KLH Tutup Dua Pabrik di Bekasi Akibat Pencemaran Udara dan Limbah B3 Tanpa Izin Lingkungan

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan inspeksi di lokasi pabrik PT Zhongchen, Kamis malam (12/6/2025).

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan inspeksi di lokasi pabrik PT Zhongchen, Kamis malam (12/6/2025).

JATIMRAYA.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas terhadap dua pabrik di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang terbukti melakukan aktivitas pengolahan limbah tanpa izin lingkungan dan berkontribusi terhadap pencemaran udara di Jabodetabek.

Dua perusahaan yang disegel dan dihentikan operasinya adalah PT Wan Bao Long Steel dan PT Zhongchen New Energy Technology Indonesia. Kedua pabrik tersebut diketahui mengolah ban dan aki bekas, yang termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), tanpa dilengkapi izin lingkungan yang sah.

“Kami memutuskan untuk menutup total kegiatan ini sambil menindaklanjuti proses potensi indikasi pidana lingkungannya. Seluruh areal disegel dan tidak boleh dioperasikan sampai proses hukum selesai,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan inspeksi di lokasi pabrik PT Zhongchen, Kamis malam (12/6/2025).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanif mengungkapkan bahwa kedua pabrik tidak memiliki fasilitas gas kolektor dan sistem pengolahan gas buang. Akibatnya, kegiatan industri ini diduga kuat berkontribusi besar terhadap pencemaran udara di kawasan Jabodetabek, yang dalam beberapa bulan terakhir terus memburuk.

“Kegiatan ini jelas melanggar dan sangat membahayakan karena tidak memiliki sarana penanganan emisi. Kami bertindak tegas untuk melindungi kualitas udara dan kesehatan masyarakat,” tambahnya.

KLH juga mencermati kemungkinan pelanggaran dalam rantai distribusi limbah B3 yang dikelola perusahaan-perusahaan tersebut. Penelusuran akan dilakukan oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, termasuk asal usul limbah dan praktik pengelolaannya.

Pemerintah menilai pengolahan aki dan ban bekas secara ilegal dapat menimbulkan dampak serius bagi lingkungan hidup, terutama dalam hal polusi udara dan potensi pencemaran tanah serta air.

Hanif menegaskan bahwa penutupan dua pabrik ini merupakan langkah awal dalam operasi besar pengawasan lingkungan di wilayah Jabodetabek. KLH akan terus menyisir kawasan industri lainnya untuk mengidentifikasi dan menghentikan sumber-sumber pencemar.

“Pendekatan kami bersifat menyeluruh—dari pembinaan, pengawasan, hingga penegakan hukum. Jika ditemukan pelanggaran berat, termasuk indikasi pidana, maka kami tidak ragu untuk menutup operasional pelaku usaha tersebut,” ujarnya.

Penutupan pabrik peleburan ban dan pengolahan aki bekas ini menjadi peringatan keras bagi industri yang tidak taat aturan lingkungan. KLH menegaskan komitmennya untuk menindak pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan, demi mewujudkan kualitas udara yang bersih dan sehat di Jabodetabek. (as)

Berita Terkait

PWI Lampung Kebut Persiapan Porwanas XV 2027, Incar Prestasi dan Sukses Event
KLH Diminta Tindak Ilegal Smelter PT TPA di Karawang
PWI Gelar Takziah Nasional, Kenang Loyalitas dan Pengabdian Zulmansyah Sekedang
Tamsil Linrung: Seorang Sahabat, Orang Tua, dan Guru
Lampung Dipilih Jadi Pusat Perayaan HPN dan Porwanas 2027
Pemerintah Indonesia Harus Berdiri di Sisi Iran
Wisuda ke-27 Universitas Al-Ahgaff: 14 Putra Madura Ukir Prestasi di Negeri Yaman
TNI Bantah Isu 9 Warga Sipil Tewas dalam Kontak Senjata di Puncak Papua

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 10:36 WIB

PWI Lampung Kebut Persiapan Porwanas XV 2027, Incar Prestasi dan Sukses Event

Selasa, 28 April 2026 - 16:37 WIB

KLH Diminta Tindak Ilegal Smelter PT TPA di Karawang

Jumat, 24 April 2026 - 21:58 WIB

PWI Gelar Takziah Nasional, Kenang Loyalitas dan Pengabdian Zulmansyah Sekedang

Jumat, 24 April 2026 - 12:50 WIB

Tamsil Linrung: Seorang Sahabat, Orang Tua, dan Guru

Kamis, 23 April 2026 - 07:49 WIB

Lampung Dipilih Jadi Pusat Perayaan HPN dan Porwanas 2027

Berita Terbaru

Lifestyle

“Wis Sak Karepmu Bro”

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:28 WIB