JATIMRAYA.COM, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, penggunaan obat antibiotik yang tidak rasional sangat membahayakan karena dapat menimbulkan resistensi obat dari berbagai macam bakteri.
Hal itu disampaikan saat menghadiri agenda Seminar Nasional bertema “Bersama Cegah Silent Pandemic Resistansi Anti-Mikroba” yang diselenggarakan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK dalam rangka Peringatan Pekan Kesadaran Resistansi Anti-Mikroba Dunia tahun 2023 di Aula Heritage, pada Senin (20/11).
Muhadjir menambahkan, resistensi obat yang terjadi pada tubuh manusia akan membuat seseorang yang telah terinfeksi tidak dapat lagi menggunakan obat antibiotik apapun. Situasi ini akan berbahaya bagi kesehatan manusia karena obat-obatan yang tersedia sudah tidak efektif dan sensitif terhadap penyakit.
“Penggunaan obat antibiotik yang tidak rasional itu sangat membahayakan karena bisa menimbulkan resistensi obat dari berbagai macam bakteri yang akan membuat orang tidak bisa lagi menggunakan obat antibiotik apapun ketika dia sudah terinfeksi, dan itu yang harus dicegah,” ujar Muhadjir.
Baca Juga:
Tangguh Awards 2024, Menko Muhadjir: Perlu Ada Edukasi, Perlu Data dan Menanamkan Nilai Kewaspadaan
Majukan Pendidikan Vokasi, Menko Muhadjir Resmikan SMK Asy-Syarif Mitra Industri Mojokerto
Menko Muhadjir: Peran KBPII Sangat Besar Bantu Pemerintah untuk Menjaga Kelas Menengah
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Y. B. Satya Sananugraha mengungkapkan, saat ini anti-mikroba yang resistan telah diidentifikasi sebagai silent pandemic yang merupakan ancaman baru bagi manusia. Ia menjelaskan, pandemi ini terjadi diakibatkan karena penyakit infeksi semakin sulit untuk disembuhkan, karena obat-obatan yang tersedia sudah tidak efektif dan sensitif terhadap penyakit.
“Pandemi ini akan meningkatkan risiko penyebaran penyakit, keparahan penyakit, hingga terjadi kematian dan timbul kedaruratan kesehatan masyarakat. Disebut silent pandemic, karena jumlah kasus dan kematian akibat resistansi anti-mikroba tidak terdeteksi atau terlaporkan,” terang Satya.
Diketahui sebelumnya, potensi terjadinya pandemi akibat resistansi anti-mikroba sangat nyata. Salah satu contoh terjadi resistansi anti-mikroba adalah terjadinya tuberkulosis resisten obat (TB-RO), akibat dari pengobatan pasien yang tidak adekuat maupun penularan dari pasien TB-RO. Menurut Global TB Report tahun 2022, kasus TB-RO diperkirakan mencapai 28.000 kasus dari total 969.000 kasus TB yang ada di Indonesia pada tahun 2021.
Selain itu, berdasarkan laporan dari Kementerian Kesehatan tahun 2022 melalui Monev Pelaksanaan Permenko PMK Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistansi Anti-Mikroba 2020-2024, ditemukan peningkatan persentase ESBL (extended-spectrum beta-lactamases) sebanyak 6,1 persen pada manusia. Hal ini menunjukkan terjadinya peningkatan kekebalan (resistansi) bakteri penyebab penyakit tertentu terhadap pengobatan anti-mikroba. Kondisi tersebut perlu menjadi kewaspadaan semua pihak untuk melakukan upaya pencegahan dan pengandaliannya.
Baca Juga:
Memasuki Musim Hujan, Pemerintah Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca di Kawasan IKN
Tinjau Gedung RSUD Sepaku, Menko Muhadjir Adakan Kuis Seputar Edukasi Stunting dan Program Gizi
Pada seminar ini juga diadakan deklarasi pernyataan dukungan dari 10 organisasi profesi dan asosiasi kesehatan manusia maupun hewan untuk melaksanakan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian resistansi anti-mikroba di Indonesia. Sejumlah organisasi profesi dan asosiasi itu, antara lain Ikatan Dokter Indonesia Perkumpulan Dokter Hewan Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, Asosiasi Obat Hewan Indonesia, Asosiasi Dokter Hewan Perunggasan Indonesia, Perkumpulan Rumah Sakit Indonesia, Akselerasi Puskesmas Indonesia, Asosiasi Klinik Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia.
Satya mengatakan, partisipasi aktif dari organisasi dan asosiasi tersebut diharapkan tidak hanya dapat memperkuat kapasitas tenaga kesehatan dalam pengelolaan anti-mikroba, tetapi juga memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan praktik terbaik, menjembatani kolaborasi lintas sektor, serta menyuarakan kebijakan yang mendukung penggunaan antibiotik yang bijaksana dan bertanggungjawab. Sinergi antara pihak-pihak ini dapat menciptakan fondasi yang kokoh dalam mengatasi tantangan serius resistansi antimikroba demi kesehatan masyarakat yang berkelanjutan. (Andy Setiawan)***