Penjajahan Baru: Ketika Pikiran Menjadi Medan Perang, Apa yang Harus Indonesia Lakukan?

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 13 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Tri Prakoso, SH.,M.HP (Alumni FH Universitas Jember)

JATIMRAYA.COM – Dahulu, penjajahan berarti merebut wilayah. Kapal perang menguasai pelabuhan, tentara menduduki kota, dan bendera asing dikibarkan di tanah yang direbut. Kini, bentuk penjajahan itu telah berevolusi. Alih-alih menguasai teritori, aktor-aktor strategis global membidik pikiran manusia. Otak bukan lagi sekadar pusat kesadaran, melainkan medan pertempuran baru. Fenomena ini bukanlah hiperbola aktivis media sosial. Ia telah terinstitusionalisasi dalam doktrin militer negara-negara besar dan divalidasi oleh penelitian akademik lintas disiplin.

NATO Military Committee secara resmi mengadopsi konsep Cognitive Warfare sebagai bagian dari doktrin pertahanannya pada Juni 2025. Definisi yang digunakan sangat tegas: ”Cognitive warfare is not the means by which we fight; it is the fight itself. The brain is both the target and the weapon in the fight for cognitive superiority”. Ini adalah pernyataan doktrinal yang menandai pengakuan bahwa domain pertempuran telah bergeser dari laut, darat, udara, ruang angkasa, dan siber, menuju domain kognitif sebagai domain keenam. Pertanyaannya, apa arti semua ini bagi Indonesia?

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anatomi Ancaman: Dari PsyOps ke Manipulasi Kognitif

Untuk memahami ancaman ini, kita perlu melacak evolusinya. Perang Dingin menandai era psy-ops tradisional, di mana operasi psikologis diarahkan pada persuasi dan propaganda. Revolusi digital mengubah segalanya. Internet dan media sosial menjadi mekanisme pengiriman utama informasi yang memungkinkan aktor negara mencapai audiens global dengan presisi yang sebelumnya tidak terbayangkan.

Pergeseran paling penting terletak pada targetnya. Jika psy-ops tradisional berusaha mengubah apa yang dipikirkan orang, cognitive warfare berusaha mengubah bagaimana orang berpikir. Kemajuan dalam ilmu kognitif, neurosains, linguistik, psikologi, dan kecerdasan buatan telah memungkinkan aktor-aktor strategis untuk secara presisi menargetkan proses kognitif itu sendiri, dan dengan demikian mengubah proses berpikir lawan secara langsung.

Kementerian Pertahanan RI telah mengakui ancaman ini. Dalam sambutan Wakil Menteri Pertahanan RI Donny Ermawan Taufanto pada Admin Game Cyber Security 2025, dinyatakan bahwa bentuk-bentuk ancaman seperti information warfare, cyber warfare, cognitive warfare, dan neocortex warfare termasuk dalam kategori ancaman nonmiliter dan hibrida yang dapat melemahkan kedaulatan negara tanpa melalui konfrontasi fisik. Pengakuan ini penting, tetapi masih sebatas identifikasi ancaman, belum berupa strategi komprehensif.

Mengapa Kita Rentan: Psikoanalisis Penjajahan Kognitif

Untuk memahami mengapa penjajahan kognitif bisa efektif, kita perlu memahami arsitektur psikologis manusia yang dieksploitasinya. Dalam psikoanalisis, dikenal konsep ego defense mechanisms, mekanisme pertahanan diri yang melindungi dari kecemasan, termasuk denial (penolakan realitas), projection (memproyeksikan kelemahan diri kepada pihak lain), dan rationalization (pembenaran irasional).

Manipulasi kognitif bekerja justru dengan memperkuat mekanisme-mekanisme ini secara patologis. Ketika cognitive warfare menciptakan kondisi kebingungan informasi yang ekstrem, di mana setiap kebenaran dapat dibantah sebagai ”deepfake” atau fabrikasi AI, ia menciptakan ruang bagi ego untuk memilih realitas yang paling nyaman secara psikologis, bukan yang paling akurat secara faktual. NATO mencatat bahwa aktor-aktor strategis melakukan cognitive warfare bukan terutama untuk membujuk, tetapi untuk melelahkan, memecah belah, dan melumpuhkan masyarakat demokratis.

