JATIMRAYA.COM – Komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan kembali diperkuat. Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Timur menyatakan dukungan penuhnya terhadap pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Jawa Timur sepanjang Juli hingga Oktober 2025.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin, menegaskan bahwa kegiatan Monev KIP bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan bagian penting dalam memperkuat pengawasan dan pencegahan maladministrasi di tubuh pelayanan publik.
“Monev KIP ini adalah instrumen krusial untuk mengukur sejauh mana badan publik menjalankan kewajibannya dalam menyediakan informasi secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Agus di Surabaya, Selasa (8/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ombudsman Jatim menilai bahwa keterbukaan informasi publik adalah langkah strategis dalam meminimalisir praktik penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, hingga inefisiensi birokrasi. Menurut Agus, banyak kasus maladministrasi yang bermula dari kurangnya transparansi informasi yang seharusnya dapat diakses publik.
“Salah satu penyebab utama maladministrasi adalah tertutupnya informasi. Ketika informasi sulit diakses, potensi terjadinya kolusi, nepotisme, bahkan korupsi semakin besar,” tegasnya.
Karena itu, Ombudsman Jawa Timur aktif mendorong keterbukaan sebagai salah satu pilar utama good governance, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Selain mencegah maladministrasi, dukungan Ombudsman terhadap Monev KIP juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Agus mengungkapkan, Ombudsman kerap menemukan laporan masyarakat terkait pelayanan publik yang buruk, yang ternyata berakar dari ketertutupan informasi.
Baca Juga:
Keberatan Warga Mutiara Regency Sah Dikabulkan Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan
BRIDA Jatim Teliti Kawuk Raja, Durian Unggulan Desa Segulung Madiun
Hajatan 167 Harjasda 2026 Siap Guncang Sidoarjo, Hadirkan 45 Kegiatan Spektakuler
Melalui Monev KIP, diharapkan ada perbaikan menyeluruh terhadap penyediaan, pengelolaan, dan keterjangkauan informasi publik. Hal ini juga memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintah.
“Informasi yang terbuka memungkinkan masyarakat ikut serta dalam pengawasan, memberi masukan, hingga melaporkan dugaan maladministrasi. Ini memperkuat fungsi Ombudsman sebagai lembaga pengaduan publik,” tambahnya.
Tahun ini, Monev KIP akan menyasar ratusan badan publik di Jawa Timur, termasuk OPD Pemprov, pemerintah kabupaten/kota, BUMD, instansi vertikal, hingga perwakilan pemerintah desa. Ini sesuai dengan mandat regulasi KIP yang bertujuan mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.
Agus menegaskan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan Komisi Informasi dalam mendorong kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi. Temuan Monev akan menjadi bahan evaluasi penting, dan sebaliknya, laporan masyarakat kepada Ombudsman juga dapat menjadi masukan strategis bagi KI Jawa Timur.
Baca Juga:
Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Rehabilitasi RTLH di Kecamatan Krian
DINAS Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pipa JDU Perumda Delta Tirta Sidoarjo
“Upaya peningkatan keterbukaan informasi ini menjadi bagian tak terpisahkan dari misi bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ketua Bidang Kelembagaan KI Jawa Timur, M. Sholahuddin, menyambut baik kolaborasi yang semakin kuat antara KI dan Ombudsman Jatim.
“Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan setiap proses pemerintahan berjalan terbuka dan dapat diawasi publik. Tujuannya jelas: pemerintahan yang good and clean, demi kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.
Dengan kolaborasi strategis ini, diharapkan Provinsi Jawa Timur terus menjadi barometer keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang berintegritas di Indonesia. (as)














