JATIMRAYA.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas terhadap dua pabrik di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang terbukti melakukan aktivitas pengolahan limbah tanpa izin lingkungan dan berkontribusi terhadap pencemaran udara di Jabodetabek.
Dua perusahaan yang disegel dan dihentikan operasinya adalah PT Wan Bao Long Steel dan PT Zhongchen New Energy Technology Indonesia. Kedua pabrik tersebut diketahui mengolah ban dan aki bekas, yang termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), tanpa dilengkapi izin lingkungan yang sah.
“Kami memutuskan untuk menutup total kegiatan ini sambil menindaklanjuti proses potensi indikasi pidana lingkungannya. Seluruh areal disegel dan tidak boleh dioperasikan sampai proses hukum selesai,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan inspeksi di lokasi pabrik PT Zhongchen, Kamis malam (12/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hanif mengungkapkan bahwa kedua pabrik tidak memiliki fasilitas gas kolektor dan sistem pengolahan gas buang. Akibatnya, kegiatan industri ini diduga kuat berkontribusi besar terhadap pencemaran udara di kawasan Jabodetabek, yang dalam beberapa bulan terakhir terus memburuk.
“Kegiatan ini jelas melanggar dan sangat membahayakan karena tidak memiliki sarana penanganan emisi. Kami bertindak tegas untuk melindungi kualitas udara dan kesehatan masyarakat,” tambahnya.
KLH juga mencermati kemungkinan pelanggaran dalam rantai distribusi limbah B3 yang dikelola perusahaan-perusahaan tersebut. Penelusuran akan dilakukan oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, termasuk asal usul limbah dan praktik pengelolaannya.
Pemerintah menilai pengolahan aki dan ban bekas secara ilegal dapat menimbulkan dampak serius bagi lingkungan hidup, terutama dalam hal polusi udara dan potensi pencemaran tanah serta air.
Hanif menegaskan bahwa penutupan dua pabrik ini merupakan langkah awal dalam operasi besar pengawasan lingkungan di wilayah Jabodetabek. KLH akan terus menyisir kawasan industri lainnya untuk mengidentifikasi dan menghentikan sumber-sumber pencemar.
“Pendekatan kami bersifat menyeluruh—dari pembinaan, pengawasan, hingga penegakan hukum. Jika ditemukan pelanggaran berat, termasuk indikasi pidana, maka kami tidak ragu untuk menutup operasional pelaku usaha tersebut,” ujarnya.
Penutupan pabrik peleburan ban dan pengolahan aki bekas ini menjadi peringatan keras bagi industri yang tidak taat aturan lingkungan. KLH menegaskan komitmennya untuk menindak pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan, demi mewujudkan kualitas udara yang bersih dan sehat di Jabodetabek. (as)













