Jaringan Uang Palsu Rp298 Juta Dibongkar Polresta Sidoarjo, 3 Orang Ditangkap

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 9 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATIMRAYA.COM – Polresta Sidoarjo membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) senilai Rp298,52 juta. Dalam operasi lintas provinsi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam pemesanan, produksi, hingga peredaran uang palsu.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS (38), DBS (33), dan ES (42). Mereka ditangkap dalam rangkaian penyelidikan yang bermula dari laporan pemilik toko di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Kasus tersebut terungkap setelah pemilik toko curiga menerima uang palsu pecahan Rp50 ribu pada Minggu (2/8/2026).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kecurigaan mengarah kepada MS yang kedapatan menggunakan uang palsu untuk berbelanja sembako. Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku mendapatkan uang palsu tersebut setelah memesannya melalui Facebook.

Uang palsu itu dipesan dari DBS dan ES yang berada di Karanganyar, Jawa Tengah. Setelah dipesan, uang palsu kemudian dikirim kepada MS melalui jasa ekspedisi.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik menjelaskan, MS membeli uang palsu tersebut untuk kembali dibelanjakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Sementara itu, DBS dan ES diduga berperan sebagai pihak yang memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan.

“MS membeli uang palsu untuk dibelanjakan lagi demi mendapatkan keuntungan. Sedangkan DBS dan ES memproduksi uang palsu sesuai pesanan,” ujar AKBP M. Zainur Rofik.

Pengembangan penyidikan kemudian dilakukan hingga ke wilayah Jawa Tengah. Pada Rabu (5/8/2026) dini hari, tim opsnal Polresta Sidoarjo menangkap DBS dan ES di Karanganyar.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp298.520.000. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Barang bukti tersebut di antaranya mesin printer, alat pres, tinta, kertas, serta hologram.

Polisi selanjutnya melakukan proses penyidikan terhadap ketiga tersangka untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran uang palsu tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 374 dan 375 UU KUHP terkait pemalsuan dan pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara. (as)

Berita Terkait

Adhyaksa Night Run Merah Putih 2026 Digelar, 3.000 Pelari Padati Kota Nganjuk
Sat Binmas Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar soal Hukum, Bullying hingga Radikalisme
Anak Hilang di Mojokerto Ditemukan Selamat oleh Polsek Balongbendo
Presidium 2 Tegaskan Konferda GMNI Jatim Resmi Di-Pending hingga Waktu Belum Ditentukan
PA GMNI Nganjuk Soroti Kericuhan Konferda Jatim, Minta Tak Ada Deklarasi Sepihak
Konferda GMNI Jatim 2026 Deadlock, Peserta Soroti Dugaan Pelanggaran AD/ART
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT RI di Pabean Sidoarjo, Hadiah Utama Umrah
Kecelakaan di Jalan Raya Kesatria, Polsek Buduran Evakuasi Dua Korban

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:27 WIB

Adhyaksa Night Run Merah Putih 2026 Digelar, 3.000 Pelari Padati Kota Nganjuk

Rabu, 9 September 2026 - 09:00 WIB

Jaringan Uang Palsu Rp298 Juta Dibongkar Polresta Sidoarjo, 3 Orang Ditangkap

Rabu, 9 September 2026 - 08:53 WIB

Sat Binmas Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar soal Hukum, Bullying hingga Radikalisme

Rabu, 9 September 2026 - 08:45 WIB

Anak Hilang di Mojokerto Ditemukan Selamat oleh Polsek Balongbendo

Senin, 7 September 2026 - 19:56 WIB

Presidium 2 Tegaskan Konferda GMNI Jatim Resmi Di-Pending hingga Waktu Belum Ditentukan

Berita Terbaru