Ini adalah strategi yang secara langsung menargetkan apa yang dalam psikoanalisis disebut sebagai capacity for reality testing, kemampuan ego untuk membedakan antara dunia internal dan eksternal. Ketika kemampuan ini dilemahkan, individu menjadi rentan terhadap saran, kepatuhan, dan pada akhirnya kendali eksternal. Dalam konteks kolektif, masyarakat yang kehilangan kemampuan menguji realitas menjadi lebih mudah dikendalikan oleh narasi yang disuntikkan dari luar.

Indonesia sebagai Target troop: Bukti dari Lapangan

Indonesia bukan sekadar penonton dalam drama penjajahan kognitif ini. Negara ini adalah target aktif, dan buktinya terdokumentasi secara terbuka.

Kasus pertama dan paling mencolok adalah operasi informasi seputar akuisisi jet tempur Rafale. Lowy Institute melaporkan bahwa intelijen Prancis menuduh Beijing menyebarkan disinformasi untuk mencoreng reputasi jet tempur Rafale buatan Dassault Aviation, termasuk di Indonesia, di mana pemerintah berencana membeli 42 unit jet tersebut. Operasi ini menggunakan tagar #HentikanRafaleDeal dan menyebarkan narasi bahwa jet J-10 buatan China lebih unggul. Dari 91 unggahan yang menggunakan tagar tersebut, sebagian besar akun berada di Indonesia, dan setengahnya berusia kurang dari 12 bulan. Akun-akun baru ini bertanggung jawab atas 70 persen penyebaran tuduhan korupsi dalam akuisisi Rafale India.

Ini adalah contoh sempurna dari cognitive warfare sebagai instrumen geoekonomi. Operasi informasi tidak hanya bertujuan mengubah opini publik, tetapi juga mengubah keputusan pengadaan militer senilai miliaran dolar, dengan implikasi langsung pada keseimbangan kekuatan regional. Meskipun pada akhirnya Indonesia tetap melanjutkan pembelian Rafale dan bahkan menambah 42 unit J-10 pada Oktober, dampak dari operasi ini terhadap diskursus publik tidak dapat diabaikan.

Kasus kedua adalah jaringan buzzer yang aktif dalam lanskap informasi Indonesia. Lowy Institute mencatat keberadaan ”buzzer” cybertroopers berbayar yang dikenal sebagai ”digital labourers available for hire”_ yang aktif dalam memperkuat dan memanipulasi opini online. Penelitian dengan lebih dari 900 pengguna Instagram di Kota Bogor menunjukkan bahwa operasi cyber di Indonesia tidak membujuk warga dengan fakta, tetapi memanufaktur konsensus melalui visibilitas, kerahasiaan, dan konformitas.

Yang lebih mengkhawatirkan, jaringan ini tidak hanya digunakan oleh aktor asing. Amnesty International melaporkan bahwa selama 18 bulan pertama pemerintahan Prabowo, terdapat pola terorganisir di mana narasi diproduksi oleh aktor asing, kemudian diangkat media internasional, disadur media domestik, lalu diamplifikasi influencer lokal di TikTok, X, Facebook, dan Instagram. Dalam dataset FIMI (Foreign Information Manipulation and Interference), tercatat sedikitnya 73.183 repost dalam dua minggu terkait narasi asing dan pendanaan Barat di balik demonstrasi Agustus 2025.

Kerangka Kebijakan yang Ada: Antara Pengakuan dan Aksi

Indonesia telah memiliki beberapa kerangka kebijakan yang relevan, tetapi masih bersifat fragmentaris dan reaktif. Di tingkat regulasi, pemerintah telah mengultimatum Wikimedia Foundation untuk memenuhi kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sedang memperkuat regulasi moderasi konten melalui revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). DPR juga mendorong aturan platform digital global diperketat, dengan fokus pada kedaulatan data dan yurisdiksi.

