Polres Pamekasan Gelar Perkara Sengketa Tanah di Ditreskrimum Polda Jatim

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bersama dengan Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan dan tim penyidik Polres Pamekasan.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bersama dengan Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan dan tim penyidik Polres Pamekasan.

JATIMRAYA.COM – Perkembangan perkara pemalsuan dalam sengketa tanah yang melibatkan Bahriyah dan keponakannya Sri Suhartatik asal Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, telah dilakukan gelar perkara oleh Polres Pamekasan di Ditreskrimum Polda pada Rabu (27/3/2024).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Kombespol Totok Suharyanto atas laporan Polisi Nomor: LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus 2022 itu berlangsung selama 2,5 jam dengan menghasilkan 2 poin penting.

Poin penting itu, disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bersama dengan Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan dan tim penyidik Polres Pamekasan.

Berikut 2 poin penting itu; Pertama, penetapan tersangka telah didapat minimal 2 alat bukti atas delic formil pemalsuan surat dugaan perbuatan menggunakan surat palsu berupa SPPT/ NOP memalsu dengan cara foto copy SPPT an Bahriyah.

Selanjutnya, SPPT/ NOP diketik diganti tahun terbit SPPT NOP tahun 2016 yang kemudian digunakan seolah-olah benar setelah dileges oleh Lurah Syarif Usman, S.E tahun 2016 untuk syarat pendaftaran tanah atas nama hak tanah Terlapor Bahriyah mendasari alas hak C no 2208 persil 2a klas VD.

Kedua, adanya gugatan perdata dari terlapor Bahriyah di PN Pamekasan, teregister nomor 1/Pdt.G/2024/PN PMK tentang gugatan PMH tentang obyek hak kebendaan tanah obyek perkara hak tanah dalam perkara, adanya Peraturan Mahkamah (Perma) nomor 1 tahun 1956 dan psl 81 KUHP.

“Maka terhadap penyidikan perkara pidana ditangguhkan sampai adanya putusan incrah Gugatan/obyek gesil,” ungkap Kombes Dirmanto.

Adapun sidang gugatan perdata yang diajukan Bahriyah, akan digelar pada Kamis (28/3/2024) di PN Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Dani Jazuli Irawan menuturkan, proses penanganan perkara dugaan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 junto 55 ayat 1 KUHP, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Terkait dengan tuduhan Kriminalisasi, kami sampaikan bahwa tidak ada Kriminalisasi yang terjadi, karena memang kami sudah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan tahapan dan Standar Operasional Prosedur, ” tegas AKBP Jazuli. (Andy Setiawan)***

Berita Terkait

Bersaing 452 Kabupaten se-Indonesia, Peringkat 10 dari 19 Kabupaten di Jatim, Sampang Raih Penghargaan IGA Award
KORMI Sidoarjo Raih Peringkat 2 di FORDA II Jatim 2024, Boyong 63 Medali
Hasil Rapat Pleno KPU Kota Malang: Pasangan Wahyu-Ali Menang Pilkada Serentak 2024
Terpesona RSUD dr. Muhammad Zyn Sampang, Komisi I DPRD Kota Blitar studi komparatif
Rayakan HUT ke-50, Perumda Air Minum Tugu Tirta dan PFI Malang Gelar Lomba Foto untuk Umum
Dorong Aksi Generasi Z untuk Perubahan Iklim, Teknik Lingkungan ITS Gelar Lomba dan Talkshow ENVIMATE
Mahasiswa Perguruan Tinggi di kota Madiun Bunuh Diri di Area Aliran Bengawan Madiun
Ma’arif Cup Mini Soccer 2024, Guru Olahraga di Sukodono Sangat Antusias
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 16:47 WIB

Menko PMK Pratikno: Kepedulian terhadap Penyandang Disabilitas Cerminkan Kemajuan dan Martabat Negara

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:04 WIB

Antisipasi Banjir di Jabodetabek, Menko PMK: Modifikasi Cuaca  Secara Berkesinambungan

Rabu, 11 Desember 2024 - 08:35 WIB

Bisa Hemat Biaya Pengadaan hingga 30 Persen, Prabowo Perangi Korupsi dengan Luncurkan e-Katalog 6.0

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:40 WIB

Puncak Bencana Hidrometeorologi Desember-Februari, Menko PMK Ingatkan Pentingnya Mitigasi

Minggu, 8 Desember 2024 - 13:04 WIB

Bahaya Resistensi Antimikroba, Menkes Ajak Semua Pihak Lakukan Tindakan Preventif

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:06 WIB

Deputi Kemenko PMK Warsito: Guru Olahraga Pilar Utama Implementasi DBON di Sekolah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:47 WIB

King’s College London Buka Kampus Pendidikan Internasional Perdana di Kabupaten Malang

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:25 WIB

Optimalkan Layanan Jalan Tol, Pemerintah Siap Hadapi Libur Nataru 2024/2025

Berita Terbaru