Sebuah Kajian Ideologis-Filosofis tentang Jati Diri Tentara Nasional Indonesia
Oleh: Ni Kadek Ayu Wardani, S.T (Ketua DPC GMNI Surabaya Raya)
Menggugat Kembali Kesadaran Kolektif tentang Hakikat Tentara Rakyat
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
JATIMRAYA.COM – Sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia menyimpan satu kebenaran fundamental yang tak terbantahkan: Tentara Nasional Indonesia bukanlah institusi yang lahir dari dekrit kekuasaan, bukan pula bentukan kolonial yang diwariskan, melainkan manifestasi dari kehendak rakyat yang mengkristal dalam api revolusi. Pernyataan ini bukan sekadar romantisme historis, melainkan fondasi ontologis yang menentukan seluruh eksistensi dan arah pengabdian TNI hingga hari ini dan masa depan.
Ketika Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, sebuah paradoks historis terjadi: sebuah negara berdaulat lahir tanpa memiliki organisasi tentara formal. Badan-badan perjuangan, laskar-laskar rakyat, dan satuan-satuan eks Tentara Pembela Tanah Air (PETA) masing-masing memobilisasi diri secara spontan, bersiap menghadapi kedatangan Tentara Sekutu yang akan melucuti tentara Jepang di Nusantara. Fenomena ini bukanlah kelemahan, melainkan justru membuktikan bahwa pertahanan Indonesia berakar pada kesadaran rakyat yang paling elementer—sebuah modalitas pertahanan yang jauh melampaui konsep militer konvensional.
Pemerintah kemudian membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) sebagai langkah awal menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan. Suasana menyongsong kedatangan tentara Sekutu justru menjadi katalis bagi para pejuang untuk mempersenjatai diri dengan segala daya yang tersedia: bambu runcing, kelewang, pedang, keris pusaka, dan segala macam senjata tradisional, termasuk membongkar gudang-gudang senjata milik Jepang. Di Surabaya, para pejuang berhasil membongkar gudang senjata Jepang di Jalan Don Bosco dan merampas lebih dari 30.000 senjata. Rakyat benar-benar mengorganisir diri dari bawah, menunjukkan kedaulatan politik yang genuine, bukan pemberian.
“Negara zonder tentara,” demikian gumam Oerip Soemohardjo, seorang Mayor eks KNIL yang kemudian dipanggil Wakil Presiden Mohammad Hatta untuk menyusun organisasi tentara. Baru pada 5 Oktober 1945, Pemerintah menerbitkan Maklumat Pembentukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR)—cikal bakal TNI saat ini. Fakta bahwa TNI lahir setelah negara terbentuk, dan lahir dari rahim perjuangan rakyat, mengandung makna filosofis yang mendalam: TNI adalah anak kandung revolusi, bukan alat kekuasaan yang mendahului negara. Inilah distingsi fundamental yang membedakan TNI dari angkatan bersenjata di banyak negara lain yang seringkali lahir sebagai instrumen kolonial atau alat monarki.
Fondasi Ideologis: Doktrin Hankamrata sebagai Manifestasi Kedaulatan Rakyat
Doktrin Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata) bukanlah sekadar konsep strategis-militer, melainkan merupakan pengejawantahan dari falsafah bangsa Indonesia yang berakar pada Pancasila, khususnya sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Dalam doktrin ini, rakyat bukanlah objek yang harus dilindungi oleh militer, melainkan subjek aktif yang bersama-sama dengan TNI membentuk sistem pertahanan nasional yang tangguh.
Secara filosofis, Hankamrata mendasarkan diri pada pemahaman bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Dalam konteks pertahanan, kedaulatan rakyat ini mewujud dalam bentuk hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. TNI, dalam kerangka ini, adalah “tulang punggung” yang profesional, namun kekuatan sejatinya terletak pada kemanunggalan dengan rakyat.
Sejarah membuktikan kebenaran doktrin ini. Menghadapi Agresi Militer Belanda I dan II (1945-1949), gerilyawan TNI bisa unggul dan menang karena berjuang bersama rakyat. Metafora “bak ikan dan air” yang dihidupkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman bukanlah sekadar kiasan puitis, melainkan rumusan strategis yang terbukti secara empiris. Rakyat menjadi sumber logistik, intelijen, perlindungan, sekaligus legitimasi bagi perjuangan gerilya. Tanpa kemanunggalan ini, perang gerilya akan menjadi operasi terisolasi yang mudah dipatahkan.
