Lima Hari lagi diberlakukan, Permendag 36/2023 belum ada Keputusan dari Menteri Keuangan

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATIMRAYA.COM – Permendag No.36 Tahun 2023 tentang perubahan lartas impor dari post border ke border yang sedianya diberlakukan mulai 10 Maret 2024 hingga hari ini (Selasa, 5 Maret 2024) belum ada Keputusan dari Menteri Keuangan (KMK) mengenai daftar barang yang dilarang/dibatasi (lartas) untuk diimpor. Namun Kementerian Perdagangan memastikan bahwa KMK terkait perubahan kebijakan impor itu segera terbit pada pekan ini.

“Koordinasi terkait Permendag No.36/2023 ini langsung di bawah komando Menko Perekonomian, dan telah dipastikan KMK – nya akan diterbitkan pekan ini,” kata Arif Sulistyo, Direktur Impor – Ditjen Daglu Kemendag, menjawab pertanyaan peserta FGD mengenai perubahan kebijakan lartas impor dari post border ke border, bertempat di auditorium Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, Selasa (5/3/24).

Pada FGD tersebut Arif berulangkali mengatakan bahwa Permendag No.36/2023 ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo, sebagai komitmen pemerintah dalam melindungi produk dalam negeri, terutama yang berorientasi ekspor. Bahkan ada tiga komoditas yang tadinya masuk daftar NK, kini dikeluarkan karena merupakan bahan baku dan barang modal penunjang ekspor.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiga jenis komoditas itu adalah monoetilena glikol/MEG, serta beberapa suku cadang pesawat terbang yang dibutuhkan sektor MRO, dan ada lagi bahan baku plastik. Tadinya ada 12 HS-Code untuk bahan baku plastik yang akan diawasi, kini tingga satu karena yang 11 item dilepas,” katanya.

Arif menegaskan bahwa Permendag 36/2023 ini keniscayaan diberlakukan, dan pihak Kemendag dan LNSW sudah banyak melakukan sosialisasi ke berbagai pihak terkait, khususnya kepada mayarakat pelaku usaha importasi dan jasa penunjang impor.

Maka itu Arif berpesan agar para importir segera menyesuaikan perencanaan impornya. “Prinsipnya Permendag ini bukan untuk mempersulit, tapi menata industri untuk kepentingan ketahanan ekonomi negara.”

Pada kesempatan yang sama, Chotibul Umam, pejabat dari Direktorat Teknik Kepabeanan DJBC, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatunya sehubungan pemberlakuan lartas impor dari post border ke border, termasuk skema dan tatacara mitigasi penumpukan barang di wilayah pabean.

“Yang penting persepsi tentang barang impor dengan HS-Code harus benar-benar sama guna memudahkan pengawasan, sehingga arus barang menjadi lancar,” kata Chotibul.

Pada sesi tanya jawab, muncul berbagai kekhawatiran dari peserta FGD, terutama tentang kemungkinan terjadinya stagnasi barang di pelabuhan pada awal – awal diberlakukannya Permendag 36/2023, serta dampaknya terhadap ekonomi makro (inflasi, kredit macet, tenaga kerja, optimalisasi GDP dan economic growth). Selain itu juga muncul kekhawatiran terjadinya pembatasan dan pengaturan kuota barang impor menyusul rumitnya birokrasi baru lartas impor, baik untuk API Umum maupun API Produsen.

“Penerbitan Permendag 36/2023 ini seharusnya dilakukan koordinasi yang kuat antar kementerian pembina komoditas barang, khususnya dengan Kementerian Perindustrian sebagai salah satu instansi pemberi rekomendasi dan otoritas pertek. Karena belum tentu kemampuan produsesn dalam negeri tentang barang modal dan bahan baku yang dihasilkan, spec-nya sama dengan yang dibutuhkan pelaku usaha API-P. Akibatnya aktivitas produksi dan bisnisnya tersendat,” kata salah satu peserta FGD. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Workshop PWI Pusat-AFPI Dorong Jurnalisme Berkualitas untuk Edukasi Inklusi Keuangan
SKK Migas Jabanusa Perkuat Sinergi dengan Media Jawa Timur, Dorong Edukasi Hulu Migas
PT Lekimtie Jaya Agung Luncurkan Promo Minyak Telon Babylon Berhadiah Motor Listrik
BRI Salurkan KUR Perumahan Rp10,6 Triliun, Lampaui Target 77.592 Unit
Hingga Juni 2026, BRI Pamekasan Salurkan KUR Rp349,14 Miliar kepada 5.667 Debitur
KUR BRI Jadi Modal Pertumbuhan UMKM Gula Merah di Sumenep, Omzet Rosidah Terus Meningkat
IBS PKMKK Gandeng Pemdes Lancar Bangun Ekosistem Peradaban Berbasis Pendidikan dan Ekonomi Sirkular
Gebyar Lelang Indonesia 2026 di Surabaya, DJKN dan BRI Optimalkan Potensi Lelang

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Workshop PWI Pusat-AFPI Dorong Jurnalisme Berkualitas untuk Edukasi Inklusi Keuangan

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:02 WIB

SKK Migas Jabanusa Perkuat Sinergi dengan Media Jawa Timur, Dorong Edukasi Hulu Migas

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:34 WIB

PT Lekimtie Jaya Agung Luncurkan Promo Minyak Telon Babylon Berhadiah Motor Listrik

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:57 WIB

BRI Salurkan KUR Perumahan Rp10,6 Triliun, Lampaui Target 77.592 Unit

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:15 WIB

Hingga Juni 2026, BRI Pamekasan Salurkan KUR Rp349,14 Miliar kepada 5.667 Debitur

Berita Terbaru

Lifestyle

Rebo Wekasan: Ketika Waktu Menjadi Cermin Jiwa

Selasa, 11 Agu 2026 - 20:46 WIB