Jangan Jadikan KADIN Sekadar Rumah Elite Bisnis
Oleh: Tri Prakoso,SH.,M.HP (WKU Bidang Migas Kadin Jatim)
JATIMRAYA.COM – Ada kekeliruan lama dalam cara kita memandang pengusaha. Di satu sisi, pengusaha sering dicurigai sebagai representasi kapitalisme, kerakusan modal, monopoli, bahkan oligarki. Di sisi lain, ketika negara membutuhkan pertumbuhan ekonomi, investasi, industrialisasi, penciptaan lapangan kerja, ekspor, inovasi, dan penerimaan pajak, orang yang sama tiba-tiba dipanggil sebagai “pahlawan ekonomi.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kontradiksi ini memperlihatkan satu hal: Indonesia belum pernah benar-benar menyelesaikan kedudukan ideologis pengusaha di dalam Republik. Apakah pengusaha sekadar pencari keuntungan? Apakah ia bagian dari kelas kapitalis yang harus terus dicurigai? Atau justru merupakan salah satu instrumen produktif bangsa yang harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi?
Pertanyaan ini menjadi sangat penting ketika DPR sedang membahas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Pada 3 September 2026, Panja penyusun RUU KADIN mulai membahas perubahan UU tersebut bersama akademisi dan pakar di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung DPR. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo, menegaskan bahwa pembaruan aturan diperlukan untuk menyesuaikan KADIN dengan perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks, termasuk globalisasi, digitalisasi, artificial intelligence, dan terintegrasinya pasar internasional dengan rantai pasok global.
Tetapi justru karena itulah pembahasannya tidak boleh berhenti pada persoalan organisasi. RUU KADIN bukan semata-mata soal struktur kepengurusan, masa jabatan, mekanisme musyawarah nasional, siapa anggota biasa dan siapa anggota luar biasa. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: kekuatan ekonomi seperti apa yang hendak dibangun Republik Indonesia? Dan sesudah itu: untuk kepentingan siapa KADIN akan bekerja? Jika pertanyaan pertama dan kedua tidak dijawab, RUU KADIN hanya akan menghasilkan undang-undang administratif. Padahal Indonesia membutuhkan undang-undang ideologis-ekonomi.
Soekarno dan Ketakutan terhadap Kapitalisme Bangsa Sendiri
Pada 1932, ketika kolonialisme masih mencengkeram Hindia Belanda, Soekarno menulis Kapitalisme Bangsa Sendiri? Pertanyaannya tajam. Jika pergerakan nasional menentang kapitalisme asing karena ia melahirkan eksploitasi, apakah kapitalisme otomatis menjadi benar apabila pelakunya bangsa Indonesia sendiri? Soekarno menjawab: tidak. Eksploitasi tidak berubah menjadi keadilan hanya karena dilakukan oleh bangsa sendiri. Kapitalisme pribumi tetap dapat menindas pribumi. Borjuasi nasional tetap dapat berubah menjadi oligarki nasional.
Dalam tulisannya itu, Soekarno mewanti-wanti agar kita tidak mengembangkan suatu nasionalisme keningratan dan nasionalisme borjuis yang bertentangan dengan nasib rakyat jelata. Ia bahkan secara tegas menyatakan bahwa kita harus menentang kapitalisme bangsa sendiri, dan mendidik rakyat untuk membenci kapitalisme bangsa sendiri.
Tetapi ada satu bagian pemikiran Soekarno yang sering diabaikan: yang ia lawan bukan manusia sebagai manusia, melainkan stelsel, sistem yang memungkinkan penindasan. Di sinilah pentingnya membedakan pengusaha dengan kapitalisme. Pengusaha adalah aktor ekonomi. Kapitalisme adalah struktur hubungan produksi, distribusi, kekuasaan, dan akumulasi. Seorang pengusaha dapat hidup dalam berbagai sistem ekonomi. Ia dapat menjadi kapitalis predator, tetapi dapat pula menjadi entrepreneur produktif yang menciptakan teknologi, pekerjaan, nilai tambah, dan kemakmuran.
Karena itu Republik tidak membutuhkan sikap anti-pengusaha. Republik membutuhkan disiplin terhadap modal. Modal harus diperbolehkan tumbuh, tetapi tidak boleh mengendalikan negara. Perusahaan boleh menjadi besar, tetapi pasar tidak boleh dikuasai segelintir orang. Pengusaha boleh kaya, tetapi kekayaan tidak boleh membeli hukum. Inilah sebenarnya inti Demokrasi Ekonomi.