Jenderal Soedirman sendiri menegaskan sebuah kebenaran yang abadi: “Satu-satunya milik Nasional yang masih utuh dan tidak berobah-robah, meskipun harus menghadapi segala macam soal dan perobahan, hanya Angkatan Perang Republik Indonesia.” Pernyataan ini mengandung pengakuan bahwa di tengah fluktuasi politik, pergantian kabinet, dan dinamika sosial, TNI tetap menjadi tiang penyangga kedaulatan yang konsisten. Namun konsistensi ini hanya mungkin terjaga apabila TNI tetap setia pada jati dirinya sebagai tentara rakyat, bukan berubah menjadi tentara korporasi atau tentara kekuasaan.
Dialektika Historis: TNI dalam Pusaran Transisi Demokrasi
Perjalanan TNI selama 81 tahun tidaklah steril dari kontradiksi. Era Orde Baru menyaksikan bagaimana doktrin Dwifungsi ABRI menempatkan militer tidak hanya sebagai kekuatan pertahanan, tetapi juga sebagai kekuatan sosial-politik yang terlibat dalam penyelenggaraan negara hingga ke tingkat desa. Meskipun pada masa itu stabilitas nasional relatif terjaga, keterlibatan militer dalam politik praktis menimbulkan distorsi serius terhadap profesionalisme dan jati diri tentara rakyat.
Reformasi 1998 menjadi momentum koreksi historis. TNI secara sadar menarik diri dari politik praktis, kembali ke barak, dan memfokuskan diri pada fungsi pertahanan. Paradigma baru ini diperkuat dengan disahkannya UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang secara tegas mengatur peran, fungsi, dan tugas TNI. Namun, reformasi ini juga membuka persoalan baru: ketika keterlibatan politik formal dikurangi, muncul godaan keterlibatan dalam aktivitas ekonomi-politik melalui jalur korporasi.
Di sinilah letak tantangan kontemporer yang paling serius. Prajurit TNI, yang seharusnya berdiri di atas semua golongan, berpotensi terseret dalam pusaran konflik agraria dan perburuhan ketika ditugaskan dalam operasi pengamanan aset-aset korporasi, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikelola secara komersial. Ketika tentara menjaga perusahaan, untuk siapakah sejatinya senjata itu diacungkan? Untuk melindungi rakyat atau melindungi akumulasi kapital?
Anatomi Sebuah Tragedi: Kasus Desa Sukarame Baru sebagai Antitesis Doktrin
Tragedi berdarah yang terjadi di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, menjadi bukti nyata betapa penyimpangan dari doktrin Hankamrata dapat berujung pada malapetaka kemanusiaan. Pada 16 Juni lalu, seorang warga bernama Luis David Hutabarat (32), seorang tukang timbang buah sawit, tewas dalam insiden dengan petugas keamanan PT Agrinas Palma Nusantara. Tiga buruh tani lainnya—Jhoni (28), Doni Romadan (29), dan Sutomi alias Tomi (31)—mengalami luka-luka.
Berdasarkan temuan KontraS Sumut, Luis ditemukan tidak sadarkan diri dengan lidah terjulur keluar di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Blok K33 Jalur 3, wilayah kelola Agrinas. Sebuah pemandangan yang menggambarkan kematian yang tidak manusiawi.
Yang membuat kasus ini sangat serius secara ideologis adalah keterlibatan Sersan Mayor (Serma) Buana Delly, anggota TNI AD aktif yang bertugas di Kodam I/Iskandar Muda, Aceh, yang ditugaskan mengamankan aset BUMN tersebut, serta Budiono, purnawirawan TNI yang juga merupakan pekerja Agrinas. Keterlibatan prajurit aktif dan purnawirawan dalam insiden yang merenggut nyawa rakyat ini merupakan anomali yang mengoyak doktrin kemanunggalan TNI-rakyat.
Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) yang terdiri dari KontraS Sumut, LBH, Bakumsu, Huta Keadilan Associates, Fordam Susuba, GMNI Cabang Medan, dan GMKI Cabang Rantau Prapat mencatat bahwa kekerasan semacam ini bukanlah peristiwa isolatif. Sehari sebelum kejadian, Koperasi Tani Sukarame Jaya telah mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan agar menghentikan segala bentuk kekerasan. Sejak Agrinas beroperasi di wilayah itu pada Oktober 2025, ARMI mencatat 16 kasus kekerasan dengan dalih pengamanan atas pencurian sawit. Bahkan sejak peralihan pengelolaan lahan dari PT Grahadura Leidong Prima ke Agrinas, setidaknya 15 orang warga telah menjadi korban kekerasan. Beberapa korban dipaksa menandatangani pernyataan palsu yang menyebut luka-luka mereka karena kecelakaan, bukan penyiksaan.
Pola ini menunjukkan adanya sistematisasi kekerasan yang dibungkus dengan retorika “pengamanan aset negara.” Ketika seorang prajurit TNI menjadi bagian dari sistem keamanan korporasi yang represif terhadap masyarakat sekitar, maka sesungguhnya telah terjadi alienasi—keterasingan—tentara dari rakyat yang seharusnya menjadi sumber eksistensinya.
Dekonstruksi Kritis: Tentara Korporasi sebagai Pengkhianatan Ideologis
Fenomena keterlibatan personel TNI dalam pengamanan korporasi, baik BUMN maupun swasta, harus dikaji secara kritis dari perspektif ideologi dan konstitusi. Secara doktrinal, tugas pokok TNI sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 UU No. 34 Tahun 2004 adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Pertanyaan mendasarnya: apakah konflik antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar merupakan ancaman terhadap kedaulatan negara? Apakah warga yang memanen sawit di lahan yang mereka klaim sebagai hak ulayat atau hak garapan turun-temurun merupakan “musuh negara” yang harus diamankan dengan senjata? Ketika TNI diturunkan untuk mengamankan operasi korporasi, sesungguhnya telah terjadi pergeseran makna “ancaman” dari ancaman terhadap kedaulatan negara menjadi ancaman terhadap akumulasi kapital.
Inilah inti dari “tentara korporasi”—sebuah istilah yang mungkin terdengar provokatif, namun memiliki justifikasi konseptual yang kuat. Tentara korporasi bukan hanya berarti tentara yang dimiliki oleh korporasi, tetapi juga tentara yang orientasi pengabdiannya bergeser dari rakyat kepada kepentingan korporasi. Pergeseran ini tidak selalu terjadi secara formal-institusional, tetapi seringkali berlangsung secara gradual melalui penugasan-penugasan pengamanan aset, di mana prajurit lebih sering berhadapan dengan rakyatnya sendiri daripada dengan ancaman militer asing.
Secara filosofis, fenomena ini bertentangan dengan doktrin Tentara Rakyat yang menjadi fondasi eksistensial TNI. Tentara rakyat mengandaikan identifikasi kepentingan antara militer dan rakyat—bahwa apa yang mengancam rakyat adalah ancaman bagi tentara, dan apa yang membela rakyat adalah tugas tentara. Ketika tentara justru menjadi garda depan dalam konflik antara rakyat dan korporasi, maka sesungguhnya telah terjadi inversi radikal dari doktrin ini: tentara tidak lagi membela rakyat dari ancaman, melainkan membela ancaman dari rakyat.
Sapta Marga dan Sumpah Prajurit: Ikar Suci yang Tak Boleh Dikhianati
Setiap prajurit TNI diikat oleh Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, dua ikrar suci yang menjadi kompas moral dan etika pengabdian. Sapta Marga menegaskan bahwa prajurit TNI adalah warga negara Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara. Lebih jauh, Sapta Marga mewajibkan prajurit untuk “menjadi teladan bagi rakyat” dan “menjunjung tinggi kehormatan prajurit.”
Rumusan ini mengandung imperatif moral yang sangat kuat: prajurit TNI tidak boleh menjadi sumber ketakutan bagi rakyat, apalagi menjadi pelaku kekerasan terhadap rakyat. Ketika seorang prajurit terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang warga sipil, maka sesungguhnya ia tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga mengingkari sumpah suci yang menjadi dasar eksistensinya sebagai prajurit.
