Polresta Sidoarjo Sita 235 Gram Sabu dan 408 Gram Ganja dari 19 Kasus Narkoba

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATIMRAYA.COM – Sebanyak 19 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 25 orang, berhasil diungkap Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo di Maret 2026.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing pada konferensi pers Kamis (9/4/3026) menyampaikan, para tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki dan mayoritas berperan sebagai kurir maupun pengedar.

“Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sidoarjo,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 235,79 gram, 52 butir ekstasi, serta ganja seberat 408,66 gram.

Menurut Kapolresta Sidoarjo, jika dikalkulasikan, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 387 juta.

Dalam sejumlah kasus menonjol, polisi mengungkap peredaran narkoba dengan berbagai modus, mulai dari sistem ranjau hingga transaksi langsung (COD). Para tersangka umumnya mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan yang masih dalam pengejaran (DPO).

Salah satu kasus terjadi pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan, di mana seorang tersangka berinisial AH diamankan di dalam rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang menerima sabu dari seorang DPO untuk diedarkan di wilayah Sidoarjo.

Kasus lain pada 9-10 Maret 2026 mengungkap jaringan peredaran sabu dan ganja yang melibatkan tiga tersangka di wilayah Sidoarjo. Mereka mengaku mendapat pasokan dari jaringan lain untuk diedarkan kembali dengan imbalan tertentu.

Pengungkapan juga dilakukan pada 13 Maret 2026 di wilayah Tarik serta 26 Maret 2026 di kawasan Sarirogo, dengan modus serupa, yakni peredaran melalui sistem ranjau dan COD.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga pidana mati.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tegasnya. (Rin)

Berita Terkait

BRI Sumenep: Proses Lelang Agunan Nasabah Bermasalah Telah Sesuai Ketentuan
TK Cahaya Kita Sidoarjo Lepas 26 Siswa Angkatan ke-24, Wali Murid Haru Saksikan Pentas Seni
Tak Cukup Tarif Cukai, Achsanul Qosasi Minta KEK Tembakau Madura Segera Direalisasikan
Surat Terbuka
Balon Udara Raksasa Jatuh di Kebun Tebu Magetan, Bocah-Bocah Heroik Padamkan Api
Queen Dawet: Ketika Mimpi Besar Dimulai dari Dapur Rumahan
Cooking Class Seru di IBS PKMKK Pamekasan, Santri Asah Life Skill dan Kreativitas
Pendidikan Islam di Pamekasan Makin Kuat, MTs Kyai Mudrikah Resmi Beroperasi

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:33 WIB

BRI Sumenep: Proses Lelang Agunan Nasabah Bermasalah Telah Sesuai Ketentuan

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:46 WIB

TK Cahaya Kita Sidoarjo Lepas 26 Siswa Angkatan ke-24, Wali Murid Haru Saksikan Pentas Seni

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:49 WIB

Tak Cukup Tarif Cukai, Achsanul Qosasi Minta KEK Tembakau Madura Segera Direalisasikan

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:53 WIB

Surat Terbuka

Senin, 1 Juni 2026 - 07:53 WIB

Balon Udara Raksasa Jatuh di Kebun Tebu Magetan, Bocah-Bocah Heroik Padamkan Api

Berita Terbaru

Lifestyle

Global Bond Danantara: Lazim, tapi Perlu Transparansi

Jumat, 5 Jun 2026 - 16:53 WIB

Lifestyle

Berbusana Yang Bagus Setiap Memasuki Masjid

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:46 WIB