Pasal 33: Bukan Ekonomi Anti-Pasar, tetapi Ekonomi Anti-Dominasi
Perdebatan ekonomi Indonesia terlalu sering terjebak pada dikotomi lama: negara atau pasar. Seolah-olah jika negara kuat maka swasta harus lemah. Sebaliknya, jika swasta ingin maju maka negara harus mundur. Padahal Pasal 33 UUD 1945 menawarkan jalan yang jauh lebih kompleks. Ia tidak menolak pasar. Ia juga tidak menyembah pasar. Pasar ditempatkan sebagai instrumen, bukan sebagai ideologi.
Konstitusi menghendaki perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak berada dalam penguasaan negara. Kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Setelah perubahan UUD 1945, Pasal 33 juga berbicara mengenai demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Karena itu filsafat dasarnya jelas. Indonesia bukan negara anti-capital. Indonesia adalah negara anti-domination. Yang harus dicegah bukan keberadaan modal, melainkan dominasi modal terhadap kehidupan politik dan sosial. Di sinilah KADIN seharusnya memperoleh legitimasi ideologis.
UU No. 1 Tahun 1987 telah menempatkan Kamar Dagang dan Industri dalam konstruksi hukum nasional sebagai wadah dunia usaha. Undang-undang itu masih berlaku hampir empat dekade setelah ditetapkan pada 28 Januari 1987. Berbagai pihak menyoroti bahwa UU KADIN yang eksisting sudah berusia hampir empat dekade dan belum pernah mengalami revisi, sehingga tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dunia usaha saat ini. Bamsoet, misalnya, menegaskan bahwa revisi UU KADIN sudah menjadi kebutuhan mendesak agar kelembagaan KADIN memiliki dasar hukum yang sesuai dengan tantangan ekonomi masa kini.
Tetapi problemnya bukan sekadar usia undang-undang. Problemnya adalah dunia ekonomi telah berubah total.
Ekonomi 1987 Telah Mati
Pada 1987 belum ada ekonomi digital dalam bentuk sekarang. Belum ada platform economy. Belum ada kecerdasan buatan generatif. Belum ada perdagangan karbon. Belum ada ekonomi data. Belum ada gig workers. Belum ada rantai pasok semikonduktor yang menjadi instrumen geopolitik. Belum ada ekonomi baterai kendaraan listrik. Belum ada perebutan mineral kritis. Belum ada ancaman fragmentasi perdagangan global seperti sekarang. Belum ada nearshoring, friend-shoring, atau de-risking yang memindahkan investasi berdasarkan pertimbangan geopolitik.
Dunia usaha Indonesia hari ini hidup dalam arena yang jauh lebih kompleks. Karena itu RUU KADIN tidak boleh hanya mengganti pakaian lama. Ia harus mengubah arsitektur kelembagaan dunia usaha Indonesia. Jika tidak, undang-undang baru akan lahir dalam cara berpikir 1987 untuk menghadapi ekonomi 2035.
KADIN Bukan Lembaga Negara
Dalam pembahasan sekarang muncul gagasan mengenai penguatan kedudukan KADIN, bahkan terdapat perdebatan apakah KADIN perlu disejajarkan dengan lembaga negara. RUU KADIN mengubah sejumlah ketentuan, antara lain mengenai definisi KADIN dari “wadah” menjadi “lembaga.” Pasal 1 ayat (1) RUU menyebut KADIN sebagai lembaga mitra strategis pemerintah yang bersifat sui generis.
Perubahan ini dikritik Anggota Baleg DPR, Prof Darmadi Durianto, karena perubahan KADIN signifikan dari wadah organisasi pengusaha menjadi lembaga. KADIN sebagai “lembaga” akan memiliki kewenangan yang lebih ketimbang sekadar “wadah,” sehingga menimbulkan kekhawatiran. Ditambah posisi KADIN disebut sebagai “mitra strategis” pemerintah, perubahan definisi ini mengarahkan KADIN ke depan bukan lagi organisasi bebas bagi pengusaha, tapi lebih dekat dengan lembaga pemerintahan.
Keberatan itu masuk akal. KADIN tidak perlu menjadi lembaga negara. Justru kekuatan KADIN terletak pada kenyataan bahwa ia bukan negara. Ia adalah representasi masyarakat ekonomi. Tetapi menyimpulkan dari sini bahwa KADIN cukup diperlakukan seperti organisasi privat biasa juga keliru. Sebab organisasi privat biasa tidak diberi legitimasi oleh undang-undang untuk merepresentasikan dunia usaha nasional.
