JATIMRAYA.COM – Satlantas Polresta Sidoarjo bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo melakukan penertiban balap liar di kawasan Jalan Arteri Porong, Sabtu (16/3/2024) pagi.
Dalam aksi balap liar ada 105 kendaraan roda dua yang diamankan karena tidak dilengkapi surat-surat serta tidak sesuai spesifikasi teknis. Kemudian kendaraan bermotor tersebut dibawa ke Mako Polresta Sidoarjo.
Penertiban balap liar ini menurut Kanit Turjawali Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Sugeng Sulistyono, merupakan tindak lanjut dari berbagai keluhan masyarakat. Karena di kawasan Arteri Porong tersebut sering kali dipakai ajang balap liar.
Serta saat ini pihak Kepolisian sedang melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2024 dan mewujudkan kondusifitas kamtibmas di Bulan Ramadan.
Baca Juga:
226 Kendaraan R2 dan 2 Unit R4 di Amankan Satlantas Polresta Sidoarjo dalam Aksi Balap Liar
AKP Sugeng Sulistyono menambahkan, para pemuda yang diamankan petugas dikenai sanksi tilang. Mereka juga diberi arahan oleh anggota kepolisian. Harapannya supaya tidak mengulangi kesalahan yang dilakukan.
“Mereka diberi peringatan dan edukasi terkait dengan etika tertib berlalu lintas. Kemudian kendaraannya dibawa ke Mako Polresta Sidoarjo, agar nanti saat pengambilan kendaraannya didampingi orang tua dan membawa surat keterangan dari sekolah yang telah di stempel serta harus kembali melengkapi standart kondisinya,” jelas AKP Sugeng. (Andy Setiawan)***