Upah Buruh di Jatim Masih Dibawah 2 Juta, Partai Buruh Lakukan Demonstran di Gedung Negara Grahadi

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para buruh saat lakukan orasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Para buruh saat lakukan orasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

JATIMRAYA.COM, Partai Buruh Jatim menggelar aksi orasi di depan Gedung Grahadi, Surabaya Pada hari Senin sore (20/11), atas pernyataan upah gaji para buruh di Jawa Timur masih dibawah 2 juta. Aksi demonstran mulai berkumpul pada pukul 13:30 dan memulai orasinya pada pukul 15:00 WIB.

Koordinasi Lapangan (Korlap) demonstran mengkritisi pemerintah atas aturan dalam PP 36 Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum untuk tahun 2023. Mereka kecewa lantaran kenaikan upah tersebut hanya sementara waktu, atas hal tersebut para buruh merasa kecewa dan menuntut kembali.

“Tetapi kawan-kawan, Permenaker Nomor 18 ini hanya kita nikmati satu tahun saja,” kata Korlap buruh dengan pengeras suara.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengingat akan PP No. 51 tahun 2023 yang baru saja dirilis oleh Kemnaker pada 10 November, para buruh menyatakan ada beberapa rumusan yang didalamnya membuat kekecewaan bagi para buruh.

Para buruh menyatakan hal ini juga berhubungan dengan adanya visi Indonesia Emas pada tahun 2045 mendatang, yang apabila gaji buruh tidak dinaikkan maka langkah menuju visi tersebut dinyatakan mustahil.

Mereka menyatakan akan tetap menunggu perubahan hingga kenaikan upah buruh untuk meningkat yang menguntungkan bagi mereka.

Sementara itu, Nurhudin Hidayat selaku Wakil Sekretaris DPW MSN Jatim mengatakan bahwa rekan-rekannya ingin memastikan penetapan UMK di Jawa Timur tidak menggunakan PP No. 51 Tahun 2023 yang dinilai merugikan untuk kaum buruh.

“Kami hanya ingin memastikan penetapan UMK di Jawa Timur ini tidak menggunakan formulasi PP 51 Tahun 2023. Ketika menggunakan formulasi itu sejatinya upah buruh tidak naik, justru akan tergerus dan terjadi inflasi,” kata Hidayat.

“Jika menggunakan formulasi itu juga membuktikan di tahun 2024 nanti hanya sebesar 6,45 % sedangkan untuk kota/kabupaten sebesar 2,56 %,” jelas Hidayat.

Hidayat juga menyatakan regulasi dari PP No 36 dan PP 51 Tahun 2023 membuat survey yang sebelumnya diadakan untuk penetapan upah buruh tidak berguna sama sekali.

“Tetapi pasca menggunakan formulasi, rumus sudah ada, parameter dari BPS, ya ngapain ada dalam pengupahan, lebih jauh lagi ngapain ditetapkan oleh Gubernur. Langsung saja pemerintah pusat yang menetapkan,” ujar Hidayat.

“Jadi sejatinya apabila upah buruh hanya sebesar 1 sampai 2% itu sejatinya tidak naik, tergerus inflasi sedangkan inflasi nasional itu yang tercatat kemarin meningkat 0,1%. Kenaikan upahnya lebih rendah daripada harga kebutuhan barang yang naik,” pungkas Hidayat. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Peringati HUT ke-14, Kabar Madura Dapat Dukungan Tokoh Agama dan Akademisi Madura
Pemuda Diduga ODGJ Ditemukan Tewas Mengambang di Pintu Air Kanal Magetan
Pria 33 Tahun di Madiun Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Pohon
Ribuan Masyarakat Ikuti HUT ke-14 Kabar Madura, Achsanul Qosasi: Semoga Kita Jadi Orang Pojur!
Pemkab Sidoarjo Genjot Revitalisasi TPS 3R untuk Kurangi Beban TPA Griyo Mulyo
BRI Sumenep: Proses Lelang Agunan Nasabah Bermasalah Telah Sesuai Ketentuan
TK Cahaya Kita Sidoarjo Lepas 26 Siswa Angkatan ke-24, Wali Murid Haru Saksikan Pentas Seni
Tak Cukup Tarif Cukai, Achsanul Qosasi Minta KEK Tembakau Madura Segera Direalisasikan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:16 WIB

Peringati HUT ke-14, Kabar Madura Dapat Dukungan Tokoh Agama dan Akademisi Madura

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:24 WIB

Pemuda Diduga ODGJ Ditemukan Tewas Mengambang di Pintu Air Kanal Magetan

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:20 WIB

Pria 33 Tahun di Madiun Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Pohon

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:14 WIB

Ribuan Masyarakat Ikuti HUT ke-14 Kabar Madura, Achsanul Qosasi: Semoga Kita Jadi Orang Pojur!

Senin, 8 Juni 2026 - 19:44 WIB

Pemkab Sidoarjo Genjot Revitalisasi TPS 3R untuk Kurangi Beban TPA Griyo Mulyo

Berita Terbaru