Kementerian ATR/BPN Lakukan Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jawa Tengah dan DIY

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agenda Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (01/08/2024) di Novotel Hotel Kota Semarang.

Agenda Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (01/08/2024) di Novotel Hotel Kota Semarang.

JATIMRAYA.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya mewujudkan ketahanan pangan melalui program Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga pernah menegaskan terkait peran LSD dalam menjaga ekosistem sawah agar tidak dialihfungsikan. Sawah ini merupakan sumber penghasil pangan yang mana kebutuhannya selalu meningkat seiring bertambahnya populasi manusia.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Demikian disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Jonahar. “Saat ini, bila kita melihat perkembangan geopolitik global maupun regional, ancaman krisis pangan merupakan salah satu tantangan nyata yang harus diwaspadai,” ujarnya saat membuka agenda Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (01/08/2024) di Novotel Hotel Kota Semarang.

Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang menjelaskan bahwa salah satu kendala dalam perlindungan lahan sawah adalah terdapat banyak regulasi terkait perlindungan lahan, namun kurang berjalan dengan maksimal. “Hal tersebut karena terdapat beberapa hal yang belum diimplementasikan dalam Undang-Undang 41 Tahun 2009 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang,” jelasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati menyebut persoalan ketahanan pangan ini hendaknya menjadi perhatian bersama. Terlebih, pertumbuhan manusia yang begitu cepat seringkali tidak diiringi dengan kesiapan pangan dan ketersediaan air bersih.

“Keterlibatan pemerintah daerah melalui Peta LSD dapat digunakan bagi pemerintah daerah dalam penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan pada Rencana Tata Ruang. Pemerintah daerah dapat mengatur dan menetapkan lahan sawah sebagai kawasan yang harus dilindungi melalui perencanaan tata ruang,” tutur Yulia Jaya Nirmawati.

Terkait aturan perlindungan lahan, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald mengatakan, agar perlindungan lahan pertanian semakin kuat perlu dirumuskan peraturan turunannya.

“Seperti halnya ditetapkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi. Selain itu juga ada petunjuk teknis rekomendasi perubahan penggunaan tanah menjadi regulasi dalam pemberian kriteria-kriteria dalam pemberian rekomendasi perubahan penggunaan tanah,” pungkas Andi Renald. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Menko Muhadjir: Sangat Penting, Penanaman Nilai Pancasila Sejak Dini Untuk Masa Depan IKN
Menko PMK: Tugas Krusial Pemerintah Jaga Kelas Menengah Tidak Merosot ke Kemiskinan
HUT Kunjung Perpustakaan Ke-29, Dinas Meriahkan Dengan Kegiatan Untuk Tingkatkan Literasi 
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf Fokus Penyesuaian dan Penataan untuk Pastikan Kelancaran Program Sosial
Kemenko PMK Lakukan Monitoring dan Evaluasi Implemetasi Pelaksanaan RAN PIJAR di Kulon Progo
Kemenko PMK, FES, dan SOREC UGM Gelar Desiminasi Kajian Model Graduasi untuk Penanggulangan Kemiskinan Pada Tiga Desa di Pulau Jawa
Ratusan Pelari Ramaikan Malang Night Run SIWO PWI Malang Raya 2024
Malang Night Run 2024, Ketua PWI Pusat Zulmansyah Sekedang: Even SIWO PWI Malang Raya Luar Biasa
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 07:21 WIB

Terjal dan Sempit, Damkar Kesulitan Mencapai Sasaran Kebakaran di Area Gunung Bancak Magetan

Jumat, 13 September 2024 - 12:58 WIB

HUT Kunjung Perpustakaan Ke-29, Dinas Meriahkan Dengan Kegiatan Untuk Tingkatkan Literasi 

Selasa, 10 September 2024 - 16:30 WIB

Kakek 70 Tahun Gantung Diri di Pohon Pisang Area Sawahnya Sendiri

Selasa, 10 September 2024 - 08:24 WIB

Jelang Petang, Warga Digegerkan Sesosok Mayat Tergantung di Pohon Nangka

Senin, 9 September 2024 - 17:28 WIB

Hendak Berbelok, Pengendara Sepeda Motor di Tabrak Pemotor dari Belakang

Kamis, 5 September 2024 - 10:29 WIB

Pastikan Kondisi Kesehatan Personel, Si Dokkes Polresta Sidoarjo Lakukan Patroli Kesehatan Petugas Pengamanan Pilkada 2024

Kamis, 5 September 2024 - 10:15 WIB

Dua Bocah usia SMP Tertangkap Warga Mencuri Aneka Jajanan Rentengan di Kota Madiun

Selasa, 3 September 2024 - 20:55 WIB

Antisipasi Musim Penghujan, Subandi Pastikan Kesiapan Rumah Pompa di Kecamatan Tanggulangin

Berita Terbaru