Mangrove Pulau Gebe Terancam Punah, Aktivitas Tambang PT ASM Diduga Jadi Penyebab

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hutan magrove rusak akibat penambangan.

Hutan magrove rusak akibat penambangan.

JATIMRAYA.COM – Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. Anugerah Sukses Mining (ASM) di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mendapat sorotan tajam. Operasi tambang nikel perusahaan tersebut diduga kuat menjadi penyebab utama rusaknya ekosistem mangrove akibat sedimentasi besar-besaran yang terjadi di kawasan pesisir.

Anggota DPRD Halmahera Tengah, Kaderun Karim, menyebut bahwa dampak lingkungan akibat aktivitas PT ASM telah berlangsung sejak lama, bahkan mulai mengancam kepunahan hutan mangrove di Pulau Gebe.

“Masalah lingkungan ini bukan baru. Sejak 2021 sudah ada laporan masuk, dan hingga kini kerusakan terus terjadi akibat sedimentasi. Sayangnya, pemerintah daerah seakan menutup mata,” kata Kaderun, Rabu (10/7).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, Kaderun menemukan sejumlah pohon mangrove yang telah mati akibat tertimbun material sedimen dari aktivitas tambang. Ia menilai bahwa perusahaan seharusnya membangun sediment pond atau kolam penampung sedimen yang layak untuk mencegah meluasnya dampak ke kawasan pesisir dan mangrove.

“Sedimen dibiarkan mengalir ke kawasan pesisir tanpa kontrol. Ini jelas kelalaian perusahaan yang berdampak serius terhadap ekosistem,” tegasnya.

Menurut data dari Minerba One Data Indonesia (MODI), PT. ASM telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak Agustus 2013 dan akan berlaku hingga 2033, dengan luas konsesi mencapai 503 hektar.

Kaderun juga menyayangkan sikap pasif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halmahera Tengah yang dianggap tidak menjalankan pengawasan maksimal terhadap operasional tambang PT ASM.

“DLH dan DKP seharusnya mengambil tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat menilai dinas-dinas ini tidak bekerja. Bukti kerusakan lingkungan sudah jelas di depan mata,” katanya.

Lebih jauh, Kaderun menyebut bahwa kerusakan mangrove akibat tambang PT ASM telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya UU Kehutanan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Kehancuran mangrove bukan hanya masalah lingkungan, ini pelanggaran hukum yang nyata. Saya mendesak dinas terkait untuk segera bertindak dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh PT ASM,” pungkasnya. (as)

Berita Terkait

USANITA Perkuat Akses Global Usahawan Malaysia Indonesia
Di Hadapan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Masih Wartawan
Menpora Dukung Penuh Program PBMI, Muaythai Indonesia Tancap Gas Menuju SEA Games Malaysia
Menhan-PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan
Dari “Kaleidiskop Media Massa 2025”, Perlu Intervensi Negara untuk Menjaga Eksistensi Media
H. Iwan Efendi Nakhodai DPC PDI Perjuangan Sampang Periode 2025-2030
Peduli Korban Bencana, Grup Merdeka Serahkan Donasi Rp977 Juta ke BAZNAS RI
PWI Pusat Terbitkan Tiga Surat Edaran untuk Anggota se-Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:47 WIB

USANITA Perkuat Akses Global Usahawan Malaysia Indonesia

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Di Hadapan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:09 WIB

Menpora Dukung Penuh Program PBMI, Muaythai Indonesia Tancap Gas Menuju SEA Games Malaysia

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:49 WIB

Menhan-PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:26 WIB

Dari “Kaleidiskop Media Massa 2025”, Perlu Intervensi Negara untuk Menjaga Eksistensi Media

Berita Terbaru

Lifestyle

Sholat Jenazah

Jumat, 16 Jan 2026 - 07:44 WIB