Kejaksaan Agung Periksa Saksi Robert Bono Susatyo alias RBS alias RBT dalam Kasus Korupsi Timah

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 2 April 2024 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi. (Instagram.com/@kejari_bintan)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi. (Instagram.com/@kejari_bintan)

JATIMRAYA.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa saksi berinisial RBS atau RBT.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

“RBS sedang kami periksa,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung disomasi oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

MAKI minta Kejagung untuk menetapkan Robert Bono Susatyo (RBS) alias RBT sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.

Menurut Kuntadi, pemeriksaan yang mereka lakukan bukan atas desakan siapa pun, tetapi untuk kepentingan penyidik.

Baca artikel lainnya di sini : Kunci Indonesia Siap Hadapi Tantangan, Krisis, dan Ancaman, Prabowo Subianto: Kearifan Para Pemimpin

“Kami memeriksa seseorang tidak ada urusan dengan desakan siapa pun, tapi karena semata mata untuk kepentingan penyidikan,” kata Kuntadi.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan institusinya akan memberikan keterangan resmi.

Baca artikel lainnya di sini : Curah Hujan dengan Intensitas Tinggi Akibatkan Banjir dan Longsor di Kota Palopo, 88 Rumah Terendam

Terkait soal pemeriksaan RBS serta perkembangan penanganan kasus korupsi yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan senilai Rp271 triliun.

“Nanti (jam 2) ada rilis,” kata Ketut.

Dalam kasus ini, Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yaitu:

1. SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

2. Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

3. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

4. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
5. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP.

6. RI selaku Direktur Utama PT SBS.
7. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

8. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP.
9. RL selaku General Manager PT TIN.

10. SP selaku Direktur Utama PT RBT.
11. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

12. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

13. Dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rick PIK Helena Lim selaku Manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka perintangan penyidikan berinisial TT.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada kesempatan sebelumnya mengatakan penyidik harus segera menersangkakan RBS alias RBT dan menjerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“RBS diduga aktor intelektual dan penikmat uang hasil korupsi,” kata Boyamin.***

Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional Adilmakmur.co.id

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Helloidn.com  dan Infoekonomi.com   

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Berita Terkait

Prof. Dr. Muhadjir Effendy M.AP. Dikukuhkan sebagai Guru Besar di Universitas Negeri Malang
Diusulkan Pertama Kali oleh PWI Jatim, Margono Djojohadikusumo Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Temukan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dalam Pnggeledahan di Rumah Djan Faridz, Ini Penjelasan KPK
Momen Pecah Tawa Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim, Gara-gara Soal Pajangan Mobil F1
BRI Regional Office Surabaya Kolaborasi dengan JCI East Java untuk Perluas Ekosistem Bisnis
Menko PMK Sambut Baik Dukungan UNFPA untuk Pembangunan Kependudukan Indonesia
Mendorong Mobilitas Vertikal Anak Indonesia, Menko PMK Pratikno Tekankan Kesetaraan Peluang
Siti Muatifah Berharap Program Pembangunan Infrastruktur DPUPR Bermanfaat, dan Berkelanjutan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:28 WIB

Pemberian Izin Mengelola Lahan Tambang Bukan untuk Pelaku UKM Asal Jakarta, RUU Minerba

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:27 WIB

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:55 WIB

Perkuat Ekosistem Bisnis, BRI BO Kaliasin Lakukan SPJB dengan Distributor Ritel Pupuk

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:27 WIB

Hadapi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, Wamentan Sudaryono Minta Peternak Sapi di Jawa Timur Siaga Satu

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:47 WIB

Hingga 31 Januari 2025, Persrilis.com Beri Diskon 50 Persen di 150+ Portal Berita Jaringan Sapulangit Media

Sabtu, 14 Desember 2024 - 16:13 WIB

Satgas Pangan Polri Sebut Stok Susu Segar KUD/ Peternak Rusak Puluhan Ton/Hari Jika Ada Penolakan dari IPS

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:24 WIB

Pusatsiaranpers.com Pasarkan Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online

Kamis, 12 Desember 2024 - 09:53 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Mulai Januari 2025, Bima Arya Sugiarto: Kolaborasi Pihak Ketiga Diperlukan

Berita Terbaru

Lifestyle

Betapa Tuhan Sayang Muhammadiyah, Tapi….

Selasa, 18 Feb 2025 - 14:20 WIB

Lifestyle

Proses Menuju Kesempurnaan dalam Secangkir Kopi 

Sabtu, 15 Feb 2025 - 11:00 WIB