Kuas Hukum JIMAD SAKTEH Ancam Pidanakan Oknum Pengrusakan APK 

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 5 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu APK Paslon JIMAD SAKTEH di wilayah Kecamatan Torjun yang dirusak Oknum tidak bertanggung.

Salah satu APK Paslon JIMAD SAKTEH di wilayah Kecamatan Torjun yang dirusak Oknum tidak bertanggung.

Jatimraya.com, Sampang _ H. Achmad Bahri, SH dan Didiyanto, SH.,M.Kn, selaku Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Nomor Urut 02, H. Slamet Junaidi dan Ra Mahfudz Abdul Qodir yang dikenal dengan nama JIMAD SAKTEH, yaitu Sampang Abhukteh atau terbukti, mengecam keras oknum pelaku pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK).

Ditemui di ruang kerjanya, tepatnya di Kantor DPD Nasdem Kabupaten Sampang, Jalan Selong Permai No.1, Rw. III, Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Didiyanto, SH.,M.Kn menjelaskan berbagai pelanggaran yang ada dan merugikan Pasangan Calon Bupati-wakil Sampang.

Selain pengrusakan APK JIMAD SAKTEH di tiga (3) lokasi daerah Kecamatan Torjun, tercatat ada pengrusakan APK di 3 Kecamatan lainnya, yaitu di Kecamatan Pengarengan, Ketapang dan Sokobanah.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan dari empat (4) kecamatan tersebut ada 10 lokasi APK Paslon JIMAD SAKTEH yang dirusak Oknum tidak bertanggung jawab.

Didiyanto, SH.,M.Kn, mengaku menyayangkan tindakan pengrusakan APK milik JIMAD SAKTEH tersebut. Dimana itu cermin ketidakdewasaan berpolitik dan perbuatannya tidak bisa dianggap sepele atau lumrah.

Didiyanto, SH.,M.Kn, selaku Kuasa hukum Paslon JIMAD SAKTEH Ancam Pidanakan Oknum Perusak APK.

“Pengrusakan APK ini tidak bisa di anggap biasa atau hal sepele, dan ini tamparan terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang, agar lebih tegas memberikan sangsi terhadap pelakunya” ucapan Didiyanto.

Menyikapi hal di atas, kuasa hukum JIMAD SAKTEH, sepakat akan mempidanakan para oknum yang merusak APK. Karena jelas, tidak hanya merugikan Paslon Bupati-wakil Bupati Sampang, juga menciderai Pesta demokrasi atau Pesta rakyat lima (5) tahunan ini.

Dijelaskan Didiyanto, oknum bersangkutan diduga melanggar UU no. 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penerapan peraturan pemerintah undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang PILKADA.

Dalam Pasal 69 huruf “G” merusak atau menghilangkan APK, dipenjara 1 bulan, dan paling lama 6 bulan, dengan denda 100 ribu sampai 1 juta rupiah, pungkas Didiyanto.

Namun, apabila sebaliknya Komisioner Bawaslu tidak Profesional dan menyimpang dari peraturan diatas, maka pihaknya sebagai divisi hukum Paslon JIMAD SAKTEH, akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tegas Didiyanto.

Kembali ditegaskan Didiyanto, apabila melanggar dan terbukti kembali merusak hingga menghilangkan APK JIMAD SAKTEH, para oknum kami ancam pidanakan, tegasnya.(Man)

Berita Terkait

Kabupaten Sidoarjo Kehilangan Dua Praja IPDN Terbaik dalam Musibah Kecelakaan
Keberatan Warga Mutiara Regency Sah Dikabulkan Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan
BRIDA Jatim Teliti Kawuk Raja, Durian Unggulan Desa Segulung Madiun
Hajatan 167 Harjasda 2026 Siap Guncang Sidoarjo, Hadirkan 45 Kegiatan Spektakuler
Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Rehabilitasi RTLH di Kecamatan Krian
DINAS Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pipa JDU Perumda Delta Tirta Sidoarjo
2.000 Pelari Taklukkan Lintasan 55 Km di Lelono by Mantra Batu
Terus Berinovasi Layani Masyarakat, Polresta Sidoarjo Tembus Finalis Top Inovasi KIPP 2025

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:37 WIB

Kabupaten Sidoarjo Kehilangan Dua Praja IPDN Terbaik dalam Musibah Kecelakaan

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:35 WIB

Keberatan Warga Mutiara Regency Sah Dikabulkan Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:25 WIB

BRIDA Jatim Teliti Kawuk Raja, Durian Unggulan Desa Segulung Madiun

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Hajatan 167 Harjasda 2026 Siap Guncang Sidoarjo, Hadirkan 45 Kegiatan Spektakuler

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:05 WIB

Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Rehabilitasi RTLH di Kecamatan Krian

Berita Terbaru