JATIMRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mengawal pelaksanaan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 yang ditetapkan naik sebesar 6 persen menjadi Rp 3.507.693. Angka ini meningkat dari sebelumnya sekitar Rp 3,3 juta. Langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha.
Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa Pemkot Malang telah mempersiapkan pengawasan yang komprehensif pasca kenaikan UMK. “Kami telah berdiskusi dengan Dewan Pengupahan, termasuk serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, untuk memastikan kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik,” ujarnya.
Kenaikan UMK sering kali menimbulkan tantangan bagi pelaku usaha, terutama dalam menjaga keseimbangan operasional perusahaan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Iwan menjelaskan bahwa Pemkot Malang akan terus mensosialisasikan kebijakan ini. “Sosialisasi kenaikan UMK dilakukan terus-menerus untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja (PHK),” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkot juga akan memberikan dukungan bagi perusahaan yang mengalami kesulitan menyesuaikan UMK baru. “Jika ada perusahaan yang kesulitan, kami akan mencari solusi bersama dengan Dewan Pengupahan,” tambah Iwan.
Pemkot Malang berkomitmen menegakkan regulasi terkait UMK dengan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan. “Perusahaan wajib menaati regulasi, dan kami akan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan,” tegas Iwan.
Ia juga mengingatkan kepada perusahaan yang sudah memberikan upah di atas UMK agar tidak menurunkan besaran upahnya. “Tidak boleh ada alasan penyesuaian aturan untuk menurunkan upah. Ini demi melindungi hak pekerja,” ujarnya.
Dengan lebih dari 61 ribu pekerja di Kota Malang, Iwan optimis kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik melalui sinergi antara pelaku usaha, pekerja, dan pemerintah. “Walaupun tujuan mereka berbeda, tetapi semuanya saling membutuhkan. Dengan kerja sama, kita bisa menjaga stabilitas ekonomi Kota Malang,” pungkasnya.
Baca Juga:
Keberatan Warga Mutiara Regency Sah Dikabulkan Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan
BRIDA Jatim Teliti Kawuk Raja, Durian Unggulan Desa Segulung Madiun
Hajatan 167 Harjasda 2026 Siap Guncang Sidoarjo, Hadirkan 45 Kegiatan Spektakuler
Kebijakan kenaikan UMK ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu kelangsungan usaha di Kota Malang. Pemkot Malang akan terus memantau pelaksanaannya agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. (AS)