Di sinilah pentingnya penegakan kembali nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit secara substantif, bukan sekadar seremonial. Pendidikan militer tidak boleh hanya menekankan pada aspek teknis-taktis, tetapi harus memperkuat internalisasi nilai-nilai filosofis yang mendasari eksistensi TNI. Seorang prajurit harus memahami mengapa ia tidak boleh menyakiti rakyatnya sendiri—bukan hanya karena ancaman sanksi disiplin atau pidana, tetapi karena tindakan tersebut merupakan pengingkaran terhadap raison d’être-nya sebagai tentara rakyat.
Kesejahteraan Rakyat sebagai Prasyarat Kemanunggalan TNI-Rakyat
Salah satu argumen penting dalam diskursus ini adalah hubungan dialektis antara kesejahteraan rakyat dan efektivitas pertahanan negara. Kadek Ayu menegaskan bahwa “Penjaga konstitusi dan penjaga ideologi negara itu adalah TNI. Karena TNI lahir dari rakyat, ia kembali pada rakyat. Manunggal antara TNI dan rakyat harus didukung dari sisi kesejahteraan yang terjadi dalam masyarakat dan tidak untuk korporasi yang menyebabkan penderitaan rakyat.”
Pernyataan ini mengandung pemahaman yang mendalam tentang keamanan manusia (human security). Dalam paradigma keamanan kontemporer, ancaman terhadap keamanan nasional tidak hanya bersifat militer, tetapi juga mencakup ancaman ekonomi, pangan, lingkungan, dan sosial. Rakyat yang kelaparan, rakyat yang terusir dari tanahnya, rakyat yang menjadi korban ketidakadilan agraria, adalah rakyat yang potensial menjadi sumber instabilitas. Oleh karena itu, tugas TNI dalam kerangka Hankamrata tidak bisa dipisahkan dari upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia—mandat konstitusional yang termaktub dalam sila kelima Pancasila.
Dalam konteks ini, operasi militer selain perang (OMSP) yang dilakukan TNI, seperti membantu penanggulangan bencana alam, membantu penyediaan pangan, mereboisasi hutan, menjadi guru di wilayah perbatasan, dan berbagai bakti sosial lainnya, harus ditempatkan sebagai bagian integral dari doktrin pertahanan, bukan sekadar aktivitas pelengkap. Operasi-operasi ini memperkuat legitimasi TNI di mata rakyat dan memperkokoh kemanunggalan yang menjadi syarat mutlak efektivitas sistem pertahanan semesta.
Namun OMSP yang bersifat humanis ini harus dibedakan secara tegas dengan operasi pengamanan aset korporasi. Yang pertama membangun jembatan antara TNI dan rakyat, sementara yang kedua justru membangun tembok pemisah. Yang pertama menegaskan identitas TNI sebagai tentara rakyat, sementara yang kedua mendekonstruksi identitas tersebut menjadi tentara korporasi.
Konflik Agraria dan Posisi TNI: Meneropong Kasus Agrinas dalam Konteks Struktural
Untuk memahami tragedi Desa Sukarame secara komprehensif, kita harus menempatkannya dalam konteks struktural konflik agraria di Indonesia. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat bahwa konflik agraria terus menjadi salah satu sumber utama kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Perkebunan sawit, sebagai salah satu sektor yang paling ekspansif, kerap menjadi arena konflik antara masyarakat lokal, perusahaan, dan aparat keamanan.
Dalam kasus Agrinas, lahan yang dikelola perusahaan merupakan lahan titipan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), sebuah fakta yang menimbulkan pertanyaan serius tentang legalitas penguasaan lahan dan hak-hak masyarakat setempat. Ketika TNI ditugaskan untuk “mengamankan” lahan semacam ini, sesungguhnya TNI sedang ditempatkan dalam posisi yang sangat rentan secara moral dan hukum: menjadi benteng bagi penguasaan lahan yang mungkin bermasalah secara yuridis dan sosiologis.
Soekarnoto, Kepala Wilayah Sumut-Aceh PT Agrinas Palma Nusantara, menyatakan bahwa perusahaan “lebih mengedepankan cara-cara persuasif kepada masyarakat lokal” dan “melibatkan masyarakat lokal dengan mempekerjakan mereka sebagai petugas keamanan maupun pemanen sawit.” Namun klaim ini kontradiktif dengan fakta kekerasan yang terjadi—16 kasus kekerasan dalam waktu singkat, korban jiwa, dan pemaksaan penandatanganan pernyataan palsu, jelas bukanlah cerminan dari pendekatan persuasif.