Di tingkat pertahanan, TNI AD telah merevisi doktrinnya pada 2025 untuk mencakup perang kognitif, yang oleh Letjen TNI Mohamad Hasan disebut sebagai “perang tak kasatmata yang memengaruhi pola pikir dan persepsi masyarakat melalui media, khususnya media sosial”. Namun, revisi doktrin TNI AD belum diikuti oleh doktrin nasional yang komprehensif.

Studi akademik menunjukkan kesenjangan yang signifikan. Penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Pendidikan Indonesia merekomendasikan pengembangan Doktrin Pertahanan Kognitif Nasional berbasis nilai-nilai Pancasila, dengan menekankan kesadaran strategis, intelijen, dan integrasi lintas domain sebagai fondasi kedaulatan kognitif Indonesia. Studi lain menemukan bahwa Indonesia masih mengalami kesenjangan kognitif akibat fragmentasi institusional, ketergantungan berlebihan pada infrastruktur digital asing, dan kapasitas analitis yang lemah.

Data literasi digital memperkuat gambaran ini. Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2025 mencapai 44,53 poin, meningkat dari 43,34 pada tahun sebelumnya, tetapi masih dalam kategori sedang. Yang lebih mengkhawatirkan, skor literasi digital justru turun dari 58,25 pada 2023 menjadi 49,28 pada 2025. Ini berarti bahwa meskipun penetrasi internet terus meningkat, kemampuan masyarakat untuk memproses dan mengevaluasi informasi secara kritis justru melemah. Kombinasi antara penetrasi internet yang tinggi dan literasi digital yang rendah adalah kondisi yang paling subur bagi operasi manipulasi kognitif.

Apa yang Harus Dilakukan Indonesia: Lima Langkah Strategis

Berdasarkan analisis di atas, Indonesia memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan terkoordinasi. Berikut lima langkah strategis yang dapat diambil.

*Pertama, menyusun Doktrin Pertahanan Kognitif Nasional.* Indonesia memerlukan doktrin yang eksplisit, bukan sekadar penyelarasan kebijakan yang terfragmentasi. Doktrin ini harus mencakup definisi, prinsip, batasan hukum, mekanisme koordinasi, serta prosedur operasi standar dalam merespons serangan informasi-kognitif. Doktrin ini harus berbasis pada nilai-nilai Pancasila, tetapi dioperasionalkan dengan kerangka teknis yang jelas dan terukur. Pembelajaran dari NATO dapat diadopsi secara selektif, dengan menyesuaikan konteks demokrasi Indonesia yang menjunjung kebebasan berekspresi.

*Kedua, membangun Arsitektur Keamanan Kognitif Nasional.* Studi yang diterbitkan di Garuda Garba Rujukan Digital merekomendasikan pembentukan Arsitektur Keamanan Kognitif Nasional melalui pendekatan Smart Defence, integrasi cyber, C4ISR, dan pembentukan struktur komando yang terpadu. Ini berarti integrasi lintas lembaga, bukan hanya Kemhan, TNI, dan BSSN, tetapi juga Kemkomdigi, KPI, Bawaslu, dan lembaga penegak hukum. BSSN perlu memperluas mandatnya dari sekadar penjaga infrastruktur digital menjadi pelindung arsitektur persepsi publik.

*Ketiga, memperkuat literasi kognitif, bukan sekadar literasi digital.* Program literasi digital yang ada saat ini cenderung berfokus pada kemampuan teknis, bukan kemampuan kritis. Padahal, penjajahan kognitif menyerang justru kemampuan berpikir kritis, bukan kemampuan mengoperasikan perangkat. Kemkomdigi telah menjalin kemitraan dengan 35 mitra strategis untuk memperluas edukasi digital, tetapi pendekatan ini perlu dipertajam. Literasi kognitif harus mencakup pelatihan dalam mengidentifikasi manipulasi emosional, memahami bias kognitif, dan membangun resiliensi psikologis terhadap narasi yang memecah belah.

