Akan Panggil Politikus Nasdem Rajiv, KPK Usut Tindak Pidana Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 14 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

JATIMRAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa politikus Partai Nasdem, Rajiv.

Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, setiap pihak yang telah diperiksa dalam perkara pokok sangat terbuka untuk diperiksa dalam kasus TPPU.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

M Rajiv pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL pada Selasa (30/1/2024) lalu.

“Prinsipnya kan semua saksi yang pernah dipanggil sangat mungkin dipanggil dalam proses penyidikan TPPU kan.”

“Karena kemarin kan sebagai saksi untuk dugaan pemerasan atau korupsinya,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap seorang saksi tergantung kebutuhan tim penyidik.

Baca artikel lainnya di sini : 2 Persoalan Terkait Kasus Firli Bahuri Ini Jadi Alasan yang Dorong MAKI Gugat Polda Metro ke PN Jaksel

Untuk itu, Ali belum mengetahui secara jadwal pemeriksaan terhadap Rajiv.

“Nanti penyidik ketika membutuhkan keterangan pasti dipanggil. Tetapi, sejauh ini kami belum mendapatkan jadwal,” katanya.

Lihat juga konten video, di sini : Beri Selamat ke Capres Prabowo Subianto via Telepon, Raja Yordania: Negaramu Membutuhkanmu

Seperti diketahui, KPK sedang mendalami beberapa kasus untuk SYL, yaitu pemerasan dalam jabatan dan TPPU.

Perkara pemerasan atau pungli sudah disidangkan perdana di PN Jakarta Pusat.

Pada kasus tersebut, SYL didakwa menerima uang korupsi sebesar Rp44,5 miliar.

Uang tersebut berasal dari setoran para jajarannya di Kementerian Pertanian.

Sementara kasus TPPU-nya masih proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.b

Oleh karena itu, Hanan diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan dalam kasus TPPU SYL.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Arahnews.com

Sempatkan juga untuk. membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Teksnews.com dan Ekonominews.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 778808781 555 778808191 555 77880811 115 7788.

Berita Terkait

Dukung Gus Kikin Pimpin PBNU, Lora Hasyim Tekankan Harapan untuk Warga Nahdliyin
Kredit UMKM Melambat, Achsanul Qosasi Dorong BI Perkuat Transmisi Kebijakan ke Tingkat Bawah
RIV Diakui Dunia, Raih Best Multi-Asset Trading Platform hingga Most Trusted Brand
Andy Setiawan Pimpin Hallo.id, Hadirkan Media Ekonomi yang Tajam, Akurat, dan Kredibel
PWI Pusat Soroti Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dijaga
Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi
PCM Grand Wisata Ucapkan Terima Kasih kepada Donatur, TK ABA 12 Siap Tingkatkan Mutu Pendidikan
PWI Pusat Berlakukan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026 untuk Tertibkan Administrasi

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 09:41 WIB

Dukung Gus Kikin Pimpin PBNU, Lora Hasyim Tekankan Harapan untuk Warga Nahdliyin

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Kredit UMKM Melambat, Achsanul Qosasi Dorong BI Perkuat Transmisi Kebijakan ke Tingkat Bawah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:13 WIB

RIV Diakui Dunia, Raih Best Multi-Asset Trading Platform hingga Most Trusted Brand

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Andy Setiawan Pimpin Hallo.id, Hadirkan Media Ekonomi yang Tajam, Akurat, dan Kredibel

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:18 WIB

PWI Pusat Soroti Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dijaga

Berita Terbaru