JATIMRAYA.COM, Tim gabungan yang melakukan penyitaan terhadap rokok tanpa cukai atau ilegal yang beredar di sejumlah wilayah di Sumenep, Madura, Jawa Timur hingga saat ini sudah mencapai 10 kali turun ke bawah.
“Tinggal lima kali lagi. Bulan ini akan kami tuntaskan penyitaan rokok ilegal itu,”kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ach. Laili Maulidy, Kamis (02/11/2023).
Tim gabungan itu terdiri dari Satpol PP, Bagian Prekonomian, Bagian Hukum Setkab Sumenep, TNI – Polri, Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadwal penyitaan rokok tanpa cukai oleh tim gabungan itu memang 15 kali sejak bulan lalu hingga bulan November ini,” ucapnya.
Ia menegaskan, sejak bulan lalu udah masuk pada tahap pemberantasan rokok ilegal setelah beberapa bulan sebelumnya dilakukan sosialisasi dan pencatatan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Jadwal turunnya tim itu dikendalikan oleh bea cukai, kami di Pemda hanya mendampingi dan mengikuti jadwal yang telah ditentukan,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, toko yang didapat menjual rokok ilegal itu, diberi surat pernyataan oleh bea cukai yang berisi tidak akan menjual rokok ilegal kembali.
Baca Juga:
Puncak HPN 2026 di Surabaya, Gus Irfan Raih PWI Jatim Award atas Transformasi Haji
Rakernas PERBAMIDA 2026 Dorong Peran BPR/BPRS Perkuat UMKM dan Ekonomi Nasional
Santri Al Amanah Krian Dapat Edukasi Safety Riding dari Polresta Sidoarjo
“Rokok yang dijual itu disita, pemilik toko diminta untuk menandatangani surat pernyataan. Ke depan kami terus melakukan pemberantasan rokok tanpa cukai itu,” pungkasnya. (Andy Setiawan)***