Kapten CPM Rudi FP Simorangkir dari Subdenpom I/1-2 Rantauprapat menyatakan bahwa penyidik militer sedang memeriksa saksi-saksi kunci dan telah menemukan pengakuan bahwa oknum TNI berinisial BDL diduga melakukan tindakan penganiayaan. Proses hukum ini harus berjalan secara transparan dan akuntabel, sebagai ujian bagi komitmen TNI dalam menegakkan keadilan, termasuk ketika pelakunya adalah prajurit sendiri. Impunitas tidak boleh diberi ruang, karena setiap bentuk impunitas akan menggerogoti kepercayaan rakyat terhadap institusi TNI secara keseluruhan.
Tugas TNI dalam Pembangunan Kesejahteraan: Memperluas Makna Pertahanan
Diskursus tentang peran TNI dalam pembangunan kesejahteraan rakyat seringkali terjebak dalam dua kutub ekstrem: di satu sisi, pandangan militeristik yang menghendaki TNI terlibat dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara; di sisi lain, pandangan liberal yang menginginkan TNI sepenuhnya terkonsentrasi pada fungsi pertahanan militer dan menyerahkan seluruh urusan sipil kepada institusi sipil.
Jalan tengah yang sesuai dengan jati diri TNI sebagai tentara rakyat adalah memperluas makna pertahanan itu sendiri. Pertahanan negara tidak bisa direduksi menjadi sekadar kesiapan tempur menghadapi invasi militer asing. Dalam konteks Indonesia sebagai negara kepulauan dengan keragaman etnis, agama, dan budaya, serta menghadapi tantangan ketimpangan ekonomi dan ketidakadilan sosial, pertahanan harus mencakup kemampuan untuk mencegah dan mengatasi segala bentuk ancaman yang dapat merusak kohesi sosial dan keutuhan bangsa.
Dalam kerangka ini, kontribusi TNI dalam mendukung pembangunan kesejahteraan rakyat merupakan bagian integral dari tugas pertahanan. TNI yang membantu membuka isolasi daerah terpencil, membangun infrastruktur dasar, memberikan layanan kesehatan dan pendidikan di wilayah perbatasan, serta membantu penanggulangan bencana, sesungguhnya sedang menjalankan fungsi pertahanan dalam arti yang paling fundamental: mempertahankan eksistensi dan martabat rakyat Indonesia.
Penting untuk digarisbawahi bahwa keterlibatan TNI dalam pembangunan kesejahteraan harus tetap berada dalam koridor konstitusional dan tidak mengarah pada pengambilalihan fungsi-fungsi sipil. TNI harus menjadi katalisator dan fasilitator, bukan menjadi substitusi bagi institusi sipil. Keterlibatan ini juga harus bersifat temporer dan situasional, terutama di daerah-daerah di mana kehadiran institusi sipil masih terbatas.
Rekomendasi Strategis: Jalan Kembali ke Jati Diri
Berdasarkan analisis komprehensif di atas, diperlukan langkah-langkah strategis untuk memastikan TNI tetap berada dalam rel doktrin Hankamrata dan tidak tergelincir menjadi tentara korporasi:
Pertama, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penugasan prajurit TNI aktif dalam pengamanan aset-aset korporasi, termasuk BUMN. Penugasan semacam ini harus dibatasi secara ketat, dengan kriteria yang jelas dan mekanisme pengawasan yang efektif. Jika memungkinkan, fungsi pengamanan aset korporasi sepenuhnya diserahkan kepada Polri atau satuan pengamanan sipil.
Kedua, internalisasi nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan doktrin Hankamrata harus diperkuat melalui kurikulum pendidikan militer yang menekankan pada aspek filosofis dan ideologis, bukan hanya pada aspek teknis dan taktis. Seorang prajurit harus memahami bahwa identitasnya sebagai tentara rakyat bukanlah sekadar label, melainkan panggilan suci yang menuntut komitmen total untuk membela rakyat.
Ketiga, reformasi peradilan militer harus dilanjutkan untuk memastikan akuntabilitas prajurit yang melakukan pelanggaran hukum, khususnya pelanggaran hak asasi manusia. Kasus seperti tragedi Desa Sukarame Baru harus menjadi preseden bahwa tidak ada prajurit yang kebal hukum, dan bahwa TNI sebagai institusi akan berdiri di pihak keadilan, bukan melindungi pelaku.
