JATIMRAYA.COM – Meski pada 2017 pernah ditindak, kini marak lagi peleburan aki bekas ilegal di Kabupaten Lamongan. Tepatnya di Desa Warukulon Kecamatan Pucuk.
Dari investigasi, ada 18 bangunan usaha peleburan ilegal di satu komplek. Setiap bangunan bercerobong dengan ukuran 30 x 200 meter. Lokasinya dikelilingi tambak dan rawa tak jauh dari pemukiman warga.
Usaha peleburan ilegal ini untuk mengambil timbal –timah hitam– dari aki bekas. Setiap bulan menghasilkan lebih 200 ton yang dibeli oleh perusahaan besar PGJG di daerah Sidoarjo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di bulan Agustus 2021 lalu, warga Warukulon pernah melakukan aksi protes atas keberadaan usaha yang disebutkan ilegal smelting ini.
Selain itu, warga Desa Bulutengger dan Muru Kecamatan Sekaran merasa terdampak atas peleburan ilegal aki bekas tersebut. Terutama, saat angin berembus ke Utara asap pembakaran beroma sulfur membuat sesak napas.
“Kambing hewan peliharaan warga banyak yang mati. Sekarang warga sudah tidak memelihara kambing. Kami berharap, aparat penegak hukum (Gakkum) dari Dinas Lingkungan Hidup mengambil tindakan tegas dan Pemkab menutup usaha ilegal ini. Karena merusak lingkungan ya
ng berdampak menganggu kesehatan,” tutur Masud warga Bulutengger.
Baca Juga:
Ombudsman Jatim Dukung Monev KIP 2025, Dorong Transparansi dan Cegah Maladministrasi
Ular Masuk Sekolah di Magetan Saat Libur, Guru TK Kaget Bukan Main
Pilihan Saham Unggulan Masih Sangat Menarik Meski Pasar Tekanan
Menurut Asnawi peneliti situs berita likungan Mongabay, peleburan ilegal aki bekas di Warukulon itu juga dikeluhkan warga dua desa yang terdampak, yaitu Desa Plososetro dan Cungkup, Kecamatan Pucuk.
“Ini melanggar UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bagi Pemkab Lamongan dan APH –Aparat Penegak Hukum– wajib melakukan tindak tegas menutup usaha ilegal peleburan aki bekas itu,” jelas Asnawi. (AS)