JATIMRAYA.COM – Setelah beritanya viral, smelting ilegal atau peleburan aki bekas tak berijin, di Desa Warukulon Kecamatan Pucuk Lamongan, disegel oleh aparat dari Ditjen Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (Gakkum KLHK).
Tindakan tegas Gakkum KLHK itu dilakukan berdasar laporan warga setempat yang merasa lingkungannya terganggu dengan keberadaan smelting ilegal yang beroperasi pasca Covid pada tahun 2022 lalu.
Menurut sumber, ada 18 bangunan usaha peleburan aki bekas ilegal dalam satu komplek. Setiap bangunan bercerobong setinggi 25 meter. Sedangkan tempat peleburannya perkiraan akar 30 x 200 meter. Lokasinya dikelilingi tambak dan rawa tak jauh dari pemukiman warga. Dari jalan utama Surabaya Lamongan hanya 1,4 Kilometer.
Usaha peleburan ilegal ini untuk mengambil timbal –timah hitam– dari aki bekas. Setiap bulan menghasilkan lebih 200 ton yang dibeli oleh perusahaan besar PGJG di Sidoarjo.
Baca Juga:
Warga Madiun Dibuat Geger, Pemancing Temukan Sosok Mayat Mengambang di Perairan Bengawan Madiun
Tergesa Buru Waktu Saat Pulang, Dua Motor Bertabrakan
LSM dan Wartawan Segel Ruang Kerjanya, PJ. Bupati Sampang Sulit Di Konfirmasi
Di bulan Agustus 2021 lalu, warga Warukulon pernah melakukan aksi protes atas keberadaan usaha ilegal smelting ini.
Selain itu, warga Desa Bulutengger dan Muru Kecamatan Sekaran merasa terdampak atas peleburan ilegal aki bekas tersebut. Terutama, saat angin berembus ke Utara asap pembakaran beroma sulfur membuat sesak napas.
“Kami berharap, aparat mengambil tindakan tegas dan Pemkab menutup usaha ilegal ini. Karena bangunannya tidak memiliki IMB, merusak lingkungan yang berdampak menganggu kesehatan,” tutur Rudian warga Bulutengger.
Menurut Asnawi peneliti NGO Mongabay, peleburan ilegal aki bekas di Pucuk Warukulon itu juga dikeluhkan warga desa yang terdampak, yaitu Desa Plososetro.
Baca Juga:
Tidak Dihargai, LSM dan Wartawan Lempar Telur Busuk Ke Bawaslu Sampang
Mujibul Choir Kembali Terpilih Menjadi Ketua PWI Lumajang Periode 2024-2027
Kapolres Sampang Dituntut Tegas, Sangsi Anggotanya Yang Tidak Netral Di Pilkada
“Ini melanggar UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bagi Pemkab Lamongan dan APH –Aparat Penegak Hukum– wajib melakukan tindak tegas menutup usaha ilegal peleburan aki bekas itu,” jelas Asnawi. (AS)