Mangrove Pulau Gebe Terancam Punah, Aktivitas Tambang PT ASM Diduga Jadi Penyebab

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hutan magrove rusak akibat penambangan.

Hutan magrove rusak akibat penambangan.

JATIMRAYA.COM – Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. Anugerah Sukses Mining (ASM) di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mendapat sorotan tajam. Operasi tambang nikel perusahaan tersebut diduga kuat menjadi penyebab utama rusaknya ekosistem mangrove akibat sedimentasi besar-besaran yang terjadi di kawasan pesisir.

Anggota DPRD Halmahera Tengah, Kaderun Karim, menyebut bahwa dampak lingkungan akibat aktivitas PT ASM telah berlangsung sejak lama, bahkan mulai mengancam kepunahan hutan mangrove di Pulau Gebe.

“Masalah lingkungan ini bukan baru. Sejak 2021 sudah ada laporan masuk, dan hingga kini kerusakan terus terjadi akibat sedimentasi. Sayangnya, pemerintah daerah seakan menutup mata,” kata Kaderun, Rabu (10/7).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, Kaderun menemukan sejumlah pohon mangrove yang telah mati akibat tertimbun material sedimen dari aktivitas tambang. Ia menilai bahwa perusahaan seharusnya membangun sediment pond atau kolam penampung sedimen yang layak untuk mencegah meluasnya dampak ke kawasan pesisir dan mangrove.

“Sedimen dibiarkan mengalir ke kawasan pesisir tanpa kontrol. Ini jelas kelalaian perusahaan yang berdampak serius terhadap ekosistem,” tegasnya.

Menurut data dari Minerba One Data Indonesia (MODI), PT. ASM telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak Agustus 2013 dan akan berlaku hingga 2033, dengan luas konsesi mencapai 503 hektar.

Kaderun juga menyayangkan sikap pasif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halmahera Tengah yang dianggap tidak menjalankan pengawasan maksimal terhadap operasional tambang PT ASM.

“DLH dan DKP seharusnya mengambil tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat menilai dinas-dinas ini tidak bekerja. Bukti kerusakan lingkungan sudah jelas di depan mata,” katanya.

Lebih jauh, Kaderun menyebut bahwa kerusakan mangrove akibat tambang PT ASM telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya UU Kehutanan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Kehancuran mangrove bukan hanya masalah lingkungan, ini pelanggaran hukum yang nyata. Saya mendesak dinas terkait untuk segera bertindak dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh PT ASM,” pungkasnya. (as)

Berita Terkait

Lampung Dipilih Jadi Pusat Perayaan HPN dan Porwanas 2027
Pemerintah Indonesia Harus Berdiri di Sisi Iran
Wisuda ke-27 Universitas Al-Ahgaff: 14 Putra Madura Ukir Prestasi di Negeri Yaman
TNI Bantah Isu 9 Warga Sipil Tewas dalam Kontak Senjata di Puncak Papua
Gratis 24 Jam Layanan Konsultasi Khusus Varises bagi Masyarakat Sebulan Penuh oleh tim Varises Indonesia
Jelang Mudik Lebaran, BRI Perkuat Edukasi Keamanan Digital bagi Nasabah
Petrokimia Gresik Raih Dua Penghargaan di Anugerah BUMN 2026, Dirut Daconi Khotob Sabet Best CEO
PCM Grand Wisata Bekasi Resmi Terbentuk, Muhammadiyah Perkuat Dakwah dan Pemberdayaan Warga
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 07:49 WIB

Lampung Dipilih Jadi Pusat Perayaan HPN dan Porwanas 2027

Minggu, 19 April 2026 - 16:42 WIB

Pemerintah Indonesia Harus Berdiri di Sisi Iran

Minggu, 19 April 2026 - 08:38 WIB

Wisuda ke-27 Universitas Al-Ahgaff: 14 Putra Madura Ukir Prestasi di Negeri Yaman

Sabtu, 18 April 2026 - 17:06 WIB

TNI Bantah Isu 9 Warga Sipil Tewas dalam Kontak Senjata di Puncak Papua

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:15 WIB

Gratis 24 Jam Layanan Konsultasi Khusus Varises bagi Masyarakat Sebulan Penuh oleh tim Varises Indonesia

Berita Terbaru

Nasional

Lampung Dipilih Jadi Pusat Perayaan HPN dan Porwanas 2027

Kamis, 23 Apr 2026 - 07:49 WIB