Kritisi Permenpora Nomor 14/2024, LaNyalla: Bisa Jadi Masalah Ekosistem Olahraga Nasional

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

JATIMRAYA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Daerah  (DPD) RI Dapil Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai kehadiran Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 14 tahun 2024, akan menjadi masalah untuk ekosistem olahraga nasional.

Ada sejumlah poin yang disampaikan LaNyalla mengenai hal tersebut. Di antaranya, mengenai legalitas inkonsistensi hierarki peraturan.

“​Permenpora ini dinilai bermasalah dari sisi hierarki hukum. Karena, Peraturan Menteri seharusnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI ini menjelaskan, UU tersebut secara eksplisit menjamin independensi organisasi olahraga.

“Namun, Permenpora justru memasukkan ketentuan yang secara terang-terangan membatasi independensi tersebut, seperti kewajiban mendapatkan rekomendasi dari Kemenpora untuk menyelenggarakan musyawarah atau kongres organisasi,” tukasnya.

Implikasinya, menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu gugatan hukum di PTUN.

“Organisasi olahraga dapat berargumen bahwa Permenpora ini melampaui wewenang yang diberikan oleh UU, sehingga cacat hukum dan bisa dibatalkan,” terangnya.

Tidak itu saja, LaNyalla menyebut Intervensi pemerintah yang berlebihan dapat menyebabkan sanksi dari federasi olahraga internasional.

“Dalam Permenpora, ada indikasi pelanggaran prinsip otonomi dan independensi olahraga. ​Organisasi olahraga seperti KONI dan cabang olahraga (cabor) adalah entitas otonom yang diakui secara internasional,” katanya.

Ia menambahkan, prinsip ini tertuang dalam Olympic Charter, yang menjadi pedoman utama bagi gerakan Olimpiade di seluruh dunia.

“Sedangkan Permenpora No 14 tahun 2024, dengan memberlakukan kontrol ketat terhadap tata kelola internal, dianggap melanggar prinsip tersebut,” ungkap dewan penyantun KONI Jawa Timur itu.

Ia menambahkan, federasi olahraga internasional, seperti IOC (Komite Olimpiade Internasional), dapat memberikan sanksi pembekuan kepada NOC (National Olympic Committee) suatu negara jika terjadi intervensi pemerintah yang melanggar independensi.

“Sanksi ini dapat berakibat fatal, seperti larangan bagi atlet Indonesia untuk bertanding di ajang internasional dengan membawa nama negara,” katanya.

LaNyalla juga menyampaikan ketidakrealistisan aturan keuangan dan tata kelola.

“Permenpora ini memuat ketentuan yang dianggap tidak realistis, terutama terkait larangan pengurus mendapat honor dari dana hibah pemerintah,” ujarnya.

​Alih-alih menyelesaikan masalah dualisme, LaNyalla justru menilai Permenpora No 14 tahun 2024 berpotensi menciptakan konflik baru. Aturan yang tidak populer dan diberlakukan secara sepihak akan menimbulkan penolakan dari berbagai pihak.

“Bisa saja terjadi penolakan dari KONI di tingkat daerah dan provinsi, serta induk cabor, dan itu dapat menyebabkan perpecahan. Ada risiko munculnya dua kubu, satu yang mengikuti aturan Kemenpora, dan satu lagi yang menolak dan berpegang pada aturan internal organisasi. Hal ini bisa mengganggu persiapan atlet dan persiapan ajang multi-event seperti PON (Pekan Olahraga Nasional),” katanya.(*)

Berita Terkait

USANITA Perkuat Akses Global Usahawan Malaysia Indonesia
Di Hadapan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Masih Wartawan
Menpora Dukung Penuh Program PBMI, Muaythai Indonesia Tancap Gas Menuju SEA Games Malaysia
Menhan-PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan
Dari “Kaleidiskop Media Massa 2025”, Perlu Intervensi Negara untuk Menjaga Eksistensi Media
H. Iwan Efendi Nakhodai DPC PDI Perjuangan Sampang Periode 2025-2030
Peduli Korban Bencana, Grup Merdeka Serahkan Donasi Rp977 Juta ke BAZNAS RI
PWI Pusat Terbitkan Tiga Surat Edaran untuk Anggota se-Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:47 WIB

USANITA Perkuat Akses Global Usahawan Malaysia Indonesia

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Di Hadapan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:09 WIB

Menpora Dukung Penuh Program PBMI, Muaythai Indonesia Tancap Gas Menuju SEA Games Malaysia

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:49 WIB

Menhan-PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:26 WIB

Dari “Kaleidiskop Media Massa 2025”, Perlu Intervensi Negara untuk Menjaga Eksistensi Media

Berita Terbaru

Lifestyle

Sholat Jenazah

Jumat, 16 Jan 2026 - 07:44 WIB