Karena itu posisi yang ideal adalah: KADIN sebagai institusi kepentingan publik yang independen dari negara, tetapi menjalankan fungsi representasi ekonomi yang diakui negara. Dengan konstruksi seperti ini, KADIN tidak memperoleh kekuasaan pemerintahan, tidak mempunyai hak veto, tidak dapat membatalkan regulasi, dan tidak boleh menjadi “DPR kedua.” Tetapi negara mempunyai kewajiban prosedural untuk mendengarkan dunia usaha melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Ini berbeda secara fundamental dengan lobbying. Lobbying dilakukan di lorong kekuasaan. Konsultasi publik dilakukan di ruang terang. Lobbying bergantung pada akses personal. Konsultasi kelembagaan bergantung pada aturan. Yang pertama mudah melahirkan oligarki. Yang kedua membangun demokrasi ekonomi.
KADIN Jangan Menjadi Stempel Pemerintah
Bahaya terbesar KADIN bukan hanya oligarkisasi oleh pengusaha besar. Ada bahaya kedua: state capture terhadap organisasi pengusaha. Dalam ekonomi politik dikenal dua fenomena yang sama berbahayanya. Pertama, regulatory capture: ketika pembuat regulasi dikendalikan kepentingan bisnis. Kedua, corporatist capture: ketika organisasi masyarakat atau dunia usaha kehilangan independensi karena terlalu dekat dengan negara.
Indonesia mempunyai pengalaman panjang tentang keduanya. Hubungan antara pengusaha dan kekuasaan dapat berubah menjadi patronase. Pengusaha membutuhkan izin, konsesi, proyek, kredit, proteksi, dan kebijakan. Penguasa membutuhkan pembiayaan, dukungan ekonomi, jaringan, dan legitimasi. Jika tidak dikontrol oleh institusi, tercipta simbiosis. Bukan lagi negara yang mengatur pasar. Bukan pula pasar yang bebas. Yang lahir adalah kapitalisme koneksi.
Kompas pernah melaporkan bahwa jumlah wakil rakyat pebisnis yang mendominasi DPR 2024-2029 rawan menciptakan kapitalisme kroni. Sedikitnya 354 dari 580 anggota DPR periode 2024-2029 memiliki latar belakang atau afiliasi dengan bisnis, atau sekitar 61 persen. Ekonom Indef, Imaduddin Abdullah, mengatakan bahwa dominasi pebisnis di parlemen akan memperkuat kapitalisme kroni yang sudah berlangsung di Indonesia selama ini. Dalam sistem seperti itu, yang menentukan keberhasilan bukan produktivitas, melainkan proximity to power. Siapa paling dekat kepada pengambil keputusan, dialah yang paling cepat mendapat konsesi. Siapa paling dekat dengan birokrasi, dialah yang paling mudah memperoleh akses. Dalam sistem seperti itu, entrepreneur kalah oleh broker. Inovator kalah oleh rent seeker. Perusahaan produktif kalah oleh perusahaan yang pandai mengurus privilege. UU KADIN baru harus memutus mata rantai ini.
Kita Membutuhkan Kapitalis, tetapi Bukan Kapitalisme Kroni
Ini mungkin terdengar paradoks. Indonesia membutuhkan kapitalis nasional yang kuat. Negara dengan ekonomi besar tidak mungkin hidup hanya dengan usaha kecil. Kita memerlukan korporasi Indonesia yang mampu menjadi pemain global dalam energi, pangan, industri, teknologi, pertahanan, farmasi, keuangan, perkapalan, digital, manufaktur, dan agroindustri. Kita membutuhkan perusahaan yang mampu berinvestasi miliaran dolar.
Yang perlu dikritik bukan besarnya perusahaan. Yang perlu dikritik adalah cara menjadi besar. Apakah perusahaan tumbuh karena teknologi? Atau karena izin istimewa? Karena produktivitas? Atau konsesi? Karena inovasi? Atau kedekatan politik? Karena efisiensi? Atau proteksi terus-menerus? Inilah perbedaan antara productive capitalism dan crony capitalism. Negara maju mempunyai korporasi raksasa. Tetapi negara maju juga membangun hukum persaingan, transparansi, pajak, tata kelola korporasi, dan mekanisme anti-monopoli. Indonesia tidak perlu takut kepada perusahaan besar. Indonesia perlu takut kepada perusahaan besar yang lebih kuat daripada institusi negara.
