Peleburan Ilegal Aki Bekas Kembali Terjadi di Pucuk Lamongan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan peleburan ilegal aki bekas di Pucuk, Lamongan.

Bangunan peleburan ilegal aki bekas di Pucuk, Lamongan.

JATIMRAYA.COM – Meski pada 2017 pernah ditindak, kini marak lagi peleburan aki bekas ilegal di Kabupaten Lamongan. Tepatnya di Desa Warukulon Kecamatan Pucuk.

Dari investigasi, ada 18 bangunan usaha peleburan ilegal di satu komplek. Setiap bangunan bercerobong dengan ukuran 30 x 200 meter. Lokasinya dikelilingi tambak dan rawa tak jauh dari pemukiman warga.

Usaha peleburan ilegal ini untuk mengambil timbal –timah hitam– dari aki bekas. Setiap bulan menghasilkan lebih 200 ton yang dibeli oleh perusahaan besar PGJG di daerah Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di bulan Agustus 2021 lalu, warga Warukulon pernah melakukan aksi protes atas keberadaan usaha yang disebutkan ilegal smelting ini.

Selain itu, warga Desa Bulutengger dan Muru Kecamatan Sekaran merasa terdampak atas peleburan ilegal aki bekas tersebut. Terutama, saat angin berembus ke Utara asap pembakaran beroma sulfur membuat sesak napas.

“Kambing hewan peliharaan warga banyak yang mati. Sekarang warga sudah tidak memelihara kambing. Kami berharap, aparat penegak hukum (Gakkum) dari Dinas Lingkungan Hidup mengambil tindakan tegas dan Pemkab menutup usaha ilegal ini. Karena merusak lingkungan ya

ng berdampak menganggu kesehatan,” tutur Masud warga Bulutengger.

Menurut Asnawi peneliti situs berita likungan Mongabay, peleburan ilegal aki bekas di Warukulon itu juga dikeluhkan warga dua desa yang terdampak, yaitu Desa Plososetro dan Cungkup, Kecamatan Pucuk.

“Ini melanggar UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bagi Pemkab Lamongan dan APH –Aparat Penegak Hukum– wajib melakukan tindak tegas menutup usaha ilegal peleburan aki bekas itu,” jelas Asnawi. (AS)

Berita Terkait

Ombudsman Jatim Dukung Monev KIP 2025, Dorong Transparansi dan Cegah Maladministrasi
Ular Masuk Sekolah di Magetan Saat Libur, Guru TK Kaget Bukan Main
Raker PWI Tuban di Tawangmangu: Rumuskan Langkah Nyata Jaga Etika Pers
Desa Sangen Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Petani
BRI Surabaya Manukan Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024: Nasabah Dapat Motor hingga Mobil
BREU Coffee Sumenep Resmi Dibuka: Tempat Cozy untuk Nongkrong dan Menikmati Kopi
Porprov Jatim 2025 Siap Digelar di Malang Raya, Moreno Soeprapto Ajak Warga Jatim Meriahkan Pesta Olahraga
Wali Kota Malang Dukung Liga Jurnalis Main Remi, Pererat Sinergi Media dan Pemerintah

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:55 WIB

Ombudsman Jatim Dukung Monev KIP 2025, Dorong Transparansi dan Cegah Maladministrasi

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:47 WIB

Ular Masuk Sekolah di Magetan Saat Libur, Guru TK Kaget Bukan Main

Senin, 7 Juli 2025 - 15:32 WIB

Raker PWI Tuban di Tawangmangu: Rumuskan Langkah Nyata Jaga Etika Pers

Selasa, 1 Juli 2025 - 08:46 WIB

BRI Surabaya Manukan Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024: Nasabah Dapat Motor hingga Mobil

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:05 WIB

BREU Coffee Sumenep Resmi Dibuka: Tempat Cozy untuk Nongkrong dan Menikmati Kopi

Berita Terbaru

Lifestyle

Puasa Tasua dan Asyura

Kamis, 3 Jul 2025 - 20:59 WIB