Keempat, TNI perlu memperkuat program-program yang membangun kedekatan dengan rakyat, seperti TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), bakti sosial, tanggap bencana, dan program-program pemberdayaan masyarakat lainnya. Program-program ini bukan hanya memperkuat legitimasi TNI, tetapi juga merupakan perwujudan konkret dari doktrin Hankamrata.
Kelima, sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil harus diperkuat untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria secara damai dan berkeadilan. TNI harus menjadi mediator yang imparsial, bukan menjadi partisan yang membela kepentingan korporasi.
Keenam, perlu ada kajian akademik dan kebijakan yang mendalam tentang implikasi penugasan prajurit aktif dalam konteks keamanan korporasi. Kajian ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan perwakilan masyarakat, untuk merumuskan kebijakan yang sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan doktrin Hankamrata.
Penutup: Kembali ke Haribaan Rakyat
Perjalanan 81 tahun TNI adalah perjalanan yang penuh dinamika, namun juga penuh makna. Dari rahim revolusi, TNI lahir sebagai jawaban atas panggilan sejarah. Bersama rakyat, TNI bertempur mempertahankan kemerdekaan. Kini, di tengah berbagai tantangan kontemporer, TNI harus kembali meneguhkan jati dirinya: lahir dari rakyat, berjuang bersama rakyat, dan hanya mengabdi untuk rakyat.
Tragedi Desa Sukarame Baru adalah alarm yang mengingatkan kita semua—TNI, pemerintah, dan seluruh elemen bangsa—bahwa ada bahaya laten ketika tentara bergeser dari tugas sucinya. Bahaya itu bukan hanya mengancam rakyat yang menjadi korban, tetapi juga mengancam eksistensi TNI sebagai institusi yang dicintai rakyat. Karena tentara tanpa cinta rakyat adalah tentara yang kehilangan raison d’être-nya.
Jenderal Soedirman, dalam kebijaksanaannya yang melampaui zaman, telah mewariskan pesan yang tetap relevan: TNI adalah milik nasional yang tak berubah, benteng terakhir kedaulatan ketika segalanya berguncang. Namun agar tetap utuh, TNI harus tetap setia pada sumpahnya, setia pada rakyatnya, dan menolak segala bentuk godaan yang dapat menjauhkannya dari haribaan rakyat.
Sumpah prajurit dan Sapta Marga harus diteguhkan kembali, bukan sebagai mantra yang dihapal, tetapi sebagai pedoman hidup yang mengalir dalam setiap tarikan nafas prajurit. Karena tantangan ke depan bukan lagi semata-mata ancaman fisik, melainkan ancaman non-fisik yang lebih kompleks: ketidakadilan sosial, ketimpangan ekonomi, konflik agraria, dan krisis legitimasi.
Hankamrata adalah doktrin yang memanusiakan pertahanan, yang menempatkan rakyat bukan sebagai objek yang harus dilindungi, tetapi sebagai subjek yang menjadi inti dari seluruh sistem pertahanan. Dalam doktrin ini, tentara dan rakyat adalah dwitunggal yang tak terpisahkan. Memisahkan tentara dari rakyat bukan hanya pengkhianatan terhadap sejarah, tetapi juga pengingkaran terhadap hakikat Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat di tangan rakyatnya.
Akhirnya, sebagaimana ditegaskan oleh Kadek Ayu, “TNI lahir dari rakyat melalui pergulatan panjang merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Lalu, TNI tumbuh dan besar bersama rakyat sehingga saat ini tetap berjuang untuk rakyat.” Inilah kebenaran yang harus terus digaungkan, diinternalisasi, dan diwujudkan dalam setiap tindakan. TNI tidak akan pernah menjadi tentara korporasi, karena DNA-nya adalah DNA rakyat. TNI adalah kita, rakyat Indonesia, yang mengangkat senjata untuk membela tanah air, kehormatan, dan martabat bangsa. Dan senjata itu tidak boleh—sekali lagi, tidak boleh—diarahkan kepada rakyat yang menjadi sumber eksistensinya.




















