Rahmat Muhajirin: Mutasi Pejabat Sidoarjo Langgar Prosedur, Wabup Mimik Sudah Tepat

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat pemerintahan sekaligus politisi Gerindra, Rahmat Muhajirin SH, MH

Pengamat pemerintahan sekaligus politisi Gerindra, Rahmat Muhajirin SH, MH

JATIMRAYA.COM – Mutasi 61 pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang dilakukan Bupati Subandi pada 17 September 2025 menuai kritik tajam. Pasalnya, Wakil Bupati Hj Mimik Idayana tidak hadir dalam pelantikan tersebut dan justru mengajukan permohonan resmi agar dibentuk tim investigasi terkait dugaan pembobolan aplikasi I-Mut (mutasi pegawai) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Wabup Mimik mengaku menerima laporan dari Kepala BKD beserta dua stafnya tentang pengambilan paksa aplikasi dan password I-Mut oleh ADC/Spri Bupati.

“Itu berarti pembobolan rahasia kepegawaian dan melanggar hukum. Saya meminta Inspektorat melakukan investigasi, tapi surat saya diabaikan. Akhirnya bupati tetap melantik 61 pejabat yang bahkan saya tidak tahu semua,” tegas Mimik, Kamis (18/9/2025).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan masalah serius dalam tata kelola pemerintahan. “Jika aplikasi kepegawaian dioperasikan oleh pihak yang tidak berwenang, dikhawatirkan muncul janji jabatan dan jual beli jabatan,” tambahnya.

Selain soal aplikasi, Wabup juga menilai mutasi 61 pejabat tidak sesuai prosedur. Sebagai pengarah Tim Penilai Kinerja (TPK) PNS, dirinya tidak pernah menerima laporan hasil penilaian kinerja yang wajib menggabungkan nilai SKP dan perilaku kerja sesuai regulasi.

Pengamat pemerintahan sekaligus politisi Gerindra, Rahmat Muhajirin SH, MH, turut angkat bicara. Ia menyebut mutasi tersebut mengabaikan aturan.

“Saya pernah duduk di Komisi II DPR RI yang bermitra dengan Kemendagri dan BKN. Masalah mutasi ini jelas menyalahi prosedur. Apa yang dilakukan Wabup Mimik sudah tepat,” ujarnya.

Menurut Rahmat, Bupati Subandi perlu segera menjawab surat resmi Wabup agar polemik tidak berlarut.

Ketua Jawa Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, menegaskan pihaknya juga sudah beraudiensi dengan Wabup Mimik. Ia mengungkap bahwa semula mutasi hanya untuk mengisi jabatan kosong sekitar 36 posisi. Namun kenyataannya ada 61 pejabat yang dimutasi tanpa pembahasan dengan Wabup.

Sigit menambahkan, sesuai PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, mutasi seharusnya berlandaskan hasil TPK. Namun hingga pelantikan, Wabup tidak pernah menerima laporan kinerja PNS yang dimaksud.

Sigit mengaku sudah meminta klarifikasi langsung kepada Plt Kepala BKN Jatim Basuki Ari. Dalam jawabannya, BKN menyebut mutasi pejabat Sidoarjo sudah sesuai administrasi.

“Bagi BKN, selama syarat administrasi terpenuhi maka tidak ada alasan menolak usulan mutasi. Soal permasalahan internal, itu tanggung jawab Pemkab Sidoarjo,” ujar Basuki melalui pesan WhatsApp.

Meski BKN menilai prosedural, JCW menegaskan masalah utamanya adalah dugaan pembobolan aplikasi I-Mut oleh oknum ADC/Spri Bupati.

“Ini bukan sekadar mutasi, tapi ada dugaan pelanggaran hukum. Kami akan mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan,” tutup Sigit. (Fid)

Berita Terkait

Keberatan Warga Mutiara Regency Sah Dikabulkan Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan
BRIDA Jatim Teliti Kawuk Raja, Durian Unggulan Desa Segulung Madiun
Hajatan 167 Harjasda 2026 Siap Guncang Sidoarjo, Hadirkan 45 Kegiatan Spektakuler
Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Rehabilitasi RTLH di Kecamatan Krian
DINAS Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pipa JDU Perumda Delta Tirta Sidoarjo
2.000 Pelari Taklukkan Lintasan 55 Km di Lelono by Mantra Batu
Terus Berinovasi Layani Masyarakat, Polresta Sidoarjo Tembus Finalis Top Inovasi KIPP 2025
Dapur MBG Desa Temu Diresmikan, Wabup Mimik Tekankan Keamanan dan Higienitas

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:35 WIB

Keberatan Warga Mutiara Regency Sah Dikabulkan Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:25 WIB

BRIDA Jatim Teliti Kawuk Raja, Durian Unggulan Desa Segulung Madiun

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Hajatan 167 Harjasda 2026 Siap Guncang Sidoarjo, Hadirkan 45 Kegiatan Spektakuler

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:05 WIB

Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Rehabilitasi RTLH di Kecamatan Krian

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:05 WIB

2.000 Pelari Taklukkan Lintasan 55 Km di Lelono by Mantra Batu

Berita Terbaru

Lifestyle

Sholat Jenazah

Jumat, 16 Jan 2026 - 07:44 WIB