Peleburan Ilegal Aki Bekas Kembali Terjadi di Pucuk Lamongan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan peleburan ilegal aki bekas di Pucuk, Lamongan.

Bangunan peleburan ilegal aki bekas di Pucuk, Lamongan.

JATIMRAYA.COM – Meski pada 2017 pernah ditindak, kini marak lagi peleburan aki bekas ilegal di Kabupaten Lamongan. Tepatnya di Desa Warukulon Kecamatan Pucuk.

Dari investigasi, ada 18 bangunan usaha peleburan ilegal di satu komplek. Setiap bangunan bercerobong dengan ukuran 30 x 200 meter. Lokasinya dikelilingi tambak dan rawa tak jauh dari pemukiman warga.

Usaha peleburan ilegal ini untuk mengambil timbal –timah hitam– dari aki bekas. Setiap bulan menghasilkan lebih 200 ton yang dibeli oleh perusahaan besar PGJG di daerah Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di bulan Agustus 2021 lalu, warga Warukulon pernah melakukan aksi protes atas keberadaan usaha yang disebutkan ilegal smelting ini.

Selain itu, warga Desa Bulutengger dan Muru Kecamatan Sekaran merasa terdampak atas peleburan ilegal aki bekas tersebut. Terutama, saat angin berembus ke Utara asap pembakaran beroma sulfur membuat sesak napas.

“Kambing hewan peliharaan warga banyak yang mati. Sekarang warga sudah tidak memelihara kambing. Kami berharap, aparat penegak hukum (Gakkum) dari Dinas Lingkungan Hidup mengambil tindakan tegas dan Pemkab menutup usaha ilegal ini. Karena merusak lingkungan ya

ng berdampak menganggu kesehatan,” tutur Masud warga Bulutengger.

Menurut Asnawi peneliti situs berita likungan Mongabay, peleburan ilegal aki bekas di Warukulon itu juga dikeluhkan warga dua desa yang terdampak, yaitu Desa Plososetro dan Cungkup, Kecamatan Pucuk.

“Ini melanggar UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bagi Pemkab Lamongan dan APH –Aparat Penegak Hukum– wajib melakukan tindak tegas menutup usaha ilegal peleburan aki bekas itu,” jelas Asnawi. (AS)

Berita Terkait

Puncak HPN 2026 di Surabaya, Gus Irfan Raih PWI Jatim Award atas Transformasi Haji
Rakernas PERBAMIDA 2026 Dorong Peran BPR/BPRS Perkuat UMKM dan Ekonomi Nasional
Santri Al Amanah Krian Dapat Edukasi Safety Riding dari Polresta Sidoarjo
24 Tokoh Terima Penghargaan HPN 2026, PWI Jatim Dorong Jurnalisme Berkualitas
Pemkab Sidoarjo Optimistis Sensus Ekonomi 2026 Dorong Pertumbuhan Daerah
SMKN 1 Jenangan Ponorogo Borong 4 Emas di LKS Jatim 2026
Bedah Buku “Langkah Sunyi Menuju Puncak”, Akhmad Munir Beberkan Perjalanan Karier
BRI Gelar Youth Champions League 2026 di Surabaya, Bidik Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:58 WIB

Puncak HPN 2026 di Surabaya, Gus Irfan Raih PWI Jatim Award atas Transformasi Haji

Jumat, 17 April 2026 - 15:37 WIB

Rakernas PERBAMIDA 2026 Dorong Peran BPR/BPRS Perkuat UMKM dan Ekonomi Nasional

Jumat, 17 April 2026 - 08:52 WIB

24 Tokoh Terima Penghargaan HPN 2026, PWI Jatim Dorong Jurnalisme Berkualitas

Jumat, 17 April 2026 - 07:02 WIB

Pemkab Sidoarjo Optimistis Sensus Ekonomi 2026 Dorong Pertumbuhan Daerah

Kamis, 16 April 2026 - 21:08 WIB

SMKN 1 Jenangan Ponorogo Borong 4 Emas di LKS Jatim 2026

Berita Terbaru