Pelajaran Jerman: Kamar Dagang sebagai Economic Self-Government
Jerman memberi pelajaran penting. Negeri itu memiliki 79 kamar industri dan perdagangan regional atau Industrie- und Handelskammern (IHK). IHK mempunyai dasar hukum publik dan menjalankan berbagai fungsi mulai representasi kepentingan ekonomi regional, pelayanan perusahaan, pendidikan dan pelatihan, hingga sejumlah fungsi administratif yang didelegasikan. Setiap perusahaan komersial pada dasarnya adalah anggota — dari startup kecil hingga perusahaan menengah yang aktif secara internasional. Keanggotaan statutori ini memastikan bahwa IHK mewakili semua industri dan ukuran bisnis secara setara dan bertindak independen dari kepentingan individu.
Prinsipnya menarik: Selbstverwaltung der Wirtschaft — self-government of the economy. Dunia usaha mengelola sebagian kepentingannya sendiri. Bukan berarti negara menyerahkan kedaulatan. Sebaliknya, negara menentukan kerangka hukum, sementara komunitas ekonomi diberi ruang melakukan pengaturan diri dalam batas kewenangan.
Struktur IHK sangat demokratis. Anggota memilih Majelis Umum — yang disebut “Parlemen Pengusaha” — di mana setiap bisnis memiliki satu suara terlepas dari ukurannya. Prinsip ini memastikan bahwa semua industri dan bentuk bisnis terwakili secara setara. DIHK, sebagai organisasi payung, beroperasi sebagai korporasi hukum publik secara transparan, dengan pertemuan terbuka, risalah yang dipublikasikan, dan jalur pengambilan keputusan yang jelas.
Pelajarannya sangat jelas. Semakin besar kewenangan publik sebuah kamar dagang, semakin besar pula kewajiban transparansinya. Tidak boleh hanya meminta kewenangan. Harus bersedia diperiksa. Tidak boleh hanya meminta negara mendengar. Harus bersedia menjelaskan siapa yang diwakili.
Jepang: Jangan Biarkan Konglomerat Berbicara Atas Nama Semua Pengusaha
Jepang menawarkan pelajaran lain. Japan Chamber of Commerce and Industry (JCCI) mempunyai jaringan 516 kamar dagang dan industri. Misi eksplisitnya antara lain meningkatkan vitalitas UMKM dan merevitalisasi ekonomi daerah. JCCI beroperasi sebagai organisasi ekonomi komprehensif sektor swasta di bawah Chamber of Commerce and Industry Act, dengan keanggotaan lebih dari 1,23 juta perusahaan — dari korporasi besar dan menengah hingga perusahaan kecil dan pemilik tunggal.
Ini penting. Masalah organisasi pengusaha selalu sama: siapa sebenarnya yang paling terdengar? Perusahaan besar memiliki direktur hubungan pemerintah. Mereka memiliki pengacara, konsultan, ekonom, akses kepada pejabat, akses kepada media, akses kepada lembaga keuangan. UMKM tidak. Karena itu kamar dagang justru seharusnya menjadi mekanisme koreksi terhadap ketimpangan akses. Jika KADIN hanya memperkeras suara mereka yang sudah paling kuat, keberadaannya kehilangan justifikasi sosial.
Indonesia memiliki puluhan juta unit usaha mikro dan kecil. Merekalah yang menyerap kehidupan ekonomi paling dekat dengan masyarakat. Namun dalam proses kebijakan, suara mereka sering hadir sekadar sebagai statistik. RUU KADIN harus mengubah itu.
One Man One Vote Tidak Selalu Berarti Demokratis
Di sinilah persoalan representasi menjadi serius. Satu organisasi bisa mengklaim demokratis karena semua anggota mempunyai suara. Tetapi dalam dunia usaha, struktur kekuatannya tidak pernah simetris. Satu korporasi dapat mempunyai omzet lebih besar daripada ribuan UMKM. Satu asosiasi dapat mempunyai akses politik jauh lebih besar dibandingkan puluhan organisasi daerah.
Karena itu demokrasi internal KADIN tidak dapat sekadar meniru demokrasi elektoral. Diperlukan balanced representation. Harus ada representasi sektoral, representasi teritorial, representasi skala usaha, representasi ekonomi baru, representasi perempuan pengusaha, representasi UMKM, dan representasi ekonomi daerah. Tidak boleh terjadi metropolitan bias di mana Jakarta menentukan Indonesia. KADIN kabupaten dan provinsi tidak boleh hanya menjadi mesin suara menjelang Munas. Mereka harus menjadi pusat economic intelligence daerah.
