Gadis Kebutuhan Khusus di Sidoarjo Jadi Korban Pencabulan Tetangga Ruko

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku cabul saat diamankan Polresta Sidoarjo.

Pelaku cabul saat diamankan Polresta Sidoarjo.

JATIMRAYA.COM – Gadis berkebutuhan khusus, 9 tahun, menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan S.W., pria 61 Tahun, tetangganya sendiri di sebuah ruko wilayah Candi, Sidoarjo, pada awal Agustus 2024.

Keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, peristiwa tersebut dapat terungkap bermula pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB ibu korban melihat celana dalam korban ada bercak darah. Kemudian ibu korban bertanya kepada korban, namun korban tidak mau cerita tetapi seperti orang kesakitan.

Pada Jumat, 9 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 WIB saat korban tidur merintih kesakitan di kemaluannya, lalu ibu korban lihat di celana korban masih ada darahnya dan ibu korban lihat di kemaluannya korban ada luka kemerahan, kemudian besok paginya saat korban buang air kecil korban merasa kesakitan dan tidak mau mandi.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena curiga putrinya menjadi korban perbuatan cabul, selanjutnya ibu korban mengajak putrinya yang berkebutuhan khusus mendatangi Polresta Sidoarjo untuk melaporkan apa yang dialaminya. Hingga dilakukan penyelidikan dan dilakukan visum di rumah sakit terhadap korban.

“Korban yang dalam kondisi tuna netra masih dapat mengenali suara pelaku yakni mengarah pada S.W. tetangganya di komplek ruko. Korban menerangkan bahwa pelaku telah memegang payudaranya, kemudian di dorong dengan kaki lalu merasa dua jari tangan pelaku masuk ke dalam kemaluannya,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Senin (26/8/2024).

Korban mengaku diancam pelaku untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapapun. Selain itu, korban diberi sejumlah uang dan permen.

Dari hasil pemeriksaan korban maupun saksi, hasil visum dan alat bukti, selanjutnya pada 15 Agustus 2024 pelaku cabul terhadap korban yakni S.W. berhasil diamankan polisi dan dilakukan penahanan di Polresta Sidoarjo.

Pelaku dikenakan Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Raker PWI Tuban di Tawangmangu: Rumuskan Langkah Nyata Jaga Etika Pers
Desa Sangen Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Petani
BRI Surabaya Manukan Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024: Nasabah Dapat Motor hingga Mobil
BREU Coffee Sumenep Resmi Dibuka: Tempat Cozy untuk Nongkrong dan Menikmati Kopi
Porprov Jatim 2025 Siap Digelar di Malang Raya, Moreno Soeprapto Ajak Warga Jatim Meriahkan Pesta Olahraga
Wali Kota Malang Dukung Liga Jurnalis Main Remi, Pererat Sinergi Media dan Pemerintah
Kota Malang Raih Penghargaan Nasional di IWWEF 2025 atas Transformasi Perumda Air Minum Tugu Tirta
Luka Bakar, Tulang Patah, dan Trauma Mendalam: Bocah Ini Jadi Korban Kekerasan Orangtua yang Tak Terpantau Negara

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 15:32 WIB

Raker PWI Tuban di Tawangmangu: Rumuskan Langkah Nyata Jaga Etika Pers

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:50 WIB

Desa Sangen Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Petani

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:05 WIB

BREU Coffee Sumenep Resmi Dibuka: Tempat Cozy untuk Nongkrong dan Menikmati Kopi

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:32 WIB

Porprov Jatim 2025 Siap Digelar di Malang Raya, Moreno Soeprapto Ajak Warga Jatim Meriahkan Pesta Olahraga

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:18 WIB

Wali Kota Malang Dukung Liga Jurnalis Main Remi, Pererat Sinergi Media dan Pemerintah

Berita Terbaru

Lifestyle

Puasa Tasua dan Asyura

Kamis, 3 Jul 2025 - 20:59 WIB