UMK Malang Raya 2025: Kenaikan Bervariasi, Berikut Detailnya

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upah Minimum Kota (UMK) untuk wilayah Malang Raya yang mencakup Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu mengalami kenaikan variatif antara 6 hingga 6,5 persen untuk tahun 2025.

Upah Minimum Kota (UMK) untuk wilayah Malang Raya yang mencakup Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu mengalami kenaikan variatif antara 6 hingga 6,5 persen untuk tahun 2025.

JATIMRAYA.COM – Upah Minimum Kota (UMK) untuk wilayah Malang Raya yang mencakup Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu mengalami kenaikan variatif antara 6 hingga 6,5 persen untuk tahun 2025. Pengumuman resmi ini disampaikan oleh Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.

Kenaikan UMK di tiga wilayah Malang Raya sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim adalah sebagai berikut:

  • Kota Malang:
    UMK 2024 sebesar Rp 3.309.144 naik menjadi Rp 3.507.693 pada 2025, atau mengalami kenaikan 6 persen (Rp 198.549).
  • Kabupaten Malang:
    UMK 2024 sebesar Rp 3.368.275 naik menjadi Rp 3.553.530 pada 2025, atau naik 5,5 persen (Rp 185.255).
  • Kota Batu:
    UMK 2024 sebesar Rp 3.155.367 naik menjadi Rp 3.360.466 pada 2025, atau naik 6,5 persen (Rp 205.099).

Penetapan UMK 2025 di seluruh wilayah Jawa Timur mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Beberapa poin penting dalam peraturan ini meliputi:

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
  2. UMK 2025 wajib lebih tinggi dibanding Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah yang bersangkutan.
  3. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus daya saing usaha.
  4. Penetapan ini mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

PJ Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menyatakan bahwa kebijakan UMK 2025 dirancang untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja yang lebih baik tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha di Jawa Timur.

“Kami berupaya menetapkan upah yang realistis, seimbang dengan kondisi daerah dan kemampuan sektor usaha,” ujar Adhy.

Meski demikian, kenaikan UMK Kota Malang dan Kabupaten Malang tercatat belum mencapai angka maksimal 6,5 persen, dengan masing-masing berada di angka 6 persen dan 5,5 persen. Sementara itu, Kota Batu berhasil mencapai kenaikan 6,5 persen.

Dengan adanya kenaikan ini, pemerintah berharap daya beli pekerja tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi, sekaligus memastikan sektor usaha tetap kompetitif. (AS)

Berita Terkait

Keberatan Warga Mutiara Regency Sah Dikabulkan Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan
BRIDA Jatim Teliti Kawuk Raja, Durian Unggulan Desa Segulung Madiun
Hajatan 167 Harjasda 2026 Siap Guncang Sidoarjo, Hadirkan 45 Kegiatan Spektakuler
Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Rehabilitasi RTLH di Kecamatan Krian
DINAS Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pipa JDU Perumda Delta Tirta Sidoarjo
2.000 Pelari Taklukkan Lintasan 55 Km di Lelono by Mantra Batu
Terus Berinovasi Layani Masyarakat, Polresta Sidoarjo Tembus Finalis Top Inovasi KIPP 2025
Dapur MBG Desa Temu Diresmikan, Wabup Mimik Tekankan Keamanan dan Higienitas

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:35 WIB

Keberatan Warga Mutiara Regency Sah Dikabulkan Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:25 WIB

BRIDA Jatim Teliti Kawuk Raja, Durian Unggulan Desa Segulung Madiun

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Hajatan 167 Harjasda 2026 Siap Guncang Sidoarjo, Hadirkan 45 Kegiatan Spektakuler

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:05 WIB

Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Rehabilitasi RTLH di Kecamatan Krian

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:05 WIB

2.000 Pelari Taklukkan Lintasan 55 Km di Lelono by Mantra Batu

Berita Terbaru

Lifestyle

Sholat Jenazah

Jumat, 16 Jan 2026 - 07:44 WIB