JATIMRAYA.COM – Gunawan HS, Calon Bupati Malang dalam Pilkada Kabupaten Malang November 2024 lalu, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) pada APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Surat panggilan bernomor Spgl/8398/DIK.01.00/23/12/2024 dikeluarkan oleh KPK, memanggil Gunawan HS sebagai saksi dalam kasus ini. Mantan anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019–2024 tersebut hadir memenuhi panggilan di Gedung BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, Sidoarjo, menggunakan kendaraan Kijang Innova hitam.
Gunawan tiba sekitar pukul 08.45 dan langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai 2. Meski terlihat sempat keluar untuk melakukan panggilan telepon, ia tidak memberikan komentar kepada wartawan yang menunggu sejak pagi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi pemanggilan Gunawan HS sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah pokmas.
“Benar, tim penyidik memeriksa tujuh saksi yang merupakan anggota DPRD Jatim periode 2019–2024, termasuk Gunawan HS. Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim,” ujar Tessa melalui pesan WhatsApp.
Namun, Tessa menegaskan bahwa ia belum memperoleh informasi terkait materi pemeriksaan tersebut. “Materi pemeriksaan adalah bagian dari wewenang penyidik,” tambahnya.
Kasus ini berpusat pada dugaan penerimaan dana hibah senilai Rp29 miliar oleh Gunawan HS selama ia menjabat sebagai anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan. Selain Gunawan, enam anggota DPRD lainnya turut dipanggil untuk dimintai keterangan, di antaranya Gatot Supriyadi, Go Tjong Ping (Teguh Prabowo Gunawan), Guntur Wahono, Ahmad Iwan Zunaih, Ahmad Tamim, dan Budiono.
Proses pemeriksaan ini menarik perhatian publik, mengingat Gunawan HS adalah salah satu kandidat unggulan dalam Pilkada Kabupaten Malang 2024. Dengan pemeriksaan ini, banyak pihak menantikan perkembangan kasus yang dapat memengaruhi karier politiknya. (AS)