Kepala Badan Keahlian DPR, Prof Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa secara sosiologis RUU ini perlu merespons perubahan struktur dunia usaha yang semakin kompleks, model bisnis dan ekonomi baru, serta penggunaan teknologi digital. Dunia usaha mencakup UMKM, koperasi, usaha besar, dan berbagai sektor ekonomi sehingga KADIN perlu merepresentasikan keberagaman kepentingan secara proporsional.
KADIN sebagai Parlemen Ekonomi
Karena itu saya menggunakan istilah parlemen ekonomi. Bukan dalam arti konstitusional. KADIN tidak menggantikan DPR. Tetapi secara fungsional, KADIN seharusnya menjadi ruang deliberasi terbesar dunia usaha. Di sana industri besar berdebat dengan UMKM. Eksportir berdialog dengan industri substitusi impor. Pertambangan berdialog dengan ekonomi hijau. Perusahaan digital mendengar pedagang tradisional. Pengusaha Jakarta mendengar pengusaha Papua. Pemodal besar duduk dengan entrepreneur pemula. Bukan untuk mencari suara terbanyak, tetapi mencari kepentingan ekonomi nasional.
Konsep ini dekat dengan teori demokrasi deliberatif. Kepentingan publik tidak lahir dari penjumlahan kepentingan individual. Ia lahir melalui argumentasi, informasi, dan negosiasi yang terbuka. Jika KADIN mampu menjalankan fungsi itu, barulah ia layak berbicara atas nama dunia usaha Indonesia.
Jangan Beri Hak Veto kepada KADIN
Namun ada garis merah. KADIN boleh memperoleh hak konsultasi, tetapi tidak hak veto. Setiap rancangan kebijakan strategis yang berdampak langsung kepada dunia usaha, perpajakan, investasi, perdagangan, industri, energi, logistik, digitalisasi, ketenagakerjaan, dan persaingan usaha idealnya melalui mandatory consultation dengan KADIN dan asosiasi terkait. Mandatory consultation bukan berarti keputusan harus mengikuti KADIN. Pemerintah dan DPR tetap memegang kewenangan konstitusional. Yang diwajibkan adalah proses. KADIN menyampaikan argumentasi. Pemerintah menanggapi. Dokumen konsultasi diumumkan. Publik dapat melihat siapa meminta apa. Ini justru mekanisme anti-lobi gelap.
Setiap Usulan Kebijakan Harus Dibuka kepada Publik
Jika KADIN ingin mempunyai pengaruh lebih besar terhadap kebijakan, maka ada harga yang harus dibayar: transparansi total terhadap posisi kebijakannya. Setiap usulan KADIN kepada pemerintah mengenai pajak, tarif, subsidi, kuota, impor, ekspor, insentif, perizinan, atau regulasi harus dapat diketahui publik. Kenapa? Karena kebijakan tersebut dapat menghasilkan keuntungan ekonomi bagi kelompok tertentu. Jika KADIN meminta kenaikan tarif impor, siapa yang diuntungkan? Jika meminta subsidi energi, sektor mana yang menerima? Jika meminta perlindungan industri, berapa lama? Jika meminta tax holiday, apa imbal baliknya bagi negara? Demokrasi ekonomi harus membuat semua pertanyaan itu terlihat. Tidak boleh ada public policy yang dinegosiasikan hanya antara pejabat dan elite bisnis.
KADIN Harus Memiliki “KPK Internal”
Istilah ini tentu metaforis. Tetapi UU KADIN membutuhkan mekanisme integritas yang keras. Harus ada Dewan Etik dan Integritas independen. Bukan sekadar majelis kehormatan yang menjadi aksesori organisasi. Lembaga itu harus mempunyai mandat memeriksa konflik kepentingan, penyalahgunaan posisi, praktik jual beli pengaruh, penerimaan fasilitas yang tidak patut, serta kemungkinan penggunaan nama KADIN untuk kepentingan korporasi tertentu.
Setiap pejabat KADIN yang terlibat dalam formulasi rekomendasi kebijakan harus mengungkap conflict of interest. Jika sebuah komite KADIN merekomendasikan kebijakan energi, publik harus mengetahui apakah anggotanya mempunyai kepentingan bisnis langsung. Ini bukan mencurigai pengusaha. Ini standar tata kelola modern. DIHK di Jerman memiliki Dewan Integritas dan Arbitrase yang menawarkan titik kontak netral bagi perusahaan dan kamar untuk keluhan. Indonesia dapat mengadopsi mekanisme serupa.
