JATIMRAYA.COM – Suasana di depan Gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo pagi begitu panas, Kamis (30/1/2025). Puluhan massa dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), di antaranya LSM LiRa, Gerakan Pemuda Sidoarjo (GPS), dan LSM LMRI, datang dengan penuh semangat. Mereka berorasi lantang, mengusung satu tuntutan utama: pembatalan sertifikat Patok Laut seluas 657 hektare di Segoro Tambak, Kecamatan Sedati.
Massa aksi juga menyoroti dugaan pencairan kredit dengan agunan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tersebut. Dengan membawa spanduk bertuliskan “Usut Mafia Tanah di Kabupaten Sidoarjo, Batalkan Sertifikat Patok Laut 657 H di Segoro Tambak”, mereka menyampaikan kekecewaan terhadap dugaan praktik ilegal yang terjadi di wilayah pesisir itu.
Koordinator aksi, Nanang Romi, menegaskan bahwa sertifikat Patok Laut yang dikeluarkan perlu dibatalkan, karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menuntut transparansi dan keadilan! Kami ingin pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengusut dugaan penyalahgunaan sertifikat ini,” ujar Nanang dengan lantang.
Tak hanya itu, isu lain yang mencuat dalam aksi ini adalah ketidakjelasan status tanah di Perumahan Taman Dika. Salah satu peserta aksi, Jonatan, menyampaikan keresahan warga yang hingga kini belum mendapatkan kepastian terkait legalitas tanah yang mereka tempati.
“Kami sudah bertanya kepada pihak pengembang berkali-kali, tetapi tidak ada jawaban yang jelas. Kami ingin kejelasan hukum atas tanah ini,” tegas Jonatan.
Setelah melakukan orasi, para demonstran akhirnya diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Wari Andono. Ia mengapresiasi aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi dan berjanji akan mengadakan hearing dengan dinas-dinas terkait.
“Kami akan menindaklanjuti semua tuntutan ini. Hearing dengan pihak-pihak terkait akan segera kami agendakan untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin,” kata Wari.
Tak hanya itu, terkait keluhan warga Perumahan Taman Dika, ia juga berjanji akan segera memanggil pihak pengembang guna mendapatkan kejelasan mengenai status tanah tersebut.
“Kami akan memanggil pihak pengembang dalam waktu dekat untuk menyelesaikan permasalahan ini agar masyarakat tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian,” tambahnya.
Aksi ini menjadi bukti bahwa isu mafia tanah masih menjadi permasalahan serius di Kabupaten Sidoarjo. Tuntutan pembatalan sertifikat Patok Laut serta transparansi status tanah di Perumahan Taman Dika menunjukkan bahwa masyarakat semakin kritis dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka.
Kini, semua mata tertuju pada langkah yang akan diambil oleh DPRD Sidoarjo. Akankah tuntutan ini benar-benar ditindaklanjuti? Ataukah kasus ini hanya akan menjadi deretan panjang masalah agraria yang belum terselesaikan?
Satu yang pasti, suara rakyat sudah disuarakan, dan mereka tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. (As)













