Lima Hari lagi diberlakukan, Permendag 36/2023 belum ada Keputusan dari Menteri Keuangan

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 5 Maret 2024 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATIMRAYA.COM – Permendag No.36 Tahun 2023 tentang perubahan lartas impor dari post border ke border yang sedianya diberlakukan mulai 10 Maret 2024 hingga hari ini (Selasa, 5 Maret 2024) belum ada Keputusan dari Menteri Keuangan (KMK) mengenai daftar barang yang dilarang/dibatasi (lartas) untuk diimpor. Namun Kementerian Perdagangan memastikan bahwa KMK terkait perubahan kebijakan impor itu segera terbit pada pekan ini.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Koordinasi terkait Permendag No.36/2023 ini langsung di bawah komando Menko Perekonomian, dan telah dipastikan KMK – nya akan diterbitkan pekan ini,” kata Arif Sulistyo, Direktur Impor – Ditjen Daglu Kemendag, menjawab pertanyaan peserta FGD mengenai perubahan kebijakan lartas impor dari post border ke border, bertempat di auditorium Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, Selasa (5/3/24).

Pada FGD tersebut Arif berulangkali mengatakan bahwa Permendag No.36/2023 ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo, sebagai komitmen pemerintah dalam melindungi produk dalam negeri, terutama yang berorientasi ekspor. Bahkan ada tiga komoditas yang tadinya masuk daftar NK, kini dikeluarkan karena merupakan bahan baku dan barang modal penunjang ekspor.

“Ketiga jenis komoditas itu adalah monoetilena glikol/MEG, serta beberapa suku cadang pesawat terbang yang dibutuhkan sektor MRO, dan ada lagi bahan baku plastik. Tadinya ada 12 HS-Code untuk bahan baku plastik yang akan diawasi, kini tingga satu karena yang 11 item dilepas,” katanya.

Arif menegaskan bahwa Permendag 36/2023 ini keniscayaan diberlakukan, dan pihak Kemendag dan LNSW sudah banyak melakukan sosialisasi ke berbagai pihak terkait, khususnya kepada mayarakat pelaku usaha importasi dan jasa penunjang impor.

Maka itu Arif berpesan agar para importir segera menyesuaikan perencanaan impornya. “Prinsipnya Permendag ini bukan untuk mempersulit, tapi menata industri untuk kepentingan ketahanan ekonomi negara.”

Pada kesempatan yang sama, Chotibul Umam, pejabat dari Direktorat Teknik Kepabeanan DJBC, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatunya sehubungan pemberlakuan lartas impor dari post border ke border, termasuk skema dan tatacara mitigasi penumpukan barang di wilayah pabean.

“Yang penting persepsi tentang barang impor dengan HS-Code harus benar-benar sama guna memudahkan pengawasan, sehingga arus barang menjadi lancar,” kata Chotibul.

Pada sesi tanya jawab, muncul berbagai kekhawatiran dari peserta FGD, terutama tentang kemungkinan terjadinya stagnasi barang di pelabuhan pada awal – awal diberlakukannya Permendag 36/2023, serta dampaknya terhadap ekonomi makro (inflasi, kredit macet, tenaga kerja, optimalisasi GDP dan economic growth). Selain itu juga muncul kekhawatiran terjadinya pembatasan dan pengaturan kuota barang impor menyusul rumitnya birokrasi baru lartas impor, baik untuk API Umum maupun API Produsen.

“Penerbitan Permendag 36/2023 ini seharusnya dilakukan koordinasi yang kuat antar kementerian pembina komoditas barang, khususnya dengan Kementerian Perindustrian sebagai salah satu instansi pemberi rekomendasi dan otoritas pertek. Karena belum tentu kemampuan produsesn dalam negeri tentang barang modal dan bahan baku yang dihasilkan, spec-nya sama dengan yang dibutuhkan pelaku usaha API-P. Akibatnya aktivitas produksi dan bisnisnya tersendat,” kata salah satu peserta FGD. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Pemberian Izin Mengelola Lahan Tambang Bukan untuk Pelaku UKM Asal Jakarta, RUU Minerba
Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera
Perkuat Ekosistem Bisnis, BRI BO Kaliasin Lakukan SPJB dengan Distributor Ritel Pupuk
BRI Hadirkan Tunjungan Loop untuk Dorong Transaksi Digital dan Gaya Hidup Sehat
Hadapi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, Wamentan Sudaryono Minta Peternak Sapi di Jawa Timur Siaga Satu
Hingga 31 Januari 2025, Persrilis.com Beri Diskon 50 Persen di 150+ Portal Berita Jaringan Sapulangit Media
Satgas Pangan Polri Sebut Stok Susu Segar KUD/ Peternak Rusak Puluhan Ton/Hari Jika Ada Penolakan dari IPS
Pusatsiaranpers.com Pasarkan Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:28 WIB

Pemberian Izin Mengelola Lahan Tambang Bukan untuk Pelaku UKM Asal Jakarta, RUU Minerba

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:27 WIB

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:55 WIB

Perkuat Ekosistem Bisnis, BRI BO Kaliasin Lakukan SPJB dengan Distributor Ritel Pupuk

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:27 WIB

Hadapi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, Wamentan Sudaryono Minta Peternak Sapi di Jawa Timur Siaga Satu

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:47 WIB

Hingga 31 Januari 2025, Persrilis.com Beri Diskon 50 Persen di 150+ Portal Berita Jaringan Sapulangit Media

Sabtu, 14 Desember 2024 - 16:13 WIB

Satgas Pangan Polri Sebut Stok Susu Segar KUD/ Peternak Rusak Puluhan Ton/Hari Jika Ada Penolakan dari IPS

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:24 WIB

Pusatsiaranpers.com Pasarkan Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online

Kamis, 12 Desember 2024 - 09:53 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Mulai Januari 2025, Bima Arya Sugiarto: Kolaborasi Pihak Ketiga Diperlukan

Berita Terbaru

Lifestyle

Betapa Tuhan Sayang Muhammadiyah, Tapi….

Selasa, 18 Feb 2025 - 14:20 WIB

Lifestyle

Proses Menuju Kesempurnaan dalam Secangkir Kopi 

Sabtu, 15 Feb 2025 - 11:00 WIB