KADIN Tidak Boleh Menjadi Kendaraan Politik
Ada persoalan lebih sensitif. KADIN harus dijauhkan dari politik partisan. Pengusaha tentu memiliki hak politik sebagai warga negara. Namun institusi KADIN tidak boleh menjadi kendaraan partai, pemerintah, calon presiden, atau kepentingan elektoral tertentu. Mengapa? Karena begitu KADIN menjadi partisan, separuh dunia usaha akan merasa tidak terwakili. Dan pemerintahan berikutnya akan tergoda menciptakan organisasi tandingan. Dari sinilah dualisme dan konflik legitimasi bermula.
UU yang baik harus menciptakan jarak institusional yang sehat antara organisasi dunia usaha dan kekuasaan politik. KADIN harus dapat bekerja dengan siapa pun presidennya, siapa pun menterinya, apa pun koalisi pemerintahannya. Karena yang dijaga KADIN bukan rezim. Yang dijaga adalah kepentingan ekonomi Republik. Pasal 5 RUU menegaskan KADIN sebagai organisasi mandiri, bukan bagian dari pemerintah atau organisasi politik, serta tidak berorientasi pada keuntungan. Ketentuan ini perlu diperkuat dengan mekanisme pengawasan yang jelas.
Dari Pengusaha Pejuang menjadi Pengusaha Pemburu Rente
Sejarah Republik sebenarnya mempunyai teladan berbeda. Hanya beberapa hari setelah kemerdekaan, 24 Agustus 1945, sejumlah tokoh ekonomi membentuk Persatuan Tenaga Ekonomi Bangsa Indonesia (PTE-BI). Nama-nama seperti B.R. Motik dan Assaat memperlihatkan tradisi yang dahulu hidup: pengusaha pejuang. Pada tahun 1945, di tengah situasi yang penuh gejolak pasca kemerdekaan, HBR Motik bersama sejumlah pengusaha dan pakar ekonomi mendirikan organisasi Persatuan Tenaga Ekonomi (PTE). Pada tahun 1946, HBR Motik diangkat sebagai Ketua PTE, yang kemudian berkembang menjadi salah satu kekuatan ekonomi nasional yang turut mendukung perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Mereka tidak bertanya terlebih dahulu apa fasilitas negara untuk dirinya. Mereka bertanya apa yang dapat dilakukan untuk mempertahankan Republik. Tradisi itu harus dihidupkan kembali. Karena kapitalisme Indonesia pasca-kemerdekaan perlahan membentuk tipe lain: pengusaha pemburu rente. Pengusaha yang besar bukan karena menciptakan nilai, tetapi karena memperoleh akses. Bukan karena inovasi, tetapi izin. Bukan karena menemukan pasar, tetapi memperoleh monopoli. Bukan karena teknologi, tetapi koneksi. Inilah penyakit yang paling berbahaya bagi kapitalisme Indonesia.
Tujuh Revolusi yang Harus Masuk UU KADIN
Karena itu UU KADIN baru setidaknya harus memuat tujuh revolusi institusional.
Pertama, revolusi identitas. KADIN harus ditegaskan bukan sebagai klub elite bisnis, tetapi institusi Demokrasi Ekonomi.
Kedua, revolusi representasi. UMKM, daerah, industri baru, dan keragaman dunia usaha harus memperoleh representasi riil.
Ketiga, revolusi kebijakan. KADIN harus mempunyai hak konsultasi formal, tetapi tanpa hak veto.
Keempat, revolusi pengetahuan. KADIN harus menjadi pusat economic intelligence, bukan sekadar pusat lobbying. Ia membutuhkan riset independen tentang produktivitas, investasi, perdagangan, industri, rantai pasok, daya saing, geopolitik ekonomi, dan transformasi teknologi.
Kelima, revolusi transparansi. Semua posisi kebijakan strategis KADIN harus tersedia bagi publik.
Keenam, revolusi integritas. Conflict of interest, etik, pendanaan, dan penggunaan pengaruh harus diatur ketat.
Ketujuh, revolusi daerah. KADIN provinsi dan kabupaten/kota harus menjadi mesin pengembangan ekonomi lokal, bukan sekadar cabang administratif pusat.
