Menko PMK Muhadjir Effendy Warning Pornografi Berkembang Pesat

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) tentang Pencegahan dan Penanganan Pornografi, di Ruang Rapat Lantai 14 Kantor Kemenko PMK, pada Rabu (21/8/2024).

Menko Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) tentang Pencegahan dan Penanganan Pornografi, di Ruang Rapat Lantai 14 Kantor Kemenko PMK, pada Rabu (21/8/2024).

JATIMRAYA.COM – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan warning bahwa kasus pornogafi saat ini berkembang pesat mengikuti arus teknologi yang semakin canggih.

Hal ini dapat menjadi ancaman generasi masa depan Indonesia. Untuk itu, pemerintah memperkuat regulasi dalam  pencegahan dan penanganan pornografi.

Menko PMK mengatakan hal itu saat memimpin Rapat Pleno/Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) tentang Pencegahan dan Penanganan Pornografi, di Ruang Rapat Lantai 14 Kantor Kemenko PMK, pada Rabu (21/8/2024).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pornografi merupakan penyakit sosial yang menjadi momok dalam pembangunan manusia Indonesia. Bahaya pornografi bisa menjadi pintu berbagai kejahatan dan masalah yang dapat mempengaruhi kualitas SDM, seperti pelecehan dan kekerasan seksual, KDRT, perceraian, perzinaan, serta masalah keluarga, sosial dan ekonomi lainnya.

Selain itu, pornografi juga dapat menyebabkan desakralisasi seks, perkawinan anak dan hingga putus sekolah, fenomena ini berkaitan erat dengan timbulnya isu kemiskinan baru dan stunting.

Menurut Muhadjir,  saat ini pemerintah sudah memiliki regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Gugus Tugas pencegahan dan Penanganan Pornografi.

Perpres yang sudah ada, katanya,  harus diperkuat dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Ini dikarenakan kasus pornografi saat ini semakin berkembang pesat mengikuti arus teknologi yang semakin canggih.

“Perpres tersebut sudah tidak kompatibel dengan perkembangan isu pornografi yang sedang kita hadapi. Misalnya antara pencegahan dan penindakan sudah harus dilaksanakan secara seimbang tidak lagi cukup dengan pencegahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menko PMK menyampaikan, Kemenko PMK akan menjadi koordinator penyusunan revisi Perpres No. 25 Tahun 2012. Dia menyatakan, nantinya akan dibentuk tim kecil yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait untuk merumuskan dan menelaah kembali struktur kelembagaan dan substansi penguatan Perpres yang sudah ada supaya lebih komprehensif untuk menangani hulu hingga hilir masalah pornografi termasuk rehabilitasi korban, penegakan hukum, kerjasama internasional.

Revisi Perpres  ini akan dilengkapi dengan rencana aksi yang lebih rinci, penguatan regulasi di daerah serta gerakan nasional pencegahan dan penanganan pornografi.

“Saya kira ini dalam rangka kita brainstorming mengumpulkan, mengidentifikasi masalah yang kita butuhkan untuk menyempurnakan Perpres No 25 tahun 2012,” ungkapnya.

Berdasakan data dari Penegakan Hukum Pornografi Tahun 2024 Bareskrim Polri, terdapat 1.433 jumlah kasus pencabulan terhadap anak, sebanyak 271 jumlah kasus pornografi online, sebanyak 2.896 jumlah kasus persetebuhan terhadap anak, dan sebanyak 32 jumlah kasus pornografi online terhadap anak.

Upaya pemerintah dalam memberantas pornografi sejauh ini sudah dilakukan. Kemenkominfo sudah bekerja keras dengan Polri, BSSN, Kementerian PPPA dalam penanganan konten pornografi. Dalam 5 tahun terakhir ada sekitar 2,7 juta konten negatif yang sudah ditakedown dan diblokir.

“Mudah-mudahan tujuan yang baik ini mendapatkan ridho Tuhan untuk membangun SDM Indonesia yang sehat, cerdas, kuat, dan berbudi pekerti mulia itu bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya,” jelas Menko PMK.

Hadir dalam rapat tersebut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Wakil Kepala BSSN Komjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Perwakilan Kemenko Polhukam, Kemenparekraf, Kemenpora, Kemensos, Kemenperin, Kemenpan RB, Kementerian PPPA,  Kemendag, Kemenkeu, Kemendikbudristek, Polri, Kejaksaan Agung, Kemendes PDTT, Kemendagri, Kemenkominfo. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

LaNyalla Mahmud Mattalitti: Pidato Prabowo Subianto Bukti Keberanian Politik Kembalikan SDA untuk Rakyat
Muhadjir Effendy Blusukan ke Pemukiman Jamaah Haji Indonesia, Ingatkan Fokus Wukuf di Arafah
LaNyalla Dukung Dana Sitaan Koruptor untuk Program MBG dan Koperasi Desa
Rapat PWI Pusat Sepakati Tim Pengelola Website dan Pengembangan Podcast
PWI Lampung Kebut Persiapan Porwanas XV 2027, Incar Prestasi dan Sukses Event
KLH Diminta Tindak Ilegal Smelter PT TPA di Karawang
PWI Gelar Takziah Nasional, Kenang Loyalitas dan Pengabdian Zulmansyah Sekedang
Tamsil Linrung: Seorang Sahabat, Orang Tua, dan Guru

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:20 WIB

LaNyalla Mahmud Mattalitti: Pidato Prabowo Subianto Bukti Keberanian Politik Kembalikan SDA untuk Rakyat

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:33 WIB

Muhadjir Effendy Blusukan ke Pemukiman Jamaah Haji Indonesia, Ingatkan Fokus Wukuf di Arafah

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:29 WIB

LaNyalla Dukung Dana Sitaan Koruptor untuk Program MBG dan Koperasi Desa

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:37 WIB

Rapat PWI Pusat Sepakati Tim Pengelola Website dan Pengembangan Podcast

Kamis, 30 April 2026 - 10:36 WIB

PWI Lampung Kebut Persiapan Porwanas XV 2027, Incar Prestasi dan Sukses Event

Berita Terbaru

Lifestyle

Ketika Pertamax Naik, Pertalite Menjadi Arena Politik

Senin, 15 Jun 2026 - 08:32 WIB

Lifestyle

Dibalik Angka TKA: Pendidikan Yang Melupakan Manusia 

Senin, 15 Jun 2026 - 08:05 WIB