakralisasi seks, perkawinan anak dan hingga putus sekolah, fenomena ini berkaitan erat dengan timbulnya isu kemiskinan baru dan stunting.

Menurut Muhadjir,  saat ini pemerintah sudah memiliki regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Gugus Tugas pencegahan dan Penanganan Pornografi.

Perpres yang sudah ada, katanya,  harus diperkuat dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Ini dikarenakan kasus pornografi saat ini semakin berkembang pesat mengikuti arus teknologi yang semakin canggih.

“Perpres tersebut sudah tidak kompatibel dengan perkembangan isu pornografi yang sedang kita hadapi. Misalnya antara pencegahan dan penindakan sudah harus dilaksanakan secara seimbang tidak lagi cukup dengan pencegahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menko PMK menyampaikan, Kemenko PMK akan menjadi koordinator penyusunan revisi Perpres No. 25 Tahun 2012. Dia menyatakan, nantinya akan dibentuk tim kecil yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait untuk merumuskan dan menelaah kembali struktur kelembagaan dan substansi penguatan Perpres yang sudah ada supaya lebih komprehensif untuk menangani hulu hingga hilir masalah pornografi termasuk rehabilitasi korban, penegakan hukum, kerjasama internasional.

Revisi Perpres  ini akan dilengkapi dengan rencana aksi yang lebih rinci, penguatan regulasi di daerah serta gerakan nasional pencegahan dan penanganan pornografi.

“Saya kira ini dalam rangka kita brainstorming mengumpulkan, mengidentifikasi masalah yang kita butuhkan untuk menyempurnakan Perpres No 25 tahun 2012,” ungkapnya.

Berdasakan data dari Penegakan Hukum Pornografi Tahun 2024 Bareskrim Polri, terdapat 1.433 jumlah kasus pencabulan terhadap anak, sebanyak 271 jumlah kasus pornografi online, sebanyak 2.896 jumlah kasus persetebuhan terhadap anak, dan sebanyak 32 jumlah kasus pornografi online terhadap anak.

Upaya pemerintah dalam memberantas pornografi sejauh ini sudah dilakukan. Kemenkominfo sudah bekerja keras dengan Polri, BSSN, Kementerian PPPA dalam penanganan konten pornografi. Dalam 5 tahun terakhir ada sekitar 2,7 juta konten negatif yang sudah ditakedown dan diblokir.

“Mudah-mudahan tujuan yang baik ini mendapatkan ridho Tuhan untuk membangun SDM Indonesia yang sehat, cerdas, kuat, dan berbudi pekerti mulia itu bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya,” jelas Menko PMK.

Hadir dalam rapat tersebut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Wakil Kepala BSSN Komjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Perwakilan Kemenko Polhukam, Kemenparekraf, Kemenpora, Kemensos, Kemenperin, Kemenpan RB, Kementerian PPPA,  Kemendag, Kemenkeu, Kemendikbudristek, Polri, Kejaksaan Agung, Kemendes PDTT, Kemendagri, Kemenkominfo. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

USANITA Perkuat Akses Global Usahawan Malaysia Indonesia
Di Hadapan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Masih Wartawan
Menpora Dukung Penuh Program PBMI, Muaythai Indonesia Tancap Gas Menuju SEA Games Malaysia
Menhan-PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan
Dari “Kaleidiskop Media Massa 2025”, Perlu Intervensi Negara untuk Menjaga Eksistensi Media
H. Iwan Efendi Nakhodai DPC PDI Perjuangan Sampang Periode 2025-2030
Peduli Korban Bencana, Grup Merdeka Serahkan Donasi Rp977 Juta ke BAZNAS RI
PWI Pusat Terbitkan Tiga Surat Edaran untuk Anggota se-Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:47 WIB

USANITA Perkuat Akses Global Usahawan Malaysia Indonesia

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Di Hadapan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:09 WIB

Menpora Dukung Penuh Program PBMI, Muaythai Indonesia Tancap Gas Menuju SEA Games Malaysia

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:49 WIB

Menhan-PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:26 WIB

Dari “Kaleidiskop Media Massa 2025”, Perlu Intervensi Negara untuk Menjaga Eksistensi Media

Berita Terbaru