Kasus Konten Tukar Pasangan Bikin Onar, Polisi Tetapkan Samsudin Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 2 Maret 2024 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gus Samsudin. (Instagram.com/@
gussamsudin.official
)

Gus Samsudin. (Instagram.com/@ gussamsudin.official )

JATIMRAYA.COM – Polda Jawa Timur, melalui Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan Samsudin sebagai tersangka.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Hal itu terkait dengan kasus konten “tukar pasangan” yang viral beberapa waktu lalu.

“Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka.”

“Dan ditahan di rutan Polda Jatim,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Dirmanto, S.H., S.I.K., Jumat (1/03/2024).

Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

“Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon

Baca artikel lainnya di sini : Artis Ghatan Saleh Hilabi Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Penembakan, Memiliki Senjata Api Tanpa Izin

Kepada penyidik, Samsudin mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang di YouTube.

Charles mengungkapkan dalam kasus ini akan ada calon tersangka lain, namun pihaknya masih mendalami perannya.

Lihat juga konten video, di sini: Minta Anak Muda Jadi Pemimpin yang Cinta Rakyat, Prabowo Subianto Hadiri Wisuda UKRI

“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Dalam kasus tersebut, Samsudin berperan sebagai pembuat konten”

“Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat,” ujarnya.

AKBP Charles Tampubolon, sebut pihaknya kedepan akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.

“Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan”.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat,” jelasnya, dilansir Tribrata News.

Sebagai informasi, diketahui Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.

Disitu, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan, syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.***

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Lingkarin.com dan Femme.id

Berita Terkait

Program Perbaikan Gizi, Ciptakan Generasi Bangsa yang Sehat Kuat dan Berdaya Saing
HAI FEST 2024, Menko PMK Dorong Inovasi Layanan Kesehatan Bermutu Bagi Masyarakat
Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024, Menko PMK Pratikno Ajak Seluruh Pemangku Kepentingan untuk Bersinergi
Jadi Pembicara DFFS 2024, Menko PMK Pratikno: Jika Ingin Maju, Maka Harus Berusaha Mendahului
Pimpin Rakor Tingkat Menteri Perdana, Menko PMK Pratikno Bahas Agenda Prioritas Presiden Prabowo
Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Penetapan Tersangka Disebut Dilakukan Secara Sewenang-wenang
Kunker Pertama ke LPDP, Menko PMK Pratikno: Perlu Ada Skema Talent Scouting  
Kunker ke BPJPH, Menko PMK Pratikno: Bangun Sinergi untuk Mencapai Target
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 16:19 WIB

Program Perbaikan Gizi, Ciptakan Generasi Bangsa yang Sehat Kuat dan Berdaya Saing

Jumat, 8 November 2024 - 17:26 WIB

HAI FEST 2024, Menko PMK Dorong Inovasi Layanan Kesehatan Bermutu Bagi Masyarakat

Kamis, 7 November 2024 - 14:20 WIB

Jadi Pembicara DFFS 2024, Menko PMK Pratikno: Jika Ingin Maju, Maka Harus Berusaha Mendahului

Selasa, 5 November 2024 - 20:43 WIB

Pimpin Rakor Tingkat Menteri Perdana, Menko PMK Pratikno Bahas Agenda Prioritas Presiden Prabowo

Selasa, 5 November 2024 - 14:57 WIB

Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Penetapan Tersangka Disebut Dilakukan Secara Sewenang-wenang

Sabtu, 2 November 2024 - 13:33 WIB

Kunker Pertama ke LPDP, Menko PMK Pratikno: Perlu Ada Skema Talent Scouting  

Jumat, 1 November 2024 - 19:57 WIB

Kunker ke BPJPH, Menko PMK Pratikno: Bangun Sinergi untuk Mencapai Target

Jumat, 1 November 2024 - 12:08 WIB

Kunker ke Kantor BKKBN, Menko PMK Pratikno Upayakan Percepatan Penanganan Stunting

Berita Terbaru

Warga setempat saat menolong korban.

Info Jatim

Tergesa Buru Waktu Saat Pulang, Dua Motor Bertabrakan

Jumat, 8 Nov 2024 - 21:24 WIB

Gatot Sundoro bersama istri tercinta.

Lifestyle

Surga dan Neraka Berdebat Masalah Keistimewaannya

Jumat, 8 Nov 2024 - 11:33 WIB