Selain Sanksi Administratif, Pelanggaran Pemilu Bisa Berupa Pidana

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 8 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelanggaran Pemilu Bisa Berupa Pidana. (Dok. Fin)

Pelanggaran Pemilu Bisa Berupa Pidana. (Dok. Fin)

JATIMRAYA.COM – Pelanggaran dan sengketa yang dilakukan peserta Pemilu bisa masuk dalam ranah pidana, selain hanya sekedar mendapatkan sanksi administratif.

Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Ikhwanudin Alfianto, kepada floor di Hotel Aston Madiun saat launching sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), Rabu 7 Desember 2022.

Dilanjutkannya, Pemilu yang merupakan proses suksesi kepemimpinan – sebagai wujud tumbuhnya demokrasi – harus mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, berbagai jenis pelanggaran dan sengketa yang terjadi dalam proses Pemilu itu bisa saja masuk kategori pidana. Selain hanya dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa,” jelas Ikhwanudin Alfianto.

Senada dengan paparan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti, meminta semua jajaran yang terlibat dalam Gakkumdu (Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian) untuk dapat mendeteksi sedini mungkin potensi terjadinya pelanggaran Pemilu.

“Disini kita samakan persepsi, untuk memaksimalkan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam proses Pemilu,” tegasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar, yang turut memberikan sambutan me menyampaikan, Sentra Gakkumdu yang terdiri unsur Bawaslu Kabupaten Madiun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Kepolisian setempat untuk menjawab kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kami berusaha bekerja maksimal dan profesional. Tim kami tersebar hingga tingkat kecamatan.”

“Barang tentu kita semua berharap tim yang dibentuk ini dapat mencegah, mengawasi dan menindak pelanggaran Pemilu dengan tepat,” ungkapnya.

Acara peluncuran sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), yang selain dihadiri pemateri dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Kepolisian Resort Madiun, juga para undangan itu berlangsung sore hingga petang.

Kata sepakat ketiga institusi hukum itu ditutup dengan penanda tangananan nota kesepakatan bersama. (fin)

Berita Terkait

Sister Fillah Sumenep Kembali Berbagi, 50 Anak Yatim dan 6 Anak Asuh Terima Santunan
DPP Demokrat Tetapkan Nur Muhyidin sebagai Ketua OC Musda VII DPD Demokrat Jatim
Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Curanmor Diciduk URC Polres Sampang
Tim URC Polres Sampang Bekuk Dua Pelaku Curat Motor, Modus Potong Kabel Kontak
Pimpin BEM SI Kerakyatan Jatim 2026–2027, Iskil El Fatih Tegaskan Independensi Gerakan Mahasiswa
Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter Anak Sejak Dini
Cegah HIV pada Remaja, Pemkab Sidoarjo Gandeng IKA Unair dan Umsida Gelar Edukasi
Bakti TNI AD untuk Rakyat, Kodim 0826 Pamekasan Berhasil Operasi Katarak 160 Pasien

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:41 WIB

Sister Fillah Sumenep Kembali Berbagi, 50 Anak Yatim dan 6 Anak Asuh Terima Santunan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:56 WIB

DPP Demokrat Tetapkan Nur Muhyidin sebagai Ketua OC Musda VII DPD Demokrat Jatim

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Curanmor Diciduk URC Polres Sampang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tim URC Polres Sampang Bekuk Dua Pelaku Curat Motor, Modus Potong Kabel Kontak

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:51 WIB

Pimpin BEM SI Kerakyatan Jatim 2026–2027, Iskil El Fatih Tegaskan Independensi Gerakan Mahasiswa

Berita Terbaru