*Keempat, membangun kapasitas deteksi dini dan atribusi.* Salah satu tantangan terbesar dalam menghadapi cognitive warfare adalah atribusi yang sulit. Operasi melalui buzzer, influencer, dan konten yang tampak organik menciptakan plausible deniability yang membuat respons hukum dan diplomatik menjadi sangat sulit. Indonesia perlu membangun sistem deteksi dini terpadu yang mampu membaca ancaman nonmiliter secara lebih komprehensif. Ini memerlukan investasi dalam teknologi analitik, pelatihan analis intelijen, dan kerja sama internasional untuk berbagi data dan metodologi atribusi.

+Kelima, memperkuat kedaulatan digital secara struktural.* Ketergantungan pada platform digital asing adalah kerentanan fundamental. Regulasi yang ada, seperti kewajiban pendaftaran PSE, adalah langkah awal yang baik, tetapi belum cukup. Indonesia perlu mendorong pembangunan infrastruktur digital domestik, termasuk platform media sosial lokal yang dapat menjadi alternatif, serta memperkuat kedaulatan data melalui penegakan hukum yang konsisten. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) adalah langkah maju, tetapi memerlukan penegakan yang konsisten.

Kesimpulan: Kedaulatan Mental sebagai Proyek Bangsa

Penjajahan kognitif bukanlah ancaman yang akan hilang dengan sendirinya. Ia adalah fitur permanen dari lanskap geopolitik kontemporer, yang akan terus berkembang seiring kemajuan teknologi kecerdasan buatan dan neurosains. Bagi Indonesia, menghadapi ancaman ini bukanlah pilihan, melainkan keharusan.

Perlawanan terhadap penjajahan kognitif memerlukan pendekatan yang lebih dalam dari sekadar fact-checking atau regulasi platform. Ia memerlukan pembangunan apa yang bisa disebut sebagai kedaulatan mental, kemampuan kolektif untuk mempertahankan integritas proses berpikir di tengah banjir manipulasi informasi. Ini adalah proyek jangka panjang yang melibatkan pendidikan, kebijakan, dan yang paling penting, kesadaran publik bahwa medan pertempuran telah berpindah ke dalam pikiran kita sendiri.

Kementerian Pertahanan RI telah mengakui bahwa ancaman ini dapat melemahkan kedaulatan negara tanpa melalui konfrontasi fisik. TNI AD telah merevisi doktrinnya untuk mencakup perang kognitif. Namun, pengakuan dan revisi doktrin saja tidak cukup. Diperlukan aksi konkret, koordinasi lintas lembaga yang efektif, dan investasi jangka panjang dalam kapasitas manusia dan teknologi. Tanpa itu, Indonesia berisiko menjadi objek, bukan subjek, dalam perang kognitif global yang sedang berlangsung. Pilihannya jelas: bangun kedaulatan mental sekarang, atau hadapi konsekuensinya di masa depan.

Berita Terkait

Ketika Lisan Berdusta, Neraka pun Terbangun: Menyelami Dusta sebagai Pengingkaran Kekuasaan Ilahi
Kedalaman Skuad, Dialektika Bangku Cadangan, dan Stabilitas Garuda
Anatomy of an Exit Strategy: Ketika Kekuasaan Menjelang Senja
Industri, Kedaulatan, dan Keadilan: Menata Ulang Politik Hilirisasi Indonesia
Pasca Putusan MK dan Taktik KUDA TROYA
Di Balik Topeng Kesalehan: Nafsu yang Menyamar, Panggung yang Menipu, dan Jalan Menuju Ketiadaan Diri
Menelusuri Keheningan Pengabdian di Tengah Kecepatan Zaman
Mengendalikan Diri Dengan Muhasabah

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Penjajahan Baru: Ketika Pikiran Menjadi Medan Perang, Apa yang Harus Indonesia Lakukan?

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Ketika Lisan Berdusta, Neraka pun Terbangun: Menyelami Dusta sebagai Pengingkaran Kekuasaan Ilahi

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Kedalaman Skuad, Dialektika Bangku Cadangan, dan Stabilitas Garuda

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Anatomy of an Exit Strategy: Ketika Kekuasaan Menjelang Senja

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Industri, Kedaulatan, dan Keadilan: Menata Ulang Politik Hilirisasi Indonesia

Berita Terbaru