JATIMRAYA.COM – Rumah FLPP alias subsidi berstatus kredit macet berpeluang kembali ke pasar tak lama lagi menyusul penyusunan aturan recycle KPR oleh pemerintah.
Melansir dari bisnis.com, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengemukakan bahwa aturan yang tengah digodok tersebut merupakan salah satu inovasi terbaru dari pemerintah dalam rangka menyukseskan program 3 Juta Rumah.
“Itu adalah hal yang baru ya. Yang sebelumnya mungkin belum pernah ada. Jadi itu adalah langkah-langkah yang progresif untuk mencari solusi supaya lebih baik,” ujar Ara, Senin (2/11/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya pada bulan September lalu, BP Tapera selaku penyalur dana FLPP mengungkap tengah mengincar penjualan kembali sekitar 60.000 unit rumah subsidi bekas atau mengalami kredit macet
“Telah terindentifikasi, estimasi sekitar 60.000 (unit), yang sekarang mungkin salah satu kondisinya wanprestasi, yang rumahnya dapat dibeli oleh MBR lainnya menggunakan fasilitas KPR FLPP,” jelas Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, Sid Herdi Kusuma.
Sid berharap skema penjualan kembali ini mampu mendongkrak pencapaian target penyaluran FLPP sebanyak 350.000 unit rumah pada tahun ini. (RM)













