JATIMRAYA.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mendalami keterkaitan Sadikin Rusli dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.
Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G pada Minggu (15/10/2023).
Sadikin Rusli ditangkap di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (14/10/2024) pada pukul 10.00 WIB.
Selain penangkapan, tim penyidik juga menggeledah kediaman Sadikin di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur,
Baca Juga:
Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa
Sadikin ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca artikel lainnya di sini: Aliran Dana Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI ke DPR dan BPK akan Ditelusuri Jampidsus Kejaksaan Agung
Dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Demikian hal tersebut dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Keterangan lengkap mengenai penetapan tersangka Sadikin Rusli, Ketut mengatakan pihaknya akan mengumumkan pada Senin siang.
“Apakah ada kaitannya dengan pihak BPK, itu sedang kami dalami,” kata Ketut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
Sebelum Sadikin Rusli, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan TPPU.
Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, maka total jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo menjadi 13 orang.***
Baca Juga:
Salah Satunya Mencegah Kanker, Inilah 5 Khasiat dan Manfaat Jeruk Purut untuk Kesehatan Jasmani