Oleh: Gatot Sundoro
JATIMRAYA.COM – Mati dengan cara bunuh diri tidak bisa dibenarkan oleh Islam. Bahkan dalam hadits; orang yang mati karena bunuh diri, dikategorikan mati kafir. Itulah sebabnya orang islam yang mati karena bunuh diri, tidak perlu disholati.
Dikisahkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah, ia berkata:” Kami mengikuti perang Khaibar bersama Rasulullah saw, kemudian Rasulullah berkata kepada para sahabat bahwa:” Si Fulan adalah ahli neraka.”
Tatkala terjadi perang sengit, Fulan bertempur dengan gagah berani, sehingga tubuhnya terluka.
Ada yang berkata:” Wahai Rasulullah, orang yang engkau katakan sebagai penduduk neraka dalam pertempuran yang hebat, akhirnya ia mati.”
Rasulullah saw bersabda:” Ingatlah, dia adalah ahli neraka.”
Hampir hampir sebagian sahabat ragu ragu atas sabda Nabi saw tersebut. Tak lama kemudian dikabarkan bahwa si Fulan belum mati, hanya terluka parah….dan pada malam harinya karena ia tidak sabar menahan luka; akhirnya si Fulan MEMBUNUH DIRINYA sendiri.
Dalam hadits qutsi ALLOH SWT berfirman :” Hamba-KU telah mendahului-KU (membunuh dirinya), maka AKU haramkan baginya Surga.” (Hadits Bukhari dan Muslim)