Oleh: Hadipras
JATIMRAYA.COM – Ada masanya ketika hukum dibayangkan sebagai payung teduh yang melindungi jelata dari terik kesewenang-wenangan. Namun, dalam lanskap kekuasaan yang disokong pundi-pundi tanpa batas, bayangan itu menguap menjadi fatamorgana. Hukum tidak lagi tegak sebagai panglima; ia telah meliuk elastis, bermetamorfosis menjadi instrumen kekuasaan yang paling canggih sekaligus paling dingin. Di titik inilah, keadilan menjelma menjadi entitas yang paling ambigu: ia fasih merapalkan pasal, tetapi gagap mengeja kebenaran.
Mari jujur berkaca pada ‘layar perak’, yang tak lain adalah ekstensi dari kegelisahan batin masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sinema di era 1980-an, melalui “Hakim Sendiri” (1988) dan “Hakim dan Jaksa” (1985), merekam sebuah anomali moral yang hari ini terasa begitu dekat dan menyengat. Sosok hakim yang diperankan Deddy Mizwar bukan lahir dari ruang hampa. Ia adalah prototipe dari manusia yang awalnya mengenakan jubah keadilan dengan idealisme menyala, namun perlahan lumat dalam pusaran suap. Ketika ia berbalik menjadi terdakwa yang dikuliti oleh amarah publik, sinema sedang melempar satir yang getir: bahwa institusi peradilan sering kali baru melahirkan “keadilan” justru ketika sistem itu sendiri telah runtuh dan sang pengadil dipaksa menghakimi dirinya sendiri.
Ironi teatrikal ini bergaung lebih keras di seberang samudra lewat akting Al Pacino dalam “..And Justice for All” (1979). Teriakan histeris Arthur Kirklan “You’re out of order! The whole trial is out of order!” bukan sekedar dramatisasi ruang sidang. Itu adalah gugatan eksistensial terhadap sebuah ekosistem di mana Hakim Fleming, sang penentu nasib manusia, ternyata seorang bajingan arogan yang berlindung di balik palu suci. Ketika hukum dikendalikan oleh subjek yang “sakit”, maka seluruh upacara peradilan tak lebih dari sekedar pertunjukan sirkus yang legal.
Namun, ambiguitas ini mencapai derajatnya yang paling pekat ketika kekuasaan bersekutu dengan kapital yang tak berseri. Hukum tak lagi sekedar kompromi, melainkan komoditas.
Dalam “The Devil’s Advocate” (1997), metafora John Milton (Al Pacino) tentang hukum sebagai “the ultimate backstage pass” —imamat baru bagi kuasa kegelapan—terasa sangat profetik. Di dunia modern, hukum tidak dicari substansinya, melainkan prosedurnya. Kevin Lomax (Keanu Reeves) memenangkan puluhan kasus bukan karena kliennya suci, melainkan karena ia piawai berdansa di atas celah-celah pasal.
Ketika hukum diperlakukan sebagai permainan teknis yang bisa dibeli, maka keadilan otomatis mengalami disfungsi. Siapa yang memiliki “alat tukar” paling besar, dialah yang mengendalikan tafsir. Hukum yang katanya objektif, dalam realitasnya menjadi sangat subjektif, tergantung siapa yang mendanai proses fabrikasi pasalnya.
Tragedi dari kelenturan hukum ini digambarkan dengan apik dalam “Let Him Have It” (1991). Frasa “Let him have it” yang multitafsir membawa seorang pemuda keterbelakangan mental ke tiang gantungan. Di sini kita melihat betapa rapuhnya nasib manusia ketika hukum dikendalikan oleh syak wasangka kekuasaan yang butuh “tumbal” demi menjaga wibawa semu sistemnya. Hukum begitu perkasa mengesekusi yang lemah, namun mendadak lumpuh dan penuh kamuflase saat berhadapan dengan elit.
Lalu, ke mana rakyat harus berpaling ketika benteng terakhir itu telah runtuh menjadi sarang transaksi?
Pilihan yang tersisa sering kali mengerikan. “The Ox-Bow Incident” (1943) memberikan peringatan keras tentang bahaya ‘mob justice’—hukum rimba yang lahir dari kegeraman massa. Ketika rakyat mengambil alih palu hakim, yang lahir sering kali adalah kekejaman baru yang serampangan.
Namun, ada pertanyaan yang lebih mendasar di balik anarki tersebut: Bukankah keberanian rakyat untuk main hakim sendiri adalah anak kandung dari rasa frustrasi yang sah terhadap sistem hukum yang telah kehilangan legitimasinya? Ketika lembaga peradilan menjelma menjadi “perusahaan dagang” yang memperjualbelikan vonis, maka batas antara penegak hukum dan kriminal menjadi kabur.
Esai ini pada akhirnya tak perlu menyebut sebuah nama teritorial untuk membuat kita merasa tersindir. Kita tahu persis sebuah drama di mana hukum tidak lagi digunakan untuk menegakkan ketertiban umum, melainkan untuk menertibkan lawan politik dan mengamankan aset dinasti. Sebuah situasi di mana pasal-pasal karet ditarik ke sana kemari seelastis karet gelang, disesuaikan dengan pesanan mereka yang memegang kendali modal tak terbatas.
Keadilan menjadi ambigu bukan karena konsepnya yang rumit, melainkan karena ia dipaksa mengabdi pada dua tuan: ‘kebenaran nurani’ dan ‘syahwat kekuasaan’. Selama hukum hanya diletakkan sebagai instrumen kekuasaan dan komoditas ekonomi, maka selama itu pula ruang sidang kita hanya akan mementaskan sandiwara.
Dan kita, seperti penonton TVRI di tahun 1980-an yang menyaksikan runtuhnya sang hakim korup, hanya bisa terus mengurut dada sambil berbisik liris: “Di manakah kiranya palu yang benar-benar suci itu disimpan? Atau jangan-jangan, ia telah lama dilebur menjadi koin-koin emas yang memenuhi pundi-pundi sang penguasa?”
Tetapi skenario Langit tidak pernah tidur. Tuhan Yang Maha Adil selalu memiliki cara-cara tak terduga—yang sunyi, presisi, dan sering kali mengerikan—untuk meruntuhkan menara gading kekuasaan yang dibangun di atas air mata jelata. Di hadapan Pengadilan Tertinggi itu, para tirani gemetar menunggu giliran untuk diadili oleh kebenaran yang sejati.











