Anggota Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan 16 Kelompok Pemuda Diduga Tawuran di Wonoayu

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 13 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo menunjukkan barang bukti Sajam yang akan digunakan tawuran.

Anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo menunjukkan barang bukti Sajam yang akan digunakan tawuran.

JATIMRAYA.COM – Di saat anggota Satuan di Samapta Polresta Sidoarjo berpatroli pada Sabtu (10/8/2024) malam, mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kelompok pemuda yang diduga akan melakukan aksi tawuran sedang berkumpul di salah satu rumah di Becirongengor, Wonoayu, Sidoarjo.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dengan adanya informasi dari masyarakat, anggota Samapta Polresta Sidoarjo langsung melakukan penggerebekan di lokasi dan didapatkan 16 anggota kelompok yang akan melakukan tawuran beserta barang bukti tujuh bilah senjata tajam. mereka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan.

Selanjutnya kasus ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo. “Kami telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Sdr. T.P.S, sedangkan 15 anggota lainnya masih belum ditemukan cukup bukti sehingga dipulangkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Senin (12/8/2024).

Ia menjelaskan dari pengakuan tersangka T.P.S., kelompoknya berencana hendak tawuran dengan kelompok lain di Desa Becirongengor, Wonoayu yang sebelumnya menunjukkan sajam melalui media sosial. Namun, saat itu mereka keburu dicegah anggota kepolisian.

Terhadap kepemilikan senjata sajam, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Akhir Konflik Properti Eks Papelrada di Probolinggo: Ombudsman RI Apresiasi Kepemimpinan Aminuddin
KA Malioboro Ekspres Tabrak 5 Motor di Magetan, 6 Tewas Seketika
Bupati Sidoarjo Sidak SMPN 3 Porong, Janji Renovasi Kelas Rusak Akibat Hujan Deras
Transformasi Digital Jombang: Bupati Warsubi Gandeng Tsinghua SEA Center untuk Dorong UMKM Naik Kelas
Gemas Blitar: Inovasi Wali Kota Mas Ibin Dorong UMKM dan Gaya Hidup Sehat
Bhabinkamtibmas Gelam Dorong Program P2B Hidroponik untuk Swasembada Pangan
Menjelang Hari Raya Idul Fitri Bupati Sampang Santuni 1.000 Anak Yatim
Minim Manfaat, Bazar Murah Ramadhan Bank Jatim Cabang Sampang, Terkesan Pencitraan Saja

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:14 WIB

Akhir Konflik Properti Eks Papelrada di Probolinggo: Ombudsman RI Apresiasi Kepemimpinan Aminuddin

Senin, 19 Mei 2025 - 16:35 WIB

KA Malioboro Ekspres Tabrak 5 Motor di Magetan, 6 Tewas Seketika

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:02 WIB

Bupati Sidoarjo Sidak SMPN 3 Porong, Janji Renovasi Kelas Rusak Akibat Hujan Deras

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:58 WIB

Transformasi Digital Jombang: Bupati Warsubi Gandeng Tsinghua SEA Center untuk Dorong UMKM Naik Kelas

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:48 WIB

Gemas Blitar: Inovasi Wali Kota Mas Ibin Dorong UMKM dan Gaya Hidup Sehat

Berita Terbaru

Lifestyle

Sang Naga dan Tarian Terakhir Sang Rubah

Senin, 19 Mei 2025 - 09:51 WIB