Surat Jamuan Hidangan (Al-Maidah)

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Gatot Sundoro 

JATIMRAYA.COM – Al-Maidah dalam bahasa Arab, berarti “Jamuan Hidangan ” adalah surat ke 5 dalam Al-Qur’an dengan jumlah ayat 120. Sebagian besar surat Al-Maidah diturunkan di Madinah, namun ada beberapa ayat yang diturunkan saat Nabi Saw melaksanakan haji wada’ di Mekkah.

Adapun penamaan surat ini dengan ‘Jamuan hidangan’ mengkisahkan peristiwa antara Nabi Isa dan para pengikutnya, dengan hidangan yang diturunkan dari langit oleh ALLOH SWT, sebagai anugerah -NYA.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun kisah menarik yang ada dalam surat Al-Maidah adalah kisah cinta segitiga putra putri Nabi Adam

Kisah mereka ini diabadikan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 27-31.

Iri dengki inilah penyebab Qabil membunuh Habil, maka jadilah Qabil membunuh Habil.

Dalam literatur dan riwayat tidak ada waktu yang pasti berapa lama Qabil membawa mayat Habil, dipanggul kemana mana; Sebagian ulama meriwayatkan bahwa Qabil memanggul jenazah Habil selama satu tahun!.

Mayat Habil pun digendong oleh Qabil sambil mencari tempat untuk menyembunyikan jenazah yang mulai mengeluarkan bau busuk, namun Qabil tidak menemukan tempat tersebut. Saat Qabil mulai kebingungan dan putus asa; Akhirnya

ALLOH SWT memberinya petunjuk melalui pembunuhan/ pertarungan dua ekor burung gagak, kemudian seekor burung gagak yang menang menggali nggali bumi untuk mengubur mayat burung gagak yang kalah (Al Maidah: 31)

Perbuatan Qabil membunuh Habil merupakan dosa pertama yang dilakukan oleh manusia. Qabil memikul dosa setiap pembunuhan yang tidak sah di muka bumi.

Rasulullah Saw pernah bersabda:” Anak pertama Adam turut menanggung sebagian kesalahan setiap orang yang membunuh orang lain secara tidak sah karena dialah yang memulai pembunuhan tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berita Terkait

Menanti Retaknya Menara Gading: Ketika Hukum Tersandera dan Pidato Menjadi Jenaka
Dari Tapa Brata Senopati ke Transaksionalisme Istana
Negara dalam Cengkeraman Bayang-Bayang: Ketika Intelijen dan Hukum Jadi Alat Tawar Oligarki
Menghunus Trisula Weda: Senjata Gaib Sang Satrio Piningit dan Relevansinya bagi Indonesia Masa Kini
Membedah Paradoks Aparat Penegak Hukum: Ketika Pengawasan Berubah Menjadi Pemerasan dan Gangguan terhadap Dunia Usaha
Melepaskan Genggaman: Jalan Keikhlasan Menuju Kebebasan Sejati
Hotman Paris Bisa Dijerat Hukum UU ITE Pasal 27A. Martabat Pers Harus Dihormati
Ketika Indonesia Memilih Jalan yang Tidak Dipilih Dunia: Menguji Gagasan CNG Tabung 3 Kilogram di Tengah Krisis LPG Bersubsidi

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:38 WIB

Menanti Retaknya Menara Gading: Ketika Hukum Tersandera dan Pidato Menjadi Jenaka

Senin, 20 Juli 2026 - 16:32 WIB

Negara dalam Cengkeraman Bayang-Bayang: Ketika Intelijen dan Hukum Jadi Alat Tawar Oligarki

Senin, 20 Juli 2026 - 16:28 WIB

Menghunus Trisula Weda: Senjata Gaib Sang Satrio Piningit dan Relevansinya bagi Indonesia Masa Kini

Senin, 20 Juli 2026 - 16:24 WIB

Membedah Paradoks Aparat Penegak Hukum: Ketika Pengawasan Berubah Menjadi Pemerasan dan Gangguan terhadap Dunia Usaha

Senin, 20 Juli 2026 - 16:20 WIB

Melepaskan Genggaman: Jalan Keikhlasan Menuju Kebebasan Sejati

Berita Terbaru