Pemkot Malang Kawal Kenaikan UMK 2025, Pastikan Perusahaan dan Pekerja Tetap Sejahtera

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan.

JATIMRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mengawal pelaksanaan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 yang ditetapkan naik sebesar 6 persen menjadi Rp 3.507.693. Angka ini meningkat dari sebelumnya sekitar Rp 3,3 juta. Langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha.

Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa Pemkot Malang telah mempersiapkan pengawasan yang komprehensif pasca kenaikan UMK. “Kami telah berdiskusi dengan Dewan Pengupahan, termasuk serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, untuk memastikan kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik,” ujarnya.

Kenaikan UMK sering kali menimbulkan tantangan bagi pelaku usaha, terutama dalam menjaga keseimbangan operasional perusahaan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Iwan menjelaskan bahwa Pemkot Malang akan terus mensosialisasikan kebijakan ini. “Sosialisasi kenaikan UMK dilakukan terus-menerus untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja (PHK),” katanya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemkot juga akan memberikan dukungan bagi perusahaan yang mengalami kesulitan menyesuaikan UMK baru. “Jika ada perusahaan yang kesulitan, kami akan mencari solusi bersama dengan Dewan Pengupahan,” tambah Iwan.

Pemkot Malang berkomitmen menegakkan regulasi terkait UMK dengan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan. “Perusahaan wajib menaati regulasi, dan kami akan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan,” tegas Iwan.

Ia juga mengingatkan kepada perusahaan yang sudah memberikan upah di atas UMK agar tidak menurunkan besaran upahnya. “Tidak boleh ada alasan penyesuaian aturan untuk menurunkan upah. Ini demi melindungi hak pekerja,” ujarnya.

Dengan lebih dari 61 ribu pekerja di Kota Malang, Iwan optimis kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik melalui sinergi antara pelaku usaha, pekerja, dan pemerintah. “Walaupun tujuan mereka berbeda, tetapi semuanya saling membutuhkan. Dengan kerja sama, kita bisa menjaga stabilitas ekonomi Kota Malang,” pungkasnya.

Kebijakan kenaikan UMK ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu kelangsungan usaha di Kota Malang. Pemkot Malang akan terus memantau pelaksanaannya agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. (AS)

Berita Terkait

Fun Lab Tour, Siswa SMPN 6 Rasakan Serunya Belajar Sains di SMK
Bekali Siswa Kelas XII, SMKN 2 Buduran Hadirkan Program Skill Paradise
Atap SDN 1 Sidokepung Ambruk, Bupati Subandi Tawarkan Dua Skema Perbaikan
Puncak HPN 2026 di Surabaya, Gus Irfan Raih PWI Jatim Award atas Transformasi Haji
Rakernas PERBAMIDA 2026 Dorong Peran BPR/BPRS Perkuat UMKM dan Ekonomi Nasional
Santri Al Amanah Krian Dapat Edukasi Safety Riding dari Polresta Sidoarjo
24 Tokoh Terima Penghargaan HPN 2026, PWI Jatim Dorong Jurnalisme Berkualitas
Pemkab Sidoarjo Optimistis Sensus Ekonomi 2026 Dorong Pertumbuhan Daerah

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 09:14 WIB

Fun Lab Tour, Siswa SMPN 6 Rasakan Serunya Belajar Sains di SMK

Minggu, 19 April 2026 - 08:58 WIB

Bekali Siswa Kelas XII, SMKN 2 Buduran Hadirkan Program Skill Paradise

Minggu, 19 April 2026 - 08:47 WIB

Atap SDN 1 Sidokepung Ambruk, Bupati Subandi Tawarkan Dua Skema Perbaikan

Jumat, 17 April 2026 - 19:58 WIB

Puncak HPN 2026 di Surabaya, Gus Irfan Raih PWI Jatim Award atas Transformasi Haji

Jumat, 17 April 2026 - 15:37 WIB

Rakernas PERBAMIDA 2026 Dorong Peran BPR/BPRS Perkuat UMKM dan Ekonomi Nasional

Berita Terbaru

Info Jatim

Fun Lab Tour, Siswa SMPN 6 Rasakan Serunya Belajar Sains di SMK

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:14 WIB