Upah Buruh di Jatim Masih Dibawah 2 Juta, Partai Buruh Lakukan Demonstran di Gedung Negara Grahadi

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para buruh saat lakukan orasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Para buruh saat lakukan orasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

JATIMRAYA.COM, Partai Buruh Jatim menggelar aksi orasi di depan Gedung Grahadi, Surabaya Pada hari Senin sore (20/11), atas pernyataan upah gaji para buruh di Jawa Timur masih dibawah 2 juta. Aksi demonstran mulai berkumpul pada pukul 13:30 dan memulai orasinya pada pukul 15:00 WIB.

Koordinasi Lapangan (Korlap) demonstran mengkritisi pemerintah atas aturan dalam PP 36 Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum untuk tahun 2023. Mereka kecewa lantaran kenaikan upah tersebut hanya sementara waktu, atas hal tersebut para buruh merasa kecewa dan menuntut kembali.

“Tetapi kawan-kawan, Permenaker Nomor 18 ini hanya kita nikmati satu tahun saja,” kata Korlap buruh dengan pengeras suara.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengingat akan PP No. 51 tahun 2023 yang baru saja dirilis oleh Kemnaker pada 10 November, para buruh menyatakan ada beberapa rumusan yang didalamnya membuat kekecewaan bagi para buruh.

Para buruh menyatakan hal ini juga berhubungan dengan adanya visi Indonesia Emas pada tahun 2045 mendatang, yang apabila gaji buruh tidak dinaikkan maka langkah menuju visi tersebut dinyatakan mustahil.

Mereka menyatakan akan tetap menunggu perubahan hingga kenaikan upah buruh untuk meningkat yang menguntungkan bagi mereka.

Sementara itu, Nurhudin Hidayat selaku Wakil Sekretaris DPW MSN Jatim mengatakan bahwa rekan-rekannya ingin memastikan penetapan UMK di Jawa Timur tidak menggunakan PP No. 51 Tahun 2023 yang dinilai merugikan untuk kaum buruh.

“Kami hanya ingin memastikan penetapan UMK di Jawa Timur ini tidak menggunakan formulasi PP 51 Tahun 2023. Ketika menggunakan formulasi itu sejatinya upah buruh tidak naik, justru akan tergerus dan terjadi inflasi,” kata Hidayat.

“Jika menggunakan formulasi itu juga membuktikan di tahun 2024 nanti hanya sebesar 6,45 % sedangkan untuk kota/kabupaten sebesar 2,56 %,” jelas Hidayat.

Hidayat juga menyatakan regulasi dari PP No 36 dan PP 51 Tahun 2023 membuat survey yang sebelumnya diadakan untuk penetapan upah buruh tidak berguna sama sekali.

“Tetapi pasca menggunakan formulasi, rumus sudah ada, parameter dari BPS, ya ngapain ada dalam pengupahan, lebih jauh lagi ngapain ditetapkan oleh Gubernur. Langsung saja pemerintah pusat yang menetapkan,” ujar Hidayat.

“Jadi sejatinya apabila upah buruh hanya sebesar 1 sampai 2% itu sejatinya tidak naik, tergerus inflasi sedangkan inflasi nasional itu yang tercatat kemarin meningkat 0,1%. Kenaikan upahnya lebih rendah daripada harga kebutuhan barang yang naik,” pungkas Hidayat. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Polwan Polresta Sidoarjo Amankan CFD di Alun-Alun, Warga Beraktivitas dengan Nyaman
Polsek Taman Gelar Jumat Berkah, Bagikan Sembako kepada Warga Tanjungsari
Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda, PWI Jatim Gelar Doa Bersama
Patroli Humanis, Polwan Polresta Sidoarjo Imbau Warga Waspadai Gangguan Kamtibmas
Forkopimka Gedangan Kompak Olahraga Bersama, Koordinasi Lintas Sektor Diperkuat
Sat Binmas Polresta Sidoarjo Beri Pembinaan Hukum kepada Siswa SMAN 3
Puluhan Wartawan Nganjuk Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda
Adhyaksa Night Run Merah Putih 2026 Digelar, 3.000 Pelari Padati Kota Nganjuk

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:45 WIB

Polwan Polresta Sidoarjo Amankan CFD di Alun-Alun, Warga Beraktivitas dengan Nyaman

Sabtu, 12 September 2026 - 19:20 WIB

Polsek Taman Gelar Jumat Berkah, Bagikan Sembako kepada Warga Tanjungsari

Sabtu, 12 September 2026 - 19:09 WIB

Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda, PWI Jatim Gelar Doa Bersama

Sabtu, 12 September 2026 - 11:42 WIB

Patroli Humanis, Polwan Polresta Sidoarjo Imbau Warga Waspadai Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 12 September 2026 - 11:30 WIB

Forkopimka Gedangan Kompak Olahraga Bersama, Koordinasi Lintas Sektor Diperkuat

Berita Terbaru