Ketua DPD RI : Kembali ke Sistem Demokrasi Pancasila, Tidak Berarti Kembali ke Era Orde Baru

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 20 Agustus 2023 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATIMRAYA.COM, Anggapan bahwa kembali menerapkan Sistem Demokrasi Pancasila, sama artinya dengan kembali ke Era Orde Baru, dibantah oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Menurutnya, azas dan sistem yang dirumuskan para pendiri bangsa tersebut, belum pernah diterapkan secara utuh dan benar, baik di Era Orde Lama, maupun di Era Orde Baru.

Justru yang terjadi di Era Orde Baru adalah praktek penyimpangan dari azas dan sistem bernegara itu.

“Makanya agar tidak mengulang praktek penyimpangan terhadap sistem tersebut, seperti terjadi di masa lalu, diperlukan penyempurnaan dan penguatan Sistem Demokrasi Pancasila, melalui teknik addendum amandemen konstitusi,” ujar LaNyalla dalam acara Aspirasi Masyarakat bertema Penguatan Sistem Demokrasi Indonesia yang diselenggarakan di Gedung Kadin Jatim, Sabtu (19/8/2023).

Dikatakan LaNyalla, soal penguatan Sistem Demokrasi Indonesia telah ia sampaikan di berbagai kesempatan. Termasuk dalam forum kenegaraan, pada pidato Sidang Bersama MPR RI, tanggal 16 Agustus, kemarin.

“Dimana DPD RI secara khusus menawarkan proposal kenegaraan dengan konsep dan naskah akademik penyempurnaan dan penguatan sistem tersebut, yang meliputi 5 hal pokok,” tuturnya.

Pertama, kata LaNyalla, mengembalikan MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan, yang menampung semua elemen bangsa, yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

“Kedua, membuka peluang adanya anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Selain dari anggota partai politik. Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat non partai,” ujarnya.

Selanjutnya, proposal ketiga yaitu memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme pengisian dari bawah. Bukan penunjukan oleh Presiden seperti yang terjadi pada era Orde Baru.

“Dengan komposisi Utusan Daerah yang mengacu kepada kesejarahan wilayah yang berbasis kepada negara-negara lama dan bangsa-bangsa lama yang ada di Nusantara, yaitu para Raja dan Sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara,” papar dia.

Sedangkan Utusan Golongan diisi oleh Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki kesejarahan dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia.

“Keempat, memberikan kewenangan kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk memberikan pendapat terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden sebagai bagian dari keterlibatan publik yang utuh,” ungkapnya.

Terakhir, proposal kelima, menempatkan secara tepat, tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk di era Reformasi, sebagai bagian dari kebutuhan sistem dan struktur ketatanegaraan.

“Dengan demikian, kita sebagai bangsa telah kembali kepada Pancasila secara utuh. Sekaligus bangsa ini akan kembali terajut dalam tekad bersama di dalam semangat Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah dan Keadilan Sosial,” ucap dia.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Menurut LaNyalla, itulah jawaban dari penguatan Sistem Demokrasi Indonesia. Yaitu mengembalikan sebuah sistem yang mampu mewadahi atau menjadi wadah yang utuh bagi semua elemen bangsa. Sehingga benar-benar terwujud menjadi penjelmaan seluruh rakyat. Maka, hakikat kedaulatan rakyat benar-benar memiliki tolok ukur yang jelas di dalam ketatanegaraan kita.

Sementara itu, Ketua PWI Jatim, Lutfil Hakim memperkuat gambaran proposal kenegaraan yang disampaikan Ketua DPD RI. Dia berharap proposal tersebut mendapatkan respon sesegera mungkin oleh semua elemen bangsa.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Dalam perspektif media, kami mengapresiasi Ketua DPD RI yang sudah mewarnai demokrasi Indonesia terutama mengenai proposal kenegaraan penguatan sistem demokrasi Indonesia. Gagasan tersebut penting karena bangsa ini sudah terlalu jauh melenceng dari nilai luhur Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi di negara ini,” papar dia.

Proposal kenegaraan itu, lanjut dia, menjadi bukti bahwa Ketua DPD RI dan para anggota DPD berpikir sebagai negarawan seperti para founding fathers.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

“Tentu semua bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dengan tetap menempatkan aspek Ketuhanan, persatuan, juga cara mufakat atau musyawarah,” paparnya.

Ketua DPD RI didampingi anggota DPD RI dari Lampung, Bustami Zainudin dan Staf Ahli Ketua DPD RI, A Zaldy Irza Pahlevi Abdurrasyid.

Hadir dalam acara Ketua Kadin Surabaya, M Ali Affandi, Sekretaris MPW PP Jatim, M Diah Agus Muslim, Ketua PWI Jatim, Lutfil Hakim, pengurus Kadin dan para anggota SAPMA PP Jatim. (Andy Setiawan) ***

Berita Terkait

Menko Muhadjir Dorong Setiap Daerah Memiliki Pelatda untuk Tingkatkan Prestasi Atlet Disabilitas
Menko Muhadjir Resmikan Rusunawa di Lingkungan Kampus UNIMUS Jawa Tengah
Menko Muhadjir Resmikan Pendirian Masjid Sunan Kalijogo di Grobogan
Siswi SMAN 4 Sidoarjo Raih Medali Perunggu di Ajang PON XXI Aceh-Sumut 2024
Modus Operandi TPPO Beragam, Deputi Kemenko PMK Woro Srihastuti: Perlu Inovasi Upaya Pencegahan
Soal Sidudasek, Kapolsek Mampang Dibantah Prof. Adrianus Meliala: Diskusi Tidak Perlu Izin
Puluhan Anggota PWI Datangi Kantor PWI Pusat, Desak HCB Dkk Segera Kosongkan Kantor PWI Pusat
Dewan Pers Usir Kubu HCB dari Kebon Sirih
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 08:09 WIB

Tiga Kendaraan Alami Kecelakaan Beruntun di Kelokan Menurun Tajam Jalur Gunung Lawu Magetan

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Kuas Hukum JIMAD SAKTEH Ancam Pidanakan Oknum Pengrusakan APK 

Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:37 WIB

Melalui Proyek Hippa, Desa Metesih Bangun Saluran Tersier Menuju Area Persawahan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:28 WIB

Peleburan Ilegal Aki Bekas Kembali Terjadi di Pucuk Lamongan

Jumat, 27 September 2024 - 08:34 WIB

Truk Sayur Tabrak Truk Tangki Muatan 30 Ton Tetes Tebu di KM 594

Rabu, 25 September 2024 - 22:41 WIB

JIMAD SAKTEH Ancam KPU dan Bawaslu Sampang Dilaporkan Ke DKPP RI

Rabu, 25 September 2024 - 22:07 WIB

Dua Lokasi, Sebuah Gudang dan Rumah di Madiun Alami Kebakaran Hebat

Selasa, 24 September 2024 - 22:55 WIB

Sebuah Rumah di Magetan Terbakar Akibat Lupa Matikan Kompor

Berita Terbaru

Salah satu APK Paslon JIMAD SAKTEH di wilayah Kecamatan Torjun yang dirusak Oknum tidak bertanggung.

Info Jatim

Kuas Hukum JIMAD SAKTEH Ancam Pidanakan Oknum Pengrusakan APK 

Sabtu, 5 Okt 2024 - 12:40 WIB