Jika tujuh hal ini tidak masuk, jangan berharap undang-undang baru menghasilkan KADIN baru.
KADIN Harus Berani Melawan Anggotanya Sendiri
Inilah ujian sesungguhnya. KADIN yang kuat bukan KADIN yang selalu membela pengusaha. KADIN yang kuat justru harus berani mengatakan bahwa pengusaha juga dapat salah. Jika anggotanya melakukan kartel, KADIN harus menolak. Jika mencemari lingkungan, KADIN harus mengkritik. Jika memperlakukan buruh secara tidak manusiawi, KADIN tidak boleh membela. Jika menghindari pajak melalui rekayasa ilegal, KADIN harus berdiri bersama negara. Jika meminta privilege yang merusak kompetisi, KADIN harus berkata tidak. Karena KADIN bukan serikat perlindungan kepentingan individual. Ia adalah penjaga martabat dunia usaha. Ini perbedaan antara business lobby dan business institution.
Jangan Biarkan Modal Membeli Republik
Kita sampai kembali kepada Soekarno. Peringatannya pada 1932 ternyata sangat modern. Kapitalisme bangsa sendiri dapat menjadi sama eksploitatifnya dengan kapitalisme asing. Hari ini persoalannya bahkan lebih rumit. Kapital tidak hanya mampu menguasai pasar. Ia mampu membeli media, membiayai politik, mempengaruhi regulasi, membentuk opini, mendekati birokrasi, menguasai sumber daya.
Kajian mengenai oligarki kapitalisme kroni di Indonesia menemukan pola sistematis: aset negara, otoritas regulasi, dan anggaran publik terakumulasi untuk menguntungkan jaringan pengusaha yang terhubung secara politik. Dalam keadaan seperti itu, ancaman terbesar Demokrasi Ekonomi bukan lagi hanya kapitalisme asing. Ancaman terbesar dapat datang dari kapital nasional yang kehilangan nasionalisme sosialnya. Karena itu Indonesia memerlukan pengusaha yang kuat. Tetapi Republik harus lebih kuat.
Nasionalisme Pengusaha Bukan Nasionalisme Bendera
Nasionalisme ekonomi sering disalahpahami. Seolah perusahaan disebut nasionalis hanya karena pemiliknya orang Indonesia. Tidak. Nasionalisme sebuah perusahaan harus dinilai dari perilakunya. Apakah ia menciptakan pekerjaan berkualitas? Apakah membangun teknologi? Apakah membayar pajak? Apakah mengembangkan pemasok lokal? Apakah meningkatkan produktivitas? Apakah melatih tenaga kerja? Apakah menjaga lingkungan? Apakah membawa produk Indonesia ke pasar global? Jika jawabannya tidak, kewarganegaraan pemegang saham tidak otomatis membuat modalnya nasionalistik. Nasionalisme ekonomi bukan soal paspor pemilik modal. Nasionalisme ekonomi adalah arah sosial dari kapital.
Dari Shareholder Value menuju Republic Value
Teori korporasi klasik terlalu lama mengatakan bahwa tugas perusahaan ialah memaksimalkan nilai pemegang saham. Tetapi Republik membutuhkan horizon yang lebih luas. Kita harus berbicara mengenai Republic Value. Setiap aktivitas ekonomi seharusnya dinilai dari kontribusinya kepada kapasitas Republik: apakah memperkuat teknologi nasional, memperluas kelas menengah, meningkatkan produktivitas, memperbesar basis pajak, memperkuat ketahanan pangan, memperdalam industri, memperkecil kesenjangan wilayah, dan meningkatkan kedaulatan ekonomi. Ini bukan sosialisme negara. Ini kapitalisme yang dikonstitusionalisasikan.
RUU KADIN adalah Pertaruhan Sejarah
Karena itulah DPR dan pemerintah harus berhati-hati. RUU KADIN dapat menjadi undang-undang besar. Tetapi dapat pula menjadi undang-undang kecil. Ia menjadi undang-undang kecil apabila hanya mengatur organisasi. Ia menjadi undang-undang besar jika berhasil menjawab hubungan negara, pasar, dan masyarakat ekonomi Indonesia.
Hampir empat puluh tahun setelah UU KADIN 1987, Republik memiliki kesempatan untuk membangun institusi dunia usaha yang mampu berdiri sejajar secara moral — bukan secara kekuasaan — dengan institusi negara. KADIN tidak harus menjadi lembaga negara. Justru jangan. Tetapi KADIN juga tidak boleh sekadar menjadi klub pengusaha. Ia harus menjadi constitutional economic interlocutor: institusi masyarakat ekonomi yang mempunyai legitimasi untuk berbicara kepada negara karena representatif, transparan, dan bertanggung jawab.
