JATIMRAYA.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menjalin kerja sama strategis dengan Imigrasi Kerajaan Kamboja dalam pertemuan bilateral kedua yang digelar di Bali pada Senin, (19/5/2025).
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, serta Dirjen Imigrasi Kamboja Sok Veasna.
Dalam pertemuan tersebut, kedua negara menandatangani Letter of Intent (LoI) sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengatasi tantangan keimigrasian. Isu utama yang menjadi sorotan adalah perdagangan orang (TPPO) dan penyalahgunaan status keimigrasian yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sepakat menunjuk focal point di masing-masing negara, meningkatkan pertukaran informasi keimigrasian, serta berbagi praktik terbaik dalam menangani kasus-kasus WNI di Kamboja,” jelas Yuldi Yusman.
Peningkatan jumlah WNI yang pergi ke Kamboja dalam beberapa tahun terakhir berbanding lurus dengan meningkatnya kasus WNI yang menjadi korban online gambling dan scamming, akibat bekerja secara non-prosedural.
Imigrasi Indonesia mencatat bahwa dalam kurun waktu Januari–April 2025, telah terjadi 5.000 penundaan keberangkatan calon pekerja migran nonprosedural di bandara dan pelabuhan, serta 303 penundaan penerbitan paspor oleh kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.
Ditjen Imigrasi juga menjalankan program Desa Binaan Imigrasi, sebagai upaya edukatif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap keimigrasian yang aman dan legal. Saat ini, terdapat 185 desa binaan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Edukasi ini penting agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas dan diminta memberi data palsu saat membuat paspor,” kata Menteri Agus.
Sebagai langkah konkret, Indonesia juga telah memasukkan pasal tindak pidana penyelundupan manusia ke dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan ini memberi sanksi tegas kepada para pelaku dan fasilitator TPPO.
Kerja sama bilateral seperti ini juga memperkuat posisi Indonesia dalam forum regional dan internasional, dalam memerangi kejahatan lintas negara melalui jalur keimigrasian.
Menteri Agus menegaskan bahwa pertemuan ini menjadi platform penting untuk memperkuat sinergi kedua negara.
“Kami berharap dapat merumuskan solusi inovatif terhadap isu keimigrasian dan melindungi warga negara dari ancaman perdagangan orang serta kejahatan transnasional lainnya,” tutup Agus. (as)













