Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Modus Kontrak Fiktif, Rugikan Korban hingga Rp11 M

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 20 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim Laksanakan Press Release hasil ungkap kasus Penipuan dan Penggelapan. (Instagram.com/@humaspoldajatim)

Polda Jatim Laksanakan Press Release hasil ungkap kasus Penipuan dan Penggelapan. (Instagram.com/@humaspoldajatim)

JATIMRAYA.COM – Tim Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus penipuan dan penggelapan.

Dengan modus penggunaan kontrak fiktif yang merugikan korbannya hingga Rp11 miliar lebih.

Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto saat merilis kasus tersebut di Surabaya, mengatakan dari hasil pengungkapan ini mengamankan dua tersangka inisial TJW dan HH.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka TJW ini selaku pemegang saham PT MBS, kemudian tersangka HH selaku Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW,” ujarnya. Jumat (19/04/2024)

Kedua tersangka ini melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.

“Untuk korbannya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif,” tuturnya.

Baca artikel lainnya di sini : Kasus Penambangan Ilegal di Sungai Kolong Buntu, Polda Babel Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka TJW mendapat keuntungan Rp4,5 miliar, kemudian tersangka HH mendapat keuntungan Rp141 juta.

Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka adalah baik direktur maupun pemegang saham dari PT MBS, mengajak kerja sama PT DJM.

Baca artikel lainnya di sini : Polda Babel Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru, Kasus Penambangan Ilegal di Sungai Kolong Buntu

Sehingga PT DJM tertarik dengan kontrak yang ada yang dijanjikan keuntungan sebesar Rp5-9 juta setiap truk.

“Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terkait dengan jasa pengangkutan ekspedisi.”

“Sehingga korban memberikan modal dengan cara mentransfer Rp7 miliar kepada empat vendor kemudian ke PT MBS sebesar Rp4,3 miliar,” ujarnya.

AKBP Aris Purwanto menyebutkan dari modal yang sudah ditransfer oleh korban kepada tersangka untuk modal pengangkutan tidak diberikan kepada pemodal.”

Tetapi uang Rp4,5 miliar masuk ke tersangka DJW dan Rp141 juta masuk ke tersangka HH, sehingga total kerugian sebesar Rp11,200 miliar.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Adilmakmur.co.id  dan Harianinvestor.com   

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Berita Terkait

LaNyalla Dukung Dana Sitaan Koruptor untuk Program MBG dan Koperasi Desa
Rapat PWI Pusat Sepakati Tim Pengelola Website dan Pengembangan Podcast
PWI Lampung Kebut Persiapan Porwanas XV 2027, Incar Prestasi dan Sukses Event
KLH Diminta Tindak Ilegal Smelter PT TPA di Karawang
PWI Gelar Takziah Nasional, Kenang Loyalitas dan Pengabdian Zulmansyah Sekedang
Tamsil Linrung: Seorang Sahabat, Orang Tua, dan Guru
Lampung Dipilih Jadi Pusat Perayaan HPN dan Porwanas 2027
Pemerintah Indonesia Harus Berdiri di Sisi Iran

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:29 WIB

LaNyalla Dukung Dana Sitaan Koruptor untuk Program MBG dan Koperasi Desa

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:37 WIB

Rapat PWI Pusat Sepakati Tim Pengelola Website dan Pengembangan Podcast

Kamis, 30 April 2026 - 10:36 WIB

PWI Lampung Kebut Persiapan Porwanas XV 2027, Incar Prestasi dan Sukses Event

Selasa, 28 April 2026 - 16:37 WIB

KLH Diminta Tindak Ilegal Smelter PT TPA di Karawang

Jumat, 24 April 2026 - 21:58 WIB

PWI Gelar Takziah Nasional, Kenang Loyalitas dan Pengabdian Zulmansyah Sekedang

Berita Terbaru