JATIMRAYA.COM – Bupati Malang HM Sanusi akhirnya mengeluarkan jenazah warga Desa Pandanlandung Kecamatan Wagir, yang disandera Rumah Sakit Islam (RSI) UNISMA.
Jenazah Trisiyami (55), hingga Senin malam, tidak boleh dibawa pulang karena biaya administrasinya belum lunas.
Sebagai suami, Supardi (74) yang berasal dari keluarga tidak mampu, terus berusaha mengeluarkan jenazah istrinya.
Usaha Supardi tidak sia – sia meski jenazah Trisiyami sempat tertahan bebebrapa jam.
Baca Juga:
Terbaik Beri Pelayanan Kesehatan, RSMZ Sampang Terima Penghargaan Indonesian Golden Best Awards 2025
Pemkab Malang Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Lebaran 2025
Kebakaran Hebat Landa Ruko di Magetan, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Bupati Malang, Sanusi melalui ajudannya membayar biaya perawatan sebesar Rp 12.131.000 jenazah Trisiyami langsung dibawah pulang dengan ambulance yang dibawa dari Pemkab Malang.
Seperti diketahui sejak Minggu (9/6) lalu Trisiyami dirawat di RSI UNISMA akibat terserang gejala stroke.
Namun, Selasa (11/6) sekitar pukul 18.15, mendiang almarhuma Trisiyami (55) meninggal dunia, dan pihak keluarga harus membayar biaya perawatan sebesar Rp 12.131.000.
Mengetahui warganya disandera, Bupati Malang HM Sanusi langsung bergerak cepat memerintahkan ajudannya untuk membebaskan janazah tersebut.
Baca Juga:
Polresta Malang Kota Gelar Barang Bukti Operasi Pekat Semeru 2025
RSUD Ngantang Butuh Dokter Spesialis Kandungan untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan
Wakil Gubernur Jatim Hadiri Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Sampang 2025-2030
Ketika dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Bupati Malang HM Sanusi mengiyakan penyanderaan jenazah karena belum melunasi biaya berobat.
“Ajudan langsung meluncur untuk membebaskan penyanderaan itu, sekalian mengantarkan jenazah ke rumah duka,” tegasnya singkat.
Jenazah warga Desa Pandanlandung Kecamatan Wagir ini tertahan di Kamar Mayat Rumah Sakit Islam (RSI) UNISMA Malang selama kurang lebih empat jam. (Andy Setiawan)***