Selain Sanksi Administratif, Pelanggaran Pemilu Bisa Berupa Pidana

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 8 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelanggaran Pemilu Bisa Berupa Pidana. (Dok. Fin)

Pelanggaran Pemilu Bisa Berupa Pidana. (Dok. Fin)

JATIMRAYA.COM – Pelanggaran dan sengketa yang dilakukan peserta Pemilu bisa masuk dalam ranah pidana, selain hanya sekedar mendapatkan sanksi administratif.

Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Ikhwanudin Alfianto, kepada floor di Hotel Aston Madiun saat launching sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), Rabu 7 Desember 2022.

Dilanjutkannya, Pemilu yang merupakan proses suksesi kepemimpinan – sebagai wujud tumbuhnya demokrasi – harus mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, berbagai jenis pelanggaran dan sengketa yang terjadi dalam proses Pemilu itu bisa saja masuk kategori pidana. Selain hanya dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa,” jelas Ikhwanudin Alfianto.

Senada dengan paparan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti, meminta semua jajaran yang terlibat dalam Gakkumdu (Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian) untuk dapat mendeteksi sedini mungkin potensi terjadinya pelanggaran Pemilu.

“Disini kita samakan persepsi, untuk memaksimalkan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam proses Pemilu,” tegasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar, yang turut memberikan sambutan me menyampaikan, Sentra Gakkumdu yang terdiri unsur Bawaslu Kabupaten Madiun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Kepolisian setempat untuk menjawab kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kami berusaha bekerja maksimal dan profesional. Tim kami tersebar hingga tingkat kecamatan.”

“Barang tentu kita semua berharap tim yang dibentuk ini dapat mencegah, mengawasi dan menindak pelanggaran Pemilu dengan tepat,” ungkapnya.

Acara peluncuran sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), yang selain dihadiri pemateri dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Kepolisian Resort Madiun, juga para undangan itu berlangsung sore hingga petang.

Kata sepakat ketiga institusi hukum itu ditutup dengan penanda tangananan nota kesepakatan bersama. (fin)

Berita Terkait

Pengamanan May Day 2026, Polresta Sidoarjo Turunkan 1.200 Personel
Bupati Nganjuk Apresiasi Diklat Jurnalistik PWI, Dorong Guru Aktif Produksi Konten
PWI Jatim Gelar Pelepasan Jemaah Haji, 11 Wartawan Siap ke Tanah Suci
AMYGI 2026: Siswa Kelas XI SMA Al Muslim Asah Diplomasi dan Kepemimpinan Global
Mobil Kijang Tua Terbakar di Magetan Saat Dipanasi, Kerugian Capai Rp60 Juta
Doktor Baru IBS PKMKK, Tanda Transformasi Pesantren Modern Berbasis Riset
Badri Khumaini Siap Maju Ketua GP Ansor Pamekasan, Usung Penguatan Kaderisasi
Dari Loper Koran ke Tanah Suci, Perjalanan Haji Syaiful Anam Mengharukan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:40 WIB

Pengamanan May Day 2026, Polresta Sidoarjo Turunkan 1.200 Personel

Kamis, 30 April 2026 - 18:17 WIB

Bupati Nganjuk Apresiasi Diklat Jurnalistik PWI, Dorong Guru Aktif Produksi Konten

Kamis, 30 April 2026 - 16:52 WIB

PWI Jatim Gelar Pelepasan Jemaah Haji, 11 Wartawan Siap ke Tanah Suci

Rabu, 29 April 2026 - 21:17 WIB

Mobil Kijang Tua Terbakar di Magetan Saat Dipanasi, Kerugian Capai Rp60 Juta

Rabu, 29 April 2026 - 18:57 WIB

Doktor Baru IBS PKMKK, Tanda Transformasi Pesantren Modern Berbasis Riset

Berita Terbaru

Lifestyle

Cinta Segitiga Anak Nabi Adam Yang Berakhir Tragis

Jumat, 1 Mei 2026 - 04:44 WIB