JATIMRAYA.COM, Tim Satgas KTR Kota Surabaya berkomitmen menggencarkan upaya pemeriksaan dan sosialisasi KTR (Kawasan Dilarang Merokok) setiap bulannya. Pada bulan September, fokus Satgas KTR berada di wilayah Surabaya Pusat.
Untuk mengefektifkan pelaksanaan tugasnya, Satgas KTR dibagi menjadi empat tim yang masing-masing bertugas melakukan sidak di kabupaten berbeda antara lain Tegalsari, Bubutan, Genteng, dan Simokerto.
Pembagian tim ini memungkinkan proses inspeksi yang lebih efisien dan menyeluruh, memastikan bahwa semua wilayah dalam kabupaten sasaran tercakup. Dengan terus menggencarkan upaya pemeriksaan dan sosialisasi, Satgas KTR Kota Surabaya bertujuan untuk menciptakan lingkungan bebas rokok bagi warganya dan mendorong pola hidup sehat.
Selama pelaksanaan Pemeriksaan KTR, Tim Satgas rajin mengunjungi total 46 tempat untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Namun yang menyedihkan adalah pelanggaran masih terjadi di 21 lokasi tersebut. Pelanggaran tersebut meliputi berbagai pelanggaran seperti adanya oknum yang merokok di dalam lokasi KTR, adanya puntung rokok, tidak adanya SK internal KTR, tidak dipasangnya rambu larangan merokok, dan tidak adanya kawasan khusus merokok.
Baca Juga:
Pj Bupati, Kajari & Kapolres Sampang Hadiri Simbolis Olah Garam Konsumsi Jadi Garam Industri
Tabligh Akbar UMM Hadirkan Prof. Abdul Mu’ti, Bahas Islam Berkemajuan
Pelanggaran-pelanggaran ini terutama terjadi di perkantoran, tempat kerja hotel, mall, dan fasilitas umum lainnya. Hal ini menyoroti perlunya penegakan hukum dan edukasi yang lebih ketat mengenai pentingnya mematuhi peraturan KTR untuk menciptakan lingkungan bebas rokok di tempat-tempat tersebut.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya berlokasi strategis untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ini mencakup berbagai fasilitas seperti pusat kesehatan dan rumah sakit, tempat individu mencari bantuan dan pengobatan medis.
Selain itu, lembaga pendidikan dan pusat pembelajaran dimasukkan dalam KTR untuk melindungi siswa dari dampak buruk rokok. Hal ini memastikan lingkungan yang kondusif untuk belajar dan mengajar. Tidak lupa juga arena kegiatan anak-anak ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok untuk menjaga kesehatan anak-anak yang melakukan kegiatan rekreasi.
Tempat ibadah juga merupakan bagian dari KTR karena menyadari pentingnya menjaga lingkungan bebas asap rokok selama menjalankan ibadah. Selain itu, pusat transportasi umum seperti terminal dan pelabuhan juga disertakan untuk memastikan pengalaman perjalanan bebas rokok bagi para komuter.
Tempat kerja dan perkantoran juga dimasukkan dalam batasan KTR untuk mengutamakan kesejahteraan karyawan dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat. Terakhir, tempat-tempat umum seperti hotel, restoran, toko serba ada, layanan katering, pasar tradisional, tempat wisata, dan kolam renang menjadi bagian dari KTR untuk mempromosikan gaya hidup bebas rokok di kawasan populer yang sering dikunjungi masyarakat.
Keberadaan Perda dan Perwali KTR yang merupakan peraturan daerah mempunyai tujuan lebih dari sekedar larangan merokok. Peraturan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai tempat-tempat yang diperbolehkan dan dilarang untuk merokok. Pendekatan pendidikan ini sangat penting demi meningkatkan kesehatan bersama.
Alasan diberlakukannya peraturan tersebut adalah karena asap rokok juga dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan perokok pasif. Dengan mendefinisikan secara jelas ruang-ruang seperti pusat pembelajaran, arena kegiatan, terminal, pasar, dan pertokoan sebagai kawasan bebas rokok, peraturan ini membantu menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi semua individu.
Perda Nomor 2 Tahun 2019 dan Perwali Nomor 110 Tahun KTR 2021 menguraikan aturan mengenai kawasan tanpa rokok dan konsekuensi bagi yang tidak mematuhinya. Peraturan ini berlaku di berbagai tempat, termasuk pusat pembelajaran, arena kegiatan, terminal, pasar, dan pertokoan.
Baca Juga:
PWI Tuban Gelar Pelatihan Membuat Kue, Dorong Pemberdayaan Istri Wartawan
HIMPAUDI Sampang Gelar Rakerda 2025 Untuk Wujudkan Pendidik PAUD Profesional dan Adaptif
BMPD Jawa Timur dan Perbankan Gelar Ibadah dan Perayaan Natal 2024 di Surabaya
Berdasarkan aturan tersebut, setiap individu yang melanggar kawasan tanpa rokok akan dikenakan sanksi administratif berupa denda atau paksaan pemerintah berupa kerja sosial. Dendanya ditetapkan sebesar Rp. 250.000, memberikan pencegahan moneter bagi individu yang memilih merokok di area terlarang.
Selain itu, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab yang melanggar kawasan tanpa rokok juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi paling banyak Rp. 50 juta, atau bahkan pencabutan izin. Jelas bahwa pihak berwenang menganggap serius peraturan ini dan berkomitmen untuk memastikan lingkungan bebas rokok bagi semua warga negara. (Andy Setiawan)***