Siapa Menguasai KADIN, Menguasai Suara Dunia Usaha
Ada satu alasan lagi mengapa tata kelola KADIN tidak boleh dianggap urusan privat. Apabila undang-undang memberikan satu institusi legitimasi berbicara atas nama dunia usaha nasional, maka penguasaan atas institusi itu mempunyai nilai politik dan ekonomi yang sangat besar. Siapa menguasai KADIN dapat mengklaim menguasai suara dunia usaha. Karena itu desain internalnya harus mempunyai checks and balances. Kalau tidak, UU justru dapat menciptakan monopoli representasi. Kita tidak boleh mengganti monopoli ekonomi dengan monopoli organisasi. Inilah paradoks yang harus dijawab DPR. KADIN harus cukup kuat untuk mewakili dunia usaha. Tetapi tidak boleh begitu kuat sehingga dunia usaha kehilangan kebebasan untuk berbeda pendapat dengan KADIN.
Pengusaha Pejuang atau Pengusaha Penguasa?
Pada akhirnya masa depan RUU KADIN bukan ditentukan oleh berapa banyak pasal yang diubah. Ia ditentukan oleh filosofi apa yang dipilih. Apakah kita ingin KADIN menjadi mesin lobbying nasional? Atau lembaga Demokrasi Ekonomi? Apakah kita menghendaki pengusaha yang dekat dengan pemerintah? Atau pengusaha yang kuat karena produktivitas? Apakah yang kita bangun adalah kapitalisme koneksi? Atau kapitalisme pencipta nilai? Inilah garis demarkasinya.
Republik membutuhkan pengusaha. Tetapi Republik tidak membutuhkan pengusaha yang ingin menjadi penguasa. Republik membutuhkan modal. Tetapi Republik tidak boleh menjadi milik modal. Republik membutuhkan perusahaan besar. Tetapi ia harus memastikan rakyat tidak menjadi kecil di hadapan korporasi. Dan karena itu KADIN masa depan seharusnya tidak mengajarkan bagaimana pengusaha mendekati kekuasaan. Ia harus mengajarkan bagaimana kekuatan ekonomi bertanggung jawab kepada Republik.
Barangkali di situlah konsep lama pengusaha pejuang menemukan arti paling modernnya. Bukan pengusaha yang berpidato tentang nasionalisme. Bukan pengusaha yang memasang Merah Putih di depan kantor. Bukan pula pengusaha yang selalu berada dekat istana. Pengusaha pejuang adalah orang yang membangun nilai tanpa membeli privilege; menciptakan kekayaan tanpa memiskinkan yang lain; menjadi besar tanpa menghancurkan kompetisi; berhubungan dengan negara tanpa menguasai negara.
Itulah kapital nasional yang kita butuhkan. Dan itulah tugas historis RUU KADIN: bukan sekadar mengatur organisasi para pengusaha, tetapi mengatur bagaimana kekuatan modal berhubungan dengan Republik. Sebab pada akhirnya persoalan paling penting bukan siapa menjadi Ketua KADIN. Bukan pula siapa paling dekat dengan pemerintah. Pertanyaan yang sesungguhnya harus dijawab adalah: Apakah KADIN akan menjadi rumah besar pengusaha Indonesia — atau hanya rumah besar bagi pengusaha besar? Dan lebih jauh lagi: Apakah UU KADIN akan membuat dunia usaha ikut menjaga Republik, atau justru memberi jalan agar kekuatan ekonomi semakin mudah menguasai Republik?
Di situlah pertaruhannya. Soekarno pernah mengingatkan tentang bahaya “kapitalisme bangsa sendiri.” Hampir satu abad kemudian, jawabannya bukan menghancurkan kapital nasional. Jawabannya adalah menundukkan kapital kepada konstitusi. Membesarkan pengusaha tanpa membesarkan oligarki. Memperkuat pasar tanpa melemahkan negara. Mendorong keuntungan privat tanpa mengorbankan kemakmuran publik. Dan menjadikan KADIN bukan sekadar kamar dagang dan industri. Tetapi kamar tempat kekuatan ekonomi Indonesia belajar menjadi warga negara Republik.






















