Jatimraya.com, – SAMPANG – Memastikan area rumah tahanan di Kelas 2B Sampang bersih dari barang terlarang, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kamesworo turun tangan dalam pengawasan penitipan barang bagi warga binaan.
Kamesworo menjelaskan, hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memastikan layanan berjalan sesuai dengan prosedur, dan memastikan barang yang masuk ke dalam Rutan bebas dari barang terlarang, paparnya.
Kegiatan penggeledahan barang dan makanan secara teliti ini merupakan tindak lanjut dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto pada poin Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan Berbagai Modus di Lapas dan Rutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Permenkumham Nomor 8 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, serta Surat Edaran dari Dirjenpas Nomor: PAS-757.PK.08.05.Tahun 2025, tentang pengawasan Internal Pelaksanaan Penggeledahan Blok Hunian yang Aman dan Efektif serta Antisipasi resiko terjadinya penyimpangan Prosedur dan terjadi gangguan Kamtib, jelas Kamesworo.
Pantauan awak media, Pemeriksaan dilakukan secara teliti dengan didampingi petugas penggeledahan, menggunakan standar operasional yang berlaku.
Kamesworo menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah peredaran benda tajam, maupun barang terlarang lainnya masuk ke dalam Rutan.
“Kami ingin memastikan setiap barang titipan yang masuk benar-benar aman dan layak dikonsumsi, sehingga warga binaan tetap terlindungi dan situasi Rutan tetap kondusif,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi kerja sama pengunjung yang telah mengikuti prosedur penitipan barang dengan tertib.
“Kami berharap dukungan penuh dari keluarga dan masyarakat, karena keberhasilan menciptakan lingkungan Rutan yang aman dan bersih merupakan tanggung jawab bersama,” tambahnya.(Yat/F-R)
Penulis : Nurul Hidayat, S.Pd
Editor : Fathor Rahman, S.Sos
Sumber Berita: Liputan













