JATIMRAYA.COM – Bupati Sidoarjo H. Subandi menindak tegas 3 ruko penjual minuman keras di Perumahan KNV, Jumat malam (31/7/2026).
Ketiga tempat itu disegel saat sidak karena melanggar izin. Izin yang dikantongi hanya sebagai distributor, bukan pengecer. Padahal mereka menjual miras golongan B kadar alkohol di atas 20% secara eceran.
“Tidak boleh jualan retail. Distributor itu gudang penyimpanan, bukan toko,” tegas Bupati Subandi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil Sidak:
1. Lokasi: 3 ruko di Perumahan KNV Sidoarjo
2. Barang Bukti: 624 botol miras kadar tinggi disita
3. Tindakan: Toko ditutup. Pemilik akan dipanggil untuk disidang. Jika mengulang, semua barang dagangan disita.
Baca Juga:
Sambut HUT Ke-81 RI, Dandim Pamekasan Serukan Pengibaran Bendera Merah Putih Serentak
DPRD Sidoarjo Setujui Laporan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Lampaui Target
Bupati menegaskan Pemkab Sidoarjo tidak pernah dan tidak akan mengeluarkan izin penjualan miras eceran. Izin distributor yang ada didapat lewat OSS dari BKPM.
“Kita akan sidak setiap hari. Besok rapat dengan camat dan Forkopimda. Yang jual miras di kecamatan dan warung juga akan ditindak,” ujarnya.
Bupati mengimbau warga melapor jika mengetahui ada penjualan miras ke kecamatan atau Pemkab Sidoarjo. (Rin/fid)













