Respons Presiden Prabowo

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 1 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: S. Alamsyah

JATIMRAYA.COM – Jumat, 31 Juli 2026, ratusan pengurus KADIN pusat hingga daerah merapat ke Istana. Presiden menerima langsung. KADIN Jawa Timur turut hadir. Rombongan kami dipimpin oleh Ketua Umum Adik Dwi Putranto, didampingi Wakil Ketua Umum Bidang Konstruksi M. Rizal, dan saya sendiri selaku Ketua Komite Tetap Hubungan Antar-Lembaga Negara dan Pemerintahan.

Niat kami satu. Menyampaikan langsung kegelisahan pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) kepada Presiden. Pemicunya ada dua draf aturan baru yang meresahkan. Pertama, rencana Peraturan Menko PMK soal pembatasan kadar nikotin dan tar. Kedua, rencana Peraturan Menteri Kesehatan soal kemasan rokok polos dan pelarangan zat tambahan: mentol dan lainnya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jawa Timur adalah lumbung tembakau. Sekaligus tulang punggung penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) nasional. Jika dua aturan itu terbit, ekonomi Jatim—dan nasional—pasti terdisrupsi.

Logikanya sederhana. Tembakau lokal secara alamiah memang punya kadar nikotin dan tar tinggi. Kalau dibatasi, tembakau petani tidak akan terserap pabrik. Justru tembakau impor yang masuk. Devisa malah tergerus untuk belanja tembakau. Sebaliknya di dalam negeri: rokok ilegal tanpa pita cukai akan merajalela.

Dampaknya berantai. Jutaan orang hidup dari sektor ini. Mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, buruh pabrik, distributor, hingga pedagang eceran. Nasib mereka dipertaruhkan. Pada akhirnya, kas negara juga yang akan bocor.

Mari lihat angka. CHT adalah penyumbang cukai terbesar negara. Porsinya mencapai 97–98 persen dari total penerimaan kepabeanan dan cukai. Nilainya fantastis. Dari total penerimaan cukai sekitar Rp300 triliun per tahun, CHT menyumbang sekitar Rp217 triliun. Artinya, tembakau menopang 7–8 persen total pendapatan negara. Dan fakta pentingnya: 60 persen dari triliunan rupiah itu dipungut dari pabrik-pabrik di Jawa Timur.

Padahal, sikap Presiden sudah jelas. Pada 20 Mei 2026 lalu, Presiden memaparkan arah RAPBN 2027. Di situ ditegaskan: industri hasil tembakau adalah sektor strategis. Seharusnya, seluruh kementerian tunduk pada visi makro ini. Bukan malah membuat aturan yang tumpang tindih dan mendisrupsi industri sumber cukai.

Lalu, bagaimana respons Presiden kemarin?

Setelah Ketua Umum KADIN Jatim memaparkan persoalan tersebut, Presiden langsung merespons dengan sangat rasional dan terukur. Beruntung kita memiliki kepala negara yang memakai pendekatan metodologis, bukan sekadar emosional.

Presiden Prabowo langsung menyinggung pentingnya Regulatory Impact Assessment (RIA). Memang begitulah teorinya. Sebelum merilis aturan, negara wajib melakukan uji dampak.

Untuk sektor tembakau, instrumen RIA ini vital. Negara harus menghitung detail seluruh risikonya. Apa dampaknya ke kas negara? Bagaimana nasib tenaga kerja? Apakah petani bisa bertahan? Bagaimana nasib UMKM di rantai pasok? Sebesar apa ancaman ledakan rokok ilegal? Semua harus ditimbang sejajar dengan target kesehatan masyarakat yang diincar.

Kebijakan publik tidak boleh lahir dari asumsi. Harus bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan ekonomi. Tata kelola regulasi yang baik (good regulatory governance) menuntut pembuktian nyata sebelum palu diketuk.

Presiden pun memberikan penegasan penting. Aturan yang tidak masuk akal pasti akan ditinjau ulang. Beliau lantas meminta Menteri Keuangan merespons keluhan kami. Tentu saja, sebagai bendahara negara, Menteri Keuangan tidak ingin pundi-pundi penerimaan cukainya anjlok. Sinyalnya sangat positif bagi industri.

Sejarah membuktikan, Indonesia sejatinya sudah punya jalan tengah yang bagus. Selama belasan tahun, lewat PP 109 Tahun 2012, rezim hukum kita tidak membatasi kadar nikotin dan tar secara kaku. Negara hanya mewajibkan uji lab dan pencantuman kadar di kemasan.

Sistem ini adil. Industri mendapat kepastian hukum, konsumen mendapat kejelasan informasi. Regulasi yang ada saat ini sebenarnya sudah cukup memadai.

Berita Terkait

Dari ADA Menuju Fana’: Misteri Penciptaan dan Peleburan Keinginan dalam Cermin Ilahi
Nol Persen Presidential Threshold: Saatnya Politik Kembali Menjadi Milik Rakyat
Operasi Senyap di Balik Viral Nostalgia: Analisis Intelijen atas Kebangkitan Konten Demo Mahasiswa
Demokrasi yang Diperdagangkan: Ketika Pemilu Menjadi Pasar Suara Lima Tahunan
DARI SEPIRING NASI KE DEMOKRASI EKONOMI: Menakar Koperasi Desa Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis sebagai Proyek Ideologis Negara
Fitnah Jari Bisa Jadi Lebih Kejam
Paradoks di Atas Sajadah: Enam Pertanyaan yang Menelanjangi Ibadah Kita
GARIS KEBERUNTUNGANMU, MEWARISI KEBAIKAN PENDAHULUMU: Jalan Sunyi Gus Gudfan dan Wasiat Spiritual Kiai Ghofur dari Istana Negara yang Terlupakan

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:48 WIB

Dari ADA Menuju Fana’: Misteri Penciptaan dan Peleburan Keinginan dalam Cermin Ilahi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Nol Persen Presidential Threshold: Saatnya Politik Kembali Menjadi Milik Rakyat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Operasi Senyap di Balik Viral Nostalgia: Analisis Intelijen atas Kebangkitan Konten Demo Mahasiswa

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Demokrasi yang Diperdagangkan: Ketika Pemilu Menjadi Pasar Suara Lima Tahunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:58 WIB

DARI SEPIRING NASI KE DEMOKRASI EKONOMI: Menakar Koperasi Desa Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis sebagai Proyek Ideologis Negara

Berita Terbaru