Peleburan Ilegal Aki Bekas Kembali Terjadi di Pucuk Lamongan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan peleburan ilegal aki bekas di Pucuk, Lamongan.

Bangunan peleburan ilegal aki bekas di Pucuk, Lamongan.

JATIMRAYA.COM – Meski pada 2017 pernah ditindak, kini marak lagi peleburan aki bekas ilegal di Kabupaten Lamongan. Tepatnya di Desa Warukulon Kecamatan Pucuk.

Dari investigasi, ada 18 bangunan usaha peleburan ilegal di satu komplek. Setiap bangunan bercerobong dengan ukuran 30 x 200 meter. Lokasinya dikelilingi tambak dan rawa tak jauh dari pemukiman warga.

Usaha peleburan ilegal ini untuk mengambil timbal –timah hitam– dari aki bekas. Setiap bulan menghasilkan lebih 200 ton yang dibeli oleh perusahaan besar PGJG di daerah Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di bulan Agustus 2021 lalu, warga Warukulon pernah melakukan aksi protes atas keberadaan usaha yang disebutkan ilegal smelting ini.

Selain itu, warga Desa Bulutengger dan Muru Kecamatan Sekaran merasa terdampak atas peleburan ilegal aki bekas tersebut. Terutama, saat angin berembus ke Utara asap pembakaran beroma sulfur membuat sesak napas.

“Kambing hewan peliharaan warga banyak yang mati. Sekarang warga sudah tidak memelihara kambing. Kami berharap, aparat penegak hukum (Gakkum) dari Dinas Lingkungan Hidup mengambil tindakan tegas dan Pemkab menutup usaha ilegal ini. Karena merusak lingkungan ya

ng berdampak menganggu kesehatan,” tutur Masud warga Bulutengger.

Menurut Asnawi peneliti situs berita likungan Mongabay, peleburan ilegal aki bekas di Warukulon itu juga dikeluhkan warga dua desa yang terdampak, yaitu Desa Plososetro dan Cungkup, Kecamatan Pucuk.

“Ini melanggar UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bagi Pemkab Lamongan dan APH –Aparat Penegak Hukum– wajib melakukan tindak tegas menutup usaha ilegal peleburan aki bekas itu,” jelas Asnawi. (AS)

Berita Terkait

Kabupaten Sidoarjo Kehilangan Dua Praja IPDN Terbaik dalam Musibah Kecelakaan
Keberatan Warga Mutiara Regency Sah Dikabulkan Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan
BRIDA Jatim Teliti Kawuk Raja, Durian Unggulan Desa Segulung Madiun
Hajatan 167 Harjasda 2026 Siap Guncang Sidoarjo, Hadirkan 45 Kegiatan Spektakuler
Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Rehabilitasi RTLH di Kecamatan Krian
DINAS Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pipa JDU Perumda Delta Tirta Sidoarjo
2.000 Pelari Taklukkan Lintasan 55 Km di Lelono by Mantra Batu
Terus Berinovasi Layani Masyarakat, Polresta Sidoarjo Tembus Finalis Top Inovasi KIPP 2025

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:37 WIB

Kabupaten Sidoarjo Kehilangan Dua Praja IPDN Terbaik dalam Musibah Kecelakaan

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:35 WIB

Keberatan Warga Mutiara Regency Sah Dikabulkan Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:25 WIB

BRIDA Jatim Teliti Kawuk Raja, Durian Unggulan Desa Segulung Madiun

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Hajatan 167 Harjasda 2026 Siap Guncang Sidoarjo, Hadirkan 45 Kegiatan Spektakuler

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:05 WIB

Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Rehabilitasi RTLH di Kecamatan Krian

Berita Terbaru