Penegak Hukum KLHK Segel Peleburan Aki Bekas Ilegal di Desa Pucuk Lamongan

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peleburan aki bekas tak berijin, di Desa Warukulon Kecamatan Pucuk Lamongan, disegel oleh aparat dari Ditjen Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (Gakkum KLHK).

Peleburan aki bekas tak berijin, di Desa Warukulon Kecamatan Pucuk Lamongan, disegel oleh aparat dari Ditjen Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (Gakkum KLHK).

JATIMRAYA.COM – Setelah beritanya viral, smelting ilegal atau peleburan aki bekas tak berijin, di Desa Warukulon Kecamatan Pucuk Lamongan, disegel oleh aparat dari Ditjen Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (Gakkum KLHK).

Tindakan tegas Gakkum KLHK itu dilakukan berdasar laporan warga setempat yang merasa lingkungannya terganggu dengan keberadaan smelting ilegal yang beroperasi pasca Covid pada tahun 2022 lalu.

Menurut sumber, ada 18 bangunan usaha peleburan aki bekas ilegal dalam satu komplek. Setiap bangunan bercerobong setinggi 25 meter. Sedangkan tempat peleburannya perkiraan akar 30 x 200 meter. Lokasinya dikelilingi tambak dan rawa tak jauh dari pemukiman warga. Dari jalan utama Surabaya Lamongan hanya 1,4 Kilometer.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usaha peleburan ilegal ini untuk mengambil timbal –timah hitam– dari aki bekas. Setiap bulan menghasilkan lebih 200 ton yang dibeli oleh perusahaan besar PGJG di Sidoarjo.

Di bulan Agustus 2021 lalu, warga Warukulon pernah melakukan aksi protes atas keberadaan usaha ilegal smelting ini.

Selain itu, warga Desa Bulutengger dan Muru Kecamatan Sekaran merasa terdampak atas peleburan ilegal aki bekas tersebut. Terutama, saat angin berembus ke Utara asap pembakaran beroma sulfur membuat sesak napas.

“Kami berharap, aparat mengambil tindakan tegas dan Pemkab menutup usaha ilegal ini. Karena bangunannya tidak memiliki IMB, merusak lingkungan yang berdampak menganggu kesehatan,” tutur Rudian warga Bulutengger.

Menurut Asnawi peneliti NGO Mongabay, peleburan ilegal aki bekas di Pucuk Warukulon itu juga dikeluhkan warga desa yang terdampak, yaitu Desa Plososetro.

“Ini melanggar UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bagi Pemkab Lamongan dan APH –Aparat Penegak Hukum– wajib melakukan tindak tegas menutup usaha ilegal peleburan aki bekas itu,” jelas Asnawi. (AS)

Berita Terkait

Keberatan Warga Mutiara Regency Sah Dikabulkan Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan
BRIDA Jatim Teliti Kawuk Raja, Durian Unggulan Desa Segulung Madiun
Hajatan 167 Harjasda 2026 Siap Guncang Sidoarjo, Hadirkan 45 Kegiatan Spektakuler
Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Rehabilitasi RTLH di Kecamatan Krian
DINAS Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pipa JDU Perumda Delta Tirta Sidoarjo
2.000 Pelari Taklukkan Lintasan 55 Km di Lelono by Mantra Batu
Terus Berinovasi Layani Masyarakat, Polresta Sidoarjo Tembus Finalis Top Inovasi KIPP 2025
Dapur MBG Desa Temu Diresmikan, Wabup Mimik Tekankan Keamanan dan Higienitas

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:35 WIB

Keberatan Warga Mutiara Regency Sah Dikabulkan Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:25 WIB

BRIDA Jatim Teliti Kawuk Raja, Durian Unggulan Desa Segulung Madiun

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Hajatan 167 Harjasda 2026 Siap Guncang Sidoarjo, Hadirkan 45 Kegiatan Spektakuler

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:05 WIB

Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Rehabilitasi RTLH di Kecamatan Krian

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:05 WIB

2.000 Pelari Taklukkan Lintasan 55 Km di Lelono by Mantra Batu

Berita Terbaru

Lifestyle

Sholat Jenazah

Jumat, 16 Jan 2026 - 07:44 WIB