Dua Tahun Beroperasi, Praktik Pengoplosan LPG Subsidi di Waru Terbongkar

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 15 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATIMRAYA.COM – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar kasus pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas portabel ukuran 235 gram, untuk diperjualbelikan ke masyarakat.

Bermula dari laporan Masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan di wilayah Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru pada 6 Februari 2026. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria tengah mengangkut tabung gas portabel yang diduga hasil pengoplosan dan siap kirim.

Pelaku diketahui berinisial M (37), warga Sidoarjo yang berprofesi sebagai wiraswasta. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, didapatkan berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi LPG subsidi 3 Kg ke tabung gas portabel, termasuk regulator, selang, alat pengisi ulang, timbangan digital hingga alat press.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 tabung LPG 3 Kg bersubsidi, lebih dari seribu tabung portabel kosong, serta ratusan tabung gas portabel yang sudah terisi. Produk gas portabel tersebut dijual dengan merek tertentu, namun isinya tidak sesuai dengan keterangan berat pada label,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Sabtu (14/2/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap, praktik ilegal ini telah dijalankan pelaku selama kurang lebih dua tahun. Awalnya dilakukan secara kecil-kecilan saat pelaku masih bekerja di sebuah perusahaan terpal. Namun setelah mengalami PHK, pelaku fokus menjalankan usaha pengoplosan tersebut. Ide melakukan pemindahan gas bahkan diperoleh dari tayangan video di YouTube.

Setiap kaleng gas portabel, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp. 4.000. Dalam sehari, ia mampu memproduksi sekitar 140 tabung dan dalam sebulan bisa mencapai ribuan tabung. Omzet yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp. 30 juta per bulan. Distribusi penjualan dilakukan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Pelaku juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp. 2 miliar. (Fid)

Berita Terkait

Usai Apel Pagi, Polsek Waru Bagikan 100 Nasi Bungkus untuk Pengguna Jalan
Kejari Nganjuk Gelar Pasar Rakyat, Libatkan Ribuan Pelaku UMKM
AKP Septia Intan Putri Resmi Jabat Kasatlantas Polres Kediri Kota
Polsek Krian Edukasi Siswa SD Cinta Hati tentang Bahaya Bullying dan Perundungan
Curhat Kamtibmas di Banjarsari, Polresta Sidoarjo Ajak Warga Cegah Bullying, Intoleransi dan Hoaks
Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Subandi Cek Langsung Penyaluran Bantuan Beras di Jabon
Jatim Social Care Bantu Mobilitas Peserta Muktamar ke-35 NU dengan Kursi Roda Gratis
Kampung Literasi Hadir di Muktamar ke-35 NU, Dorong Tradisi Membaca dan Menulis

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Usai Apel Pagi, Polsek Waru Bagikan 100 Nasi Bungkus untuk Pengguna Jalan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 04:56 WIB

Kejari Nganjuk Gelar Pasar Rakyat, Libatkan Ribuan Pelaku UMKM

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:13 WIB

AKP Septia Intan Putri Resmi Jabat Kasatlantas Polres Kediri Kota

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Curhat Kamtibmas di Banjarsari, Polresta Sidoarjo Ajak Warga Cegah Bullying, Intoleransi dan Hoaks

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Subandi Cek Langsung Penyaluran Bantuan Beras di Jabon